• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Dibaca : 277 Kali
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
Dibaca : 285 Kali
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Dibaca : 280 Kali
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
Dibaca : 263 Kali
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Dibaca : 389 Kali

  • Home
  • Nasional

Komnas Perlindungan Anak

Menghukum Siswi Push Up 100 Kali, Kepala SDIT Terancam Pidana Penjara

Redaksi
Rabu, 30 Januari 2019 16:59:12 WIB
Cetak
GNS (11), korban hukuman Push Up akibat telat bayar SPP di SDIT Bina Mujtama Bojong Gede, Bogor, Jabar
Jakarta, HarianTimes.com - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa tindakan Budi (42), Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang menghukum siswanya GNS (11), dengan cara push up 100 kali lantaran belum mampu melunasi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP mengakibatkan Putri malang warga Depok Jawa Barat itu mengalami kejang di perut dan trauma berat merupakan perbuatan atau tindakan kekerasan terhadap anak.

Hal itu disampaikan oleh Ketum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur kepada media, Rabu (30/01).

Berdasarkan ketentuan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepala sekolah SDIT Bina Mujtama itu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000  dan paling sedikit Rp. 60.000.000.

"tidak ada toleransi terhadap kekerasan. Siapapun pelakunya harus berhadapan dengan hukum,  apalagi dilakukan oleh guru dan kepala sekolah yang seyogianya wajib memberikan rasa nyaman dan perlindungan bagi anak sebagai peserta didik.

Adalah tidak tepat dan tidak dibenarkan  apa yang dilakukan kepala sekolah SD IT sebagai tindakan "syock therapy". Bagaimana tindakan menghukum push up  dinyatakan sebagai tindakan "shock therapy" namun faktanya GNS mengalami kejang di perut, dan trauma dan saking traumanya GNS tidak lagi mau melanjutkan sekolah itu lagi dan keluarganya berencana untuk memindahkan ke sekolah lain.

Sesungguhnya kejadian serupa pernah alami GNS hanya saja hukuman sebelumnya jauh lebih ringan yakni pusat 10 kali.  Namun peristiwa, Senin 28 Januari lalu itu membuat GNS trauma berat dan ketakutan serta disinyalir pula bahwa penghukuman terhadap siswa dan siswi yang telat bayar SPP dengan cara push up sering terjadi dilingkungan sekolah SDIT.

Untuk memastikan informasi tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan SDIT Bina Mujtama ini dan untuk memberikan dampingan psikologis dan pendampingan hukum bagi GNS dan keluarganya, Tim Investigasi Komnas Perlindungan Anak segera menyiapkan waktu bertemu korban dan keluarganya di Depok dan mengunjungi SDIT Bina Mujtama di Bojong Gede guna mendapatkan keterangan dan informasi yang akurat. 

"Yang pasti, jika Budi benar-benar dan dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan tehadap GNS hanya lantaran telat bayar SPP, Kepala Sekolah SDIT itu dipastikan terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 300.000.000,- maksimal dan paling rendah Rp. 60 juta," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman

World Press Freedom Day 2025, SMSI Gaungkan Suara Media Daerah

Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI

Agar Perkara Cash Back PWI Terang-Benderang, Atal S Depari: Makanya Harus Diuji di Pengadilan

Halal Bihalal PWI dan IKWI Pusat, Zulmansyah: Simbol Kekuatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Refleksi 25 Tahun Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid: Otonomi yang Kita Harapkan Hampir Gagal

RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman

World Press Freedom Day 2025, SMSI Gaungkan Suara Media Daerah

Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI

Agar Perkara Cash Back PWI Terang-Benderang, Atal S Depari: Makanya Harus Diuji di Pengadilan

Halal Bihalal PWI dan IKWI Pusat, Zulmansyah: Simbol Kekuatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Refleksi 25 Tahun Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid: Otonomi yang Kita Harapkan Hampir Gagal



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
10 Mei 2025
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
10 Mei 2025
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
10 Mei 2025
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
10 Mei 2025
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
09 Mei 2025
Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
09 Mei 2025
Jadi Rektor ke-5, Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL Hantarkan UIR pada Puncak Kejayaan
09 Mei 2025
Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
08 Mei 2025
Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI
07 Mei 2025
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
07 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
  • 2 RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman
  • 3 Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan
  • 4 Kloter 03 BTH Riau Diberangkatkan ke Tanah Suci, Taufiq: Ini Anugerah Besar yang Patut Disyukuri
  • 5 438 Jamaah Haji Riau Kloter 03 Masuk Asrama Haji Batam, Defizon: Seluruhnya Berasal dari Pekanbaru
  • 6 Tinjau Layanan Asrama Haji Batam, Muliardi: Saya Harap Tidak Ada Jemaah yang Merasa Diabaikan
  • 7 Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Terima Sertifikat Akreditasi Unggul dari LAMDIK
  • 8 World Press Freedom Day 2025, SMSI Gaungkan Suara Media Daerah
  • 9 Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Rohil Bistamam Temui Sejumlah Kementerian Terkait di Jakarta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved