• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Norerlinda: Bentuk Komitmen Madrasah Perkenalkan Keunggulan Pendidikan dan Kreativitas Siswa
Dibaca : 82 Kali
Ajang Gen Halal Championship 2025, Delapan Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Babak Semifinalis
Dibaca : 117 Kali
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
Dibaca : 191 Kali
Ajang Best Dosen Akuntansi Indonesia Award 2025, Akademisi Unilak Raih Penghargaan dari ADAI
Dibaca : 198 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan
Dibaca : 213 Kali

  • Home
  • Hukrim

Rektor Perintahkan Satgas PPKS Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Alumni UIR

Zulmiron
Kamis, 29 Agustus 2024 15:09:24 WIB
Cetak
Kampus UIR.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang alumni di Universitas Islam Riau (UIR) berinisial WJ (26) mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh oknum Dekan.

Peristiwa miris yang dialaminya itu terjadi pada Maret 2024 lalu, saat WJ baru lulus kuliah S2 dan hendak melamar jadi dosen di kampus tersebut.  

Berkaitan dengan kasus tersebut, Universitas Islam Riau (UIR) secara resmi memberikan respons dan tanggapan.

Kepala Biro Humas UIR Dr Harry Setiawan MIKom kepada media, Kamis (29/08/2024) menyampaikan, UIR bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sedang menggelar pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum sivitas akademika UIR. Dalam kinerjanya, Satgas PPKS UIR dipimpin oleh Ketua yaitu Dr Heni Susanti SH MH yang merupakan Dosen Tetap Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR.

Baca Juga :
  • Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
  • Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian
  • Demo di DPRD Riau, Sejumlah Mahasiswa Tuntut Khariq Anhar Dibebaskan

“Saat ini kami bersama Satgas PPKS sedang dalami pemeriksaaan dan pengumpulan keterangan serta bukti atas kasus ini. Dengan respons cepat UIR seperti menerbitkan SK Rektor penunjukkan plt Dekan, Surat Tugas pendampingan terduga korban maupun penugasan Satgas PPKS. Kami berharap permasalahan ini terselesaikan dengan cepat dan baik sesuai dengan pedoman Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Dr Harry Setiawan MIKom.

Sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi, sebut Harry, UIR menunjukkan concern serta fokus terhadap isu pelecehan seksual. Buktinya, sebelum kasus ini bergulir di media siber, UIR langsung menggelar mitigasi serta merespons cepat untuk menyelesaikan kasus yang bergulir seperti menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait penunjukkan Plt Dekan, Surat Tugas Pendampingan terhadap pelapor, serta Surat Tugas anggota Satgas PPKS yang bertugas dalam tindak lanjut kasus tersebut.

"Dapat diketahui, UIR sangat concern pada isu kekerasan seksual. Dan UIR telah membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Riau No. 17 Tahun 2023 dan UIR adalah Universitas pertama di LLDIKTI Wilayah 17 yang sukses menyeleksi dan membentuk tim Satgas PPKS sesuai Amanat Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," beber Harry.

Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, lanjut Harry, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya. Dan Rektor secara tepat serta terukur merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Dalam kapasitasnya sebagai Rektor dan merujuk Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, Rektor pun telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan Pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya.

Hingga saat ini, 29 Agustus 2024 Universitas Islam Riau melalui Satgas PPKS sudah melakukan rapat dan mitigasi tahapan pemeriksaan dengan menerapkan Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendibudristek No 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Menaati amanat Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 yaitu menggelar sosialisasi dan menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas PPKS UIR," katanya.

Melalui pemberitaan dan informasi yang tersebar di masyarakat, Biro Humas dan Promosi sebagai Leading Sector dalam penyebaran informasi publik pada hal ini bertindak dari dan atas nama Universitas Islam Riau menyatakan bahwa; Dengan Tegas Berdiri Membersamai Terduga Korban untuk mengusut tuntas terkait terduga prahara yang dialaminya.  

Dalam upaya respon pada isu tersebut, Rektor UIR menggelar rapat terbatas tanggal 27 Agustus 2024 dengan para Wakil Rektor dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UIR untuk langsung bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut Melalui Surat Tugas No. 3034/A-UIR/5-2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Dalam keterangannya, Heni tegas, objektif dan independen memimpin tim untuk mengungkap informasi dan isu yang beredar di masyarakat tentunya sesuai aturan dan regulasi yang mengatur di lingkungan Perguruan Tinggi.  

Rekan pers dan media, melalui siaran Pers yang singkat ini, Kepala Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau Dr Harry Setiawan MIKom bertindak sebagai Spoken Person bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi terkait news gathering dan aktifitas jurnalistik dalam upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi benar dan tervalidasi.  

"Kami menghimbau kepada rekan media untuk dapat menggunakan fungsi jurnalistiknya dengan cover both side melalui konfirmasi dan statement dari spoken person UIR demi menghindari penyebaran Hoax dan Fake News di masyarakat. Kita berdo’a bersama dan tentunya UIR membutuhkan sumbangsih rekan Media melalui aktifitas jurnalistiknya untuk turut mengabarkan informasi berimbang terkait isu PPKS yang sedang menimpa UIR," imbau Harry.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Norerlinda: Bentuk Komitmen Madrasah Perkenalkan Keunggulan Pendidikan dan Kreativitas Siswa
11 November 2025
Ajang Gen Halal Championship 2025, Delapan Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Babak Semifinalis
11 November 2025
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
10 November 2025
Ajang Best Dosen Akuntansi Indonesia Award 2025, Akademisi Unilak Raih Penghargaan dari ADAI
10 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan
10 November 2025
Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
09 November 2025
Melalui Garuda Spark Innovation Hub, Indosat dan Komdigi Percepat Inovasi Digital di Medan
08 November 2025
HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
08 November 2025
16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025
08 November 2025
Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
07 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
  • 2 Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
  • 3 Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
  • 4 Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
  • 5 Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
  • 6 PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
  • 7 Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
  • 8 Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
  • 9 Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved