• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 180 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 191 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 210 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 206 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 270 Kali

  • Home
  • Nasional

KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

Zulmiron
Senin, 12 Agustus 2024 22:35:00 WIB
Cetak
Rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom, Senin (12/08/2024).

Jakarta, Hariantimes.com - Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar Agustus 2024 ini adalah jalan konstitusional guna mengatasi kemelut yang tengah melanda organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pelaksanaan KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI.

Hal itu sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang pada intinya menyatakan apabila ketua umum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketua umum dan ketua DK selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. Menindaklanjuti SK DK tentang pemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI. Konsekuensinya, HCB bukan lagi ketua umum PWI karena syarat pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI.

Baca Juga :
  • Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji
  • Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

DK menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras lantaran melanggar konstitusi Organisasi berkaitan dengan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI.

DK menjatuhkan sanksi lebih berat itu lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi Organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurus yang mencakup juga pengurus DK.

"Dengan demikian urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT," sebut Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom, Senin (12/08/2024).

Rapat juga dihadiri Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang-Wina Armada Sukardi serta para ketua dan sekretaris DKP.

Sasongko memaparkan PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi organisasi profesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasi itu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Pada kesempatan yang sama, Ilham Bintang mengingatkan Kongres XXV PWI pada September 2023 lalu di Bandung, Jawa Barat, tidak hanya ajang melahirkan ketua umum dan ketua DK terpilih.

“Lebih dari itu, yang tidak yang tidak kalah pentingnya ialah PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi Organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus. Dan Konstitusi kita itu menegaskan bahwa DK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” ujar Ilham.

Menjaga dan Menegakkan Marwah Organisasi

Sementara itu, Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat Wina Armada mengingatkan, secara filosofis maupun mengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang diberikan tugas oleh organisasi untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi.

Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW adalah fondasi organisasi yang harus dijaga. Untuk itulah Dewan Kehormatan diberikan kewenangan penuh dan satu satunya yang bisa memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak serta memberikan sanksi yang bersifat final.

"Maka tidak ada yang bisa mengintervensi apalagi dari pihak di luar organisasi", tegas Wina Armada yang juga dikenal sebagai pakar hukum pers itu.

Wina kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK. Secara khusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, “Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI.”

Para ketua dan sekretaris DKP sependapat dengan terselenggaranya KLB akan meretas jalan bagi legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya.

Lebih dari itu, DKP mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini bisa diselesaikan secara baik. Diharapkan KLB disikapi sebagai upaya penyelesaian masalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.

Seperti diketahui Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2024 di Jakarta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KI Riau dan Jogya Sepakat Terus Dorong Transparansi BUMD

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KI Riau dan Jogya Sepakat Terus Dorong Transparansi BUMD

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 2 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 3 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 4 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 5 Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik,Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan PPID
  • 6 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 7 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 8 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 9 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved