• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 174 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 169 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 267 Kali
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
Dibaca : 221 Kali
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
Dibaca : 220 Kali

  • Home
  • Nasional

Komnas Perlindungan Anak

Menghukum Siswi Push Up 100 Kali, Kepala SDIT Terancam Pidana Penjara

Redaksi
Rabu, 30 Januari 2019 16:59:12 WIB
Cetak
GNS (11), korban hukuman Push Up akibat telat bayar SPP di SDIT Bina Mujtama Bojong Gede, Bogor, Jabar
Jakarta, HarianTimes.com - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa tindakan Budi (42), Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang menghukum siswanya GNS (11), dengan cara push up 100 kali lantaran belum mampu melunasi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP mengakibatkan Putri malang warga Depok Jawa Barat itu mengalami kejang di perut dan trauma berat merupakan perbuatan atau tindakan kekerasan terhadap anak.

Hal itu disampaikan oleh Ketum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur kepada media, Rabu (30/01).

Berdasarkan ketentuan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepala sekolah SDIT Bina Mujtama itu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000  dan paling sedikit Rp. 60.000.000.

"tidak ada toleransi terhadap kekerasan. Siapapun pelakunya harus berhadapan dengan hukum,  apalagi dilakukan oleh guru dan kepala sekolah yang seyogianya wajib memberikan rasa nyaman dan perlindungan bagi anak sebagai peserta didik.

Adalah tidak tepat dan tidak dibenarkan  apa yang dilakukan kepala sekolah SD IT sebagai tindakan "syock therapy". Bagaimana tindakan menghukum push up  dinyatakan sebagai tindakan "shock therapy" namun faktanya GNS mengalami kejang di perut, dan trauma dan saking traumanya GNS tidak lagi mau melanjutkan sekolah itu lagi dan keluarganya berencana untuk memindahkan ke sekolah lain.

Sesungguhnya kejadian serupa pernah alami GNS hanya saja hukuman sebelumnya jauh lebih ringan yakni pusat 10 kali.  Namun peristiwa, Senin 28 Januari lalu itu membuat GNS trauma berat dan ketakutan serta disinyalir pula bahwa penghukuman terhadap siswa dan siswi yang telat bayar SPP dengan cara push up sering terjadi dilingkungan sekolah SDIT.

Untuk memastikan informasi tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan SDIT Bina Mujtama ini dan untuk memberikan dampingan psikologis dan pendampingan hukum bagi GNS dan keluarganya, Tim Investigasi Komnas Perlindungan Anak segera menyiapkan waktu bertemu korban dan keluarganya di Depok dan mengunjungi SDIT Bina Mujtama di Bojong Gede guna mendapatkan keterangan dan informasi yang akurat. 

"Yang pasti, jika Budi benar-benar dan dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan tehadap GNS hanya lantaran telat bayar SPP, Kepala Sekolah SDIT itu dipastikan terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 300.000.000,- maksimal dan paling rendah Rp. 60 juta," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak

Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE

PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media

Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis

PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri

Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak

Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE

PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media

Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis

PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
31 Oktober 2025
Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
30 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 2 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 3 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
  • 4 Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
  • 5 Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
  • 6 Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
  • 7 Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
  • 8 Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
  • 9 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved