• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Dibaca : 161 Kali
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
Dibaca : 156 Kali
Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
Dibaca : 161 Kali
Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
Dibaca : 223 Kali
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
Dibaca : 325 Kali

  • Home
  • Hukrim

Rektor Perintahkan Satgas PPKS Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Alumni UIR

Zulmiron
Kamis, 29 Agustus 2024 15:09:24 WIB
Cetak
Kampus UIR.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang alumni di Universitas Islam Riau (UIR) berinisial WJ (26) mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh oknum Dekan.

Peristiwa miris yang dialaminya itu terjadi pada Maret 2024 lalu, saat WJ baru lulus kuliah S2 dan hendak melamar jadi dosen di kampus tersebut.  

Berkaitan dengan kasus tersebut, Universitas Islam Riau (UIR) secara resmi memberikan respons dan tanggapan.

Kepala Biro Humas UIR Dr Harry Setiawan MIKom kepada media, Kamis (29/08/2024) menyampaikan, UIR bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sedang menggelar pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum sivitas akademika UIR. Dalam kinerjanya, Satgas PPKS UIR dipimpin oleh Ketua yaitu Dr Heni Susanti SH MH yang merupakan Dosen Tetap Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR.

Baca Juga :
  • Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
  • Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
  • Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian

“Saat ini kami bersama Satgas PPKS sedang dalami pemeriksaaan dan pengumpulan keterangan serta bukti atas kasus ini. Dengan respons cepat UIR seperti menerbitkan SK Rektor penunjukkan plt Dekan, Surat Tugas pendampingan terduga korban maupun penugasan Satgas PPKS. Kami berharap permasalahan ini terselesaikan dengan cepat dan baik sesuai dengan pedoman Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Dr Harry Setiawan MIKom.

Sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi, sebut Harry, UIR menunjukkan concern serta fokus terhadap isu pelecehan seksual. Buktinya, sebelum kasus ini bergulir di media siber, UIR langsung menggelar mitigasi serta merespons cepat untuk menyelesaikan kasus yang bergulir seperti menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait penunjukkan Plt Dekan, Surat Tugas Pendampingan terhadap pelapor, serta Surat Tugas anggota Satgas PPKS yang bertugas dalam tindak lanjut kasus tersebut.

"Dapat diketahui, UIR sangat concern pada isu kekerasan seksual. Dan UIR telah membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Riau No. 17 Tahun 2023 dan UIR adalah Universitas pertama di LLDIKTI Wilayah 17 yang sukses menyeleksi dan membentuk tim Satgas PPKS sesuai Amanat Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," beber Harry.

Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, lanjut Harry, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya. Dan Rektor secara tepat serta terukur merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Dalam kapasitasnya sebagai Rektor dan merujuk Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, Rektor pun telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan Pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya.

Hingga saat ini, 29 Agustus 2024 Universitas Islam Riau melalui Satgas PPKS sudah melakukan rapat dan mitigasi tahapan pemeriksaan dengan menerapkan Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendibudristek No 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Menaati amanat Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 yaitu menggelar sosialisasi dan menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas PPKS UIR," katanya.

Melalui pemberitaan dan informasi yang tersebar di masyarakat, Biro Humas dan Promosi sebagai Leading Sector dalam penyebaran informasi publik pada hal ini bertindak dari dan atas nama Universitas Islam Riau menyatakan bahwa; Dengan Tegas Berdiri Membersamai Terduga Korban untuk mengusut tuntas terkait terduga prahara yang dialaminya.  

Dalam upaya respon pada isu tersebut, Rektor UIR menggelar rapat terbatas tanggal 27 Agustus 2024 dengan para Wakil Rektor dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UIR untuk langsung bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut Melalui Surat Tugas No. 3034/A-UIR/5-2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Dalam keterangannya, Heni tegas, objektif dan independen memimpin tim untuk mengungkap informasi dan isu yang beredar di masyarakat tentunya sesuai aturan dan regulasi yang mengatur di lingkungan Perguruan Tinggi.  

Rekan pers dan media, melalui siaran Pers yang singkat ini, Kepala Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau Dr Harry Setiawan MIKom bertindak sebagai Spoken Person bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi terkait news gathering dan aktifitas jurnalistik dalam upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi benar dan tervalidasi.  

"Kami menghimbau kepada rekan media untuk dapat menggunakan fungsi jurnalistiknya dengan cover both side melalui konfirmasi dan statement dari spoken person UIR demi menghindari penyebaran Hoax dan Fake News di masyarakat. Kita berdo’a bersama dan tentunya UIR membutuhkan sumbangsih rekan Media melalui aktifitas jurnalistiknya untuk turut mengabarkan informasi berimbang terkait isu PPKS yang sedang menimpa UIR," imbau Harry.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
21 November 2025
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
21 November 2025
Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
21 November 2025
Menkop Minta PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
20 November 2025
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
19 November 2025
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
19 November 2025
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
19 November 2025
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
18 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
18 November 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
18 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
  • 2 SMSI Gelar Simposium Nasional Menyongsong Indonesia Emas 2045 Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan
  • 3 KWQ Serahkan 91 Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz MTsN 1 Pekanbaru
  • 4 Dekatkan Layanan ke Generasi Muda, Imigrasi Pekanbaru Gelar Immigration Goes to School” di SMKN 5 Pekanbaru
  • 5 Zufra Irwan: Rektor Unri Bertekad Punya Pusdiklat Keterbukaan Informasi
  • 6 Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
  • 7 Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
  • 8 Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
  • 9 Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved