• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
Dibaca : 123 Kali
Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan
Dibaca : 117 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dibaca : 122 Kali
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Sentra KI di Politeknik Pengadaan Nasional
Dibaca : 120 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Paparkaan Aplikasi MagangKUM Secara Virtual
Dibaca : 136 Kali

  • Home
  • Nasional

KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

Zulmiron
Senin, 12 Agustus 2024 22:35:00 WIB
Cetak
Rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom, Senin (12/08/2024).

Jakarta, Hariantimes.com - Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar Agustus 2024 ini adalah jalan konstitusional guna mengatasi kemelut yang tengah melanda organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pelaksanaan KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI.

Hal itu sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang pada intinya menyatakan apabila ketua umum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketua umum dan ketua DK selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. Menindaklanjuti SK DK tentang pemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI. Konsekuensinya, HCB bukan lagi ketua umum PWI karena syarat pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI.

Baca Juga :
  • Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
  • Melalui Gernas RANA, Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah
  • SMSI Desak Panja RUU PFII Memasukkan Klausul Ring-Fencing

DK menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras lantaran melanggar konstitusi Organisasi berkaitan dengan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI.

DK menjatuhkan sanksi lebih berat itu lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi Organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurus yang mencakup juga pengurus DK.

"Dengan demikian urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT," sebut Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom, Senin (12/08/2024).

Rapat juga dihadiri Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang-Wina Armada Sukardi serta para ketua dan sekretaris DKP.

Sasongko memaparkan PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi organisasi profesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasi itu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Pada kesempatan yang sama, Ilham Bintang mengingatkan Kongres XXV PWI pada September 2023 lalu di Bandung, Jawa Barat, tidak hanya ajang melahirkan ketua umum dan ketua DK terpilih.

“Lebih dari itu, yang tidak yang tidak kalah pentingnya ialah PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi Organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus. Dan Konstitusi kita itu menegaskan bahwa DK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” ujar Ilham.

Menjaga dan Menegakkan Marwah Organisasi

Sementara itu, Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat Wina Armada mengingatkan, secara filosofis maupun mengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang diberikan tugas oleh organisasi untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi.

Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW adalah fondasi organisasi yang harus dijaga. Untuk itulah Dewan Kehormatan diberikan kewenangan penuh dan satu satunya yang bisa memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak serta memberikan sanksi yang bersifat final.

"Maka tidak ada yang bisa mengintervensi apalagi dari pihak di luar organisasi", tegas Wina Armada yang juga dikenal sebagai pakar hukum pers itu.

Wina kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK. Secara khusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, “Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI.”

Para ketua dan sekretaris DKP sependapat dengan terselenggaranya KLB akan meretas jalan bagi legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya.

Lebih dari itu, DKP mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini bisa diselesaikan secara baik. Diharapkan KLB disikapi sebagai upaya penyelesaian masalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.

Seperti diketahui Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2024 di Jakarta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat

Melalui Gernas RANA, Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah

SMSI Desak Panja RUU PFII Memasukkan Klausul Ring-Fencing

Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Demi Masa Depan 5G-Advanced dan 6G di Indonesia, MASTEL Dorong Alokasi Spektrum Upper 6 GHz

Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat

Melalui Gernas RANA, Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah

SMSI Desak Panja RUU PFII Memasukkan Klausul Ring-Fencing

Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Demi Masa Depan 5G-Advanced dan 6G di Indonesia, MASTEL Dorong Alokasi Spektrum Upper 6 GHz



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
13 Juli 2026
Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan
13 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah
13 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Sentra KI di Politeknik Pengadaan Nasional
13 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Paparkaan Aplikasi MagangKUM Secara Virtual
13 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembukaan Pelatihan Teknis Pelayanan Publik untuk Petugas Loket
13 Juli 2026
Melalui Gernas RANA, Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah
12 Juli 2026
ULZ Palito Minang Berdaya dan IZI Sumbar Salurkan bantuan biaya pendidikan kepada 73 Penerima Manfaat
11 Juli 2026
SMSI Desak Panja RUU PFII Memasukkan Klausul Ring-Fencing
11 Juli 2026
Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
11 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
  • 2 Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
  • 3 Astra International Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan
  • 4 Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
  • 5 Hashim Djojohadikusumo: Perempuan Harus Jadi Penggerak Kemajuan Desa
  • 6 Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
  • 7 Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional di Graha Pengayoman
  • 9 Kemenkum Riau Bersama DPRD Pastikan Transparansi APBD 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved