• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Dibaca : 133 Kali
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
Dibaca : 127 Kali
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
Dibaca : 126 Kali
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
Dibaca : 193 Kali
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
Dibaca : 214 Kali

  • Home
  • Hukrim

Rektor Perintahkan Satgas PPKS Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Alumni UIR

Zulmiron
Kamis, 29 Agustus 2024 15:09:24 WIB
Cetak
Kampus UIR.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang alumni di Universitas Islam Riau (UIR) berinisial WJ (26) mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh oknum Dekan.

Peristiwa miris yang dialaminya itu terjadi pada Maret 2024 lalu, saat WJ baru lulus kuliah S2 dan hendak melamar jadi dosen di kampus tersebut.  

Berkaitan dengan kasus tersebut, Universitas Islam Riau (UIR) secara resmi memberikan respons dan tanggapan.

Kepala Biro Humas UIR Dr Harry Setiawan MIKom kepada media, Kamis (29/08/2024) menyampaikan, UIR bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sedang menggelar pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum sivitas akademika UIR. Dalam kinerjanya, Satgas PPKS UIR dipimpin oleh Ketua yaitu Dr Heni Susanti SH MH yang merupakan Dosen Tetap Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR.

Baca Juga :
  • Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha
  • Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar
  • Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit, Dr Afni: Jika Tidak Ada Dokumennya, Berarti Ilegal

“Saat ini kami bersama Satgas PPKS sedang dalami pemeriksaaan dan pengumpulan keterangan serta bukti atas kasus ini. Dengan respons cepat UIR seperti menerbitkan SK Rektor penunjukkan plt Dekan, Surat Tugas pendampingan terduga korban maupun penugasan Satgas PPKS. Kami berharap permasalahan ini terselesaikan dengan cepat dan baik sesuai dengan pedoman Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Dr Harry Setiawan MIKom.

Sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi, sebut Harry, UIR menunjukkan concern serta fokus terhadap isu pelecehan seksual. Buktinya, sebelum kasus ini bergulir di media siber, UIR langsung menggelar mitigasi serta merespons cepat untuk menyelesaikan kasus yang bergulir seperti menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait penunjukkan Plt Dekan, Surat Tugas Pendampingan terhadap pelapor, serta Surat Tugas anggota Satgas PPKS yang bertugas dalam tindak lanjut kasus tersebut.

"Dapat diketahui, UIR sangat concern pada isu kekerasan seksual. Dan UIR telah membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Riau No. 17 Tahun 2023 dan UIR adalah Universitas pertama di LLDIKTI Wilayah 17 yang sukses menyeleksi dan membentuk tim Satgas PPKS sesuai Amanat Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," beber Harry.

Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, lanjut Harry, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya. Dan Rektor secara tepat serta terukur merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Dalam kapasitasnya sebagai Rektor dan merujuk Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, Rektor pun telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan Pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya.

Hingga saat ini, 29 Agustus 2024 Universitas Islam Riau melalui Satgas PPKS sudah melakukan rapat dan mitigasi tahapan pemeriksaan dengan menerapkan Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendibudristek No 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Menaati amanat Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 yaitu menggelar sosialisasi dan menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas PPKS UIR," katanya.

Melalui pemberitaan dan informasi yang tersebar di masyarakat, Biro Humas dan Promosi sebagai Leading Sector dalam penyebaran informasi publik pada hal ini bertindak dari dan atas nama Universitas Islam Riau menyatakan bahwa; Dengan Tegas Berdiri Membersamai Terduga Korban untuk mengusut tuntas terkait terduga prahara yang dialaminya.  

Dalam upaya respon pada isu tersebut, Rektor UIR menggelar rapat terbatas tanggal 27 Agustus 2024 dengan para Wakil Rektor dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UIR untuk langsung bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut Melalui Surat Tugas No. 3034/A-UIR/5-2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Dalam keterangannya, Heni tegas, objektif dan independen memimpin tim untuk mengungkap informasi dan isu yang beredar di masyarakat tentunya sesuai aturan dan regulasi yang mengatur di lingkungan Perguruan Tinggi.  

Rekan pers dan media, melalui siaran Pers yang singkat ini, Kepala Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau Dr Harry Setiawan MIKom bertindak sebagai Spoken Person bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi terkait news gathering dan aktifitas jurnalistik dalam upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi benar dan tervalidasi.  

"Kami menghimbau kepada rekan media untuk dapat menggunakan fungsi jurnalistiknya dengan cover both side melalui konfirmasi dan statement dari spoken person UIR demi menghindari penyebaran Hoax dan Fake News di masyarakat. Kita berdo’a bersama dan tentunya UIR membutuhkan sumbangsih rekan Media melalui aktifitas jurnalistiknya untuk turut mengabarkan informasi berimbang terkait isu PPKS yang sedang menimpa UIR," imbau Harry.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
UPZ UIR Kembali Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 25 Mahasiswa
02 Juli 2025
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat
02 Juli 2025
Dukung Tiga Ajang Internasional di Nias, Indosat Tambah Kapasitas Tiga BTS di Titik Strategis
02 Juli 2025
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial
01 Juli 2025
Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama
01 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 4 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 5 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 6 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 7 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 8 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
  • 9 ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved