• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Polda Riau Berangkatkan 10 Bhabin Peraih Green Policing Award Umroh ke Tanah Suci
Dibaca : 119 Kali
Dialog Interaktif di RRI Pekanbaru, Kanwil Kementerian Hukum Riau Sosialisasikan KUHP Nasional
Dibaca : 143 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Matangkan Kesiapan Anggaran 2026
Dibaca : 143 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Dibaca : 143 Kali
Apel Perdana 2026, Kemenkum Riau Siap Akselerasi Kinerja
Dibaca : 142 Kali

  • Home
  • Hukrim

Rektor Perintahkan Satgas PPKS Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Alumni UIR

Zulmiron
Kamis, 29 Agustus 2024 15:09:24 WIB
Cetak
Kampus UIR.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang alumni di Universitas Islam Riau (UIR) berinisial WJ (26) mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh oknum Dekan.

Peristiwa miris yang dialaminya itu terjadi pada Maret 2024 lalu, saat WJ baru lulus kuliah S2 dan hendak melamar jadi dosen di kampus tersebut.  

Berkaitan dengan kasus tersebut, Universitas Islam Riau (UIR) secara resmi memberikan respons dan tanggapan.

Kepala Biro Humas UIR Dr Harry Setiawan MIKom kepada media, Kamis (29/08/2024) menyampaikan, UIR bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sedang menggelar pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum sivitas akademika UIR. Dalam kinerjanya, Satgas PPKS UIR dipimpin oleh Ketua yaitu Dr Heni Susanti SH MH yang merupakan Dosen Tetap Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR.

Baca Juga :
  • Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
  • Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
  • Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian

“Saat ini kami bersama Satgas PPKS sedang dalami pemeriksaaan dan pengumpulan keterangan serta bukti atas kasus ini. Dengan respons cepat UIR seperti menerbitkan SK Rektor penunjukkan plt Dekan, Surat Tugas pendampingan terduga korban maupun penugasan Satgas PPKS. Kami berharap permasalahan ini terselesaikan dengan cepat dan baik sesuai dengan pedoman Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Dr Harry Setiawan MIKom.

Sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi, sebut Harry, UIR menunjukkan concern serta fokus terhadap isu pelecehan seksual. Buktinya, sebelum kasus ini bergulir di media siber, UIR langsung menggelar mitigasi serta merespons cepat untuk menyelesaikan kasus yang bergulir seperti menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait penunjukkan Plt Dekan, Surat Tugas Pendampingan terhadap pelapor, serta Surat Tugas anggota Satgas PPKS yang bertugas dalam tindak lanjut kasus tersebut.

"Dapat diketahui, UIR sangat concern pada isu kekerasan seksual. Dan UIR telah membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Riau No. 17 Tahun 2023 dan UIR adalah Universitas pertama di LLDIKTI Wilayah 17 yang sukses menyeleksi dan membentuk tim Satgas PPKS sesuai Amanat Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," beber Harry.

Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, lanjut Harry, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya. Dan Rektor secara tepat serta terukur merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Dalam kapasitasnya sebagai Rektor dan merujuk Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, Rektor pun telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan Pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya.

Hingga saat ini, 29 Agustus 2024 Universitas Islam Riau melalui Satgas PPKS sudah melakukan rapat dan mitigasi tahapan pemeriksaan dengan menerapkan Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendibudristek No 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Menaati amanat Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 yaitu menggelar sosialisasi dan menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas PPKS UIR," katanya.

Melalui pemberitaan dan informasi yang tersebar di masyarakat, Biro Humas dan Promosi sebagai Leading Sector dalam penyebaran informasi publik pada hal ini bertindak dari dan atas nama Universitas Islam Riau menyatakan bahwa; Dengan Tegas Berdiri Membersamai Terduga Korban untuk mengusut tuntas terkait terduga prahara yang dialaminya.  

Dalam upaya respon pada isu tersebut, Rektor UIR menggelar rapat terbatas tanggal 27 Agustus 2024 dengan para Wakil Rektor dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UIR untuk langsung bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut Melalui Surat Tugas No. 3034/A-UIR/5-2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Dalam keterangannya, Heni tegas, objektif dan independen memimpin tim untuk mengungkap informasi dan isu yang beredar di masyarakat tentunya sesuai aturan dan regulasi yang mengatur di lingkungan Perguruan Tinggi.  

Rekan pers dan media, melalui siaran Pers yang singkat ini, Kepala Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau Dr Harry Setiawan MIKom bertindak sebagai Spoken Person bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi terkait news gathering dan aktifitas jurnalistik dalam upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi benar dan tervalidasi.  

"Kami menghimbau kepada rekan media untuk dapat menggunakan fungsi jurnalistiknya dengan cover both side melalui konfirmasi dan statement dari spoken person UIR demi menghindari penyebaran Hoax dan Fake News di masyarakat. Kita berdo’a bersama dan tentunya UIR membutuhkan sumbangsih rekan Media melalui aktifitas jurnalistiknya untuk turut mengabarkan informasi berimbang terkait isu PPKS yang sedang menimpa UIR," imbau Harry.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Polda Riau Berangkatkan 10 Bhabin Peraih Green Policing Award Umroh ke Tanah Suci
06 Januari 2026
Dialog Interaktif di RRI Pekanbaru, Kanwil Kementerian Hukum Riau Sosialisasikan KUHP Nasional
05 Januari 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Matangkan Kesiapan Anggaran 2026
05 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
05 Januari 2026
Apel Perdana 2026, Kemenkum Riau Siap Akselerasi Kinerja
05 Januari 2026
Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 Kali
06 Januari 2026
Tasyakuran HAB ke-80, Menag: Terus Tumbuhkan Semangat Kerja Ikhlas Beramal
05 Januari 2026
Lantik 15 KUA se Kampar, Muliardi: Wujudkan Birokrasi yang Profesional, Bersih dan Melayani
05 Januari 2026
Lantik Kakan Kemenag Siak dan Kampar, Muliardi: Fokus, Maslahat dan Cerdas
05 Januari 2026
Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat, Prof Yudi Chrisnandi: Fubernur Wajib Sejalan dengan RBPN
05 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026
  • 2 Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
  • 3 Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
  • 4 Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
  • 5 PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
  • 6 Lantik 31 Kepala KUA se Riau, Muliardi: Ujung Tombak Layanan Masyarakat
  • 7 Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
  • 8 Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
  • 9 Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved