• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
Dibaca : 151 Kali
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
Dibaca : 342 Kali
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
Dibaca : 319 Kali
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
Dibaca : 420 Kali
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
Dibaca : 453 Kali

  • Home
  • Nasional

Komnas Perlindungan Anak

Menghukum Siswi Push Up 100 Kali, Kepala SDIT Terancam Pidana Penjara

Redaksi
Rabu, 30 Januari 2019 16:59:12 WIB
Cetak
GNS (11), korban hukuman Push Up akibat telat bayar SPP di SDIT Bina Mujtama Bojong Gede, Bogor, Jabar
Jakarta, HarianTimes.com - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa tindakan Budi (42), Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang menghukum siswanya GNS (11), dengan cara push up 100 kali lantaran belum mampu melunasi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP mengakibatkan Putri malang warga Depok Jawa Barat itu mengalami kejang di perut dan trauma berat merupakan perbuatan atau tindakan kekerasan terhadap anak.

Hal itu disampaikan oleh Ketum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur kepada media, Rabu (30/01).

Berdasarkan ketentuan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepala sekolah SDIT Bina Mujtama itu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000  dan paling sedikit Rp. 60.000.000.

"tidak ada toleransi terhadap kekerasan. Siapapun pelakunya harus berhadapan dengan hukum,  apalagi dilakukan oleh guru dan kepala sekolah yang seyogianya wajib memberikan rasa nyaman dan perlindungan bagi anak sebagai peserta didik.

Adalah tidak tepat dan tidak dibenarkan  apa yang dilakukan kepala sekolah SD IT sebagai tindakan "syock therapy". Bagaimana tindakan menghukum push up  dinyatakan sebagai tindakan "shock therapy" namun faktanya GNS mengalami kejang di perut, dan trauma dan saking traumanya GNS tidak lagi mau melanjutkan sekolah itu lagi dan keluarganya berencana untuk memindahkan ke sekolah lain.

Sesungguhnya kejadian serupa pernah alami GNS hanya saja hukuman sebelumnya jauh lebih ringan yakni pusat 10 kali.  Namun peristiwa, Senin 28 Januari lalu itu membuat GNS trauma berat dan ketakutan serta disinyalir pula bahwa penghukuman terhadap siswa dan siswi yang telat bayar SPP dengan cara push up sering terjadi dilingkungan sekolah SDIT.

Untuk memastikan informasi tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan SDIT Bina Mujtama ini dan untuk memberikan dampingan psikologis dan pendampingan hukum bagi GNS dan keluarganya, Tim Investigasi Komnas Perlindungan Anak segera menyiapkan waktu bertemu korban dan keluarganya di Depok dan mengunjungi SDIT Bina Mujtama di Bojong Gede guna mendapatkan keterangan dan informasi yang akurat. 

"Yang pasti, jika Budi benar-benar dan dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan tehadap GNS hanya lantaran telat bayar SPP, Kepala Sekolah SDIT itu dipastikan terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 300.000.000,- maksimal dan paling rendah Rp. 60 juta," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakornas SMSI, Firdaus: Seluruh Masyarakat Pers Daerah Tetap Jaga Semangat Kebersamaan

Menkomdigi Menyatakan Siap Berkalaborasi Menjaga Jurnalisme Indonesia

Rumuskan Sikap Kebangsaan, SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar

Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati

Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi

Kemenag Dorong Komunikasi Satker Fokus pada Kinerja Berdampak

Rakornas SMSI, Firdaus: Seluruh Masyarakat Pers Daerah Tetap Jaga Semangat Kebersamaan

Menkomdigi Menyatakan Siap Berkalaborasi Menjaga Jurnalisme Indonesia

Rumuskan Sikap Kebangsaan, SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar

Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati

Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi

Kemenag Dorong Komunikasi Satker Fokus pada Kinerja Berdampak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
08 September 2025
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
06 September 2025
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
06 September 2025
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
05 September 2025
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
04 September 2025
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
04 September 2025
RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
04 September 2025
Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
04 September 2025
UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
04 September 2025
Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
04 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 DKR, Perempuan dan Harapan
  • 2 Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur dan Sosial Kemasyarakatan
  • 3 Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati
  • 4 Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas
  • 5 Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
  • 6 Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi
  • 7 Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian
  • 8 Kemenag Dorong Komunikasi Satker Fokus pada Kinerja Berdampak
  • 9 Demo di DPRD Riau, Sejumlah Mahasiswa Tuntut Khariq Anhar Dibebaskan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved