Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
Jakarta, Hariantimes.com - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual terkait penguatan Sentra KI bagi perguruan tinggi dan pemerintah daerah, Senin (05/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang bersama jajaran Kanwil Kemenkum Riau serta Claudia V. Gregorius selaku Ketua Tim Kerja Sentra KI Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama DJKI beserta jajaran. Koordinasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai penguatan kelembagaan dan pengelolaan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi maupun pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Yuliana Manulang menyampaikan bahwa aplikasi SIKIDA (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Daerah) yang saat ini berfokus pada pengelolaan Sentra KI akan dikembangkan untuk mendukung pengelolaan Sentra KI pada perguruan tinggi dan pemerintah daerah di Provinsi Riau. Pengembangan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan data, koordinasi, serta pemantauan aktivitas Sentra KI secara lebih terintegrasi.
Apabila pengembangan SIKIDA berjalan dengan baik dan memperoleh persetujuan dari Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama DJKI, aplikasi tersebut direncanakan untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi aplikasi berskala nasional yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong pemanfaatan teknologi dalam penguatan tata kelola Sentra KI.
Dalam koordinasi juga disampaikan mengenai implementasi Sentra KI di daerah, salah satunya di Kabupaten Kuantan Singingi. Melalui kebijakan yang telah berjalan, setiap dinas dan perguruan tinggi didorong untuk memiliki dan melakukan pengelolaan Sentra KI. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk belum optimalnya peran BRIDA di daerah akibat kondisi efisiensi anggaran.
Selain penguatan kelembagaan dan digitalisasi, pembahasan turut menyoroti kebutuhan konsultan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Claudia V. Gregorius menjelaskan bahwa untuk menjadi Konsultan KI, seseorang perlu terlebih dahulu menjadi pengurus Sentra KI sehingga memiliki pengalaman dan wawasan praktis terkait pendaftaran, pencatatan, serta konsultasi Kekayaan Intelektual.
Pengurus Sentra KI di perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam menelusuri dan mengidentifikasi inventor serta potensi invensi yang dapat didaftarkan sebagai paten dengan mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan industri. Pengembangan Sentra KI dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi melalui penyesuaian Surat Keputusan, termasuk penguatan fungsi Sentra KI dalam mendukung hilirisasi hasil riset dan inovasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus mendorong penguatan sinergi dengan DJKI, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang aktif dan berkelanjutan. Penguatan Sentra KI diharapkan tidak hanya meningkatkan pelindungan KI, tetapi juga mendorong pemanfaatan dan hilirisasi hasil riset serta inovasi sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar