• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
Dibaca : 285 Kali
DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
Dibaca : 268 Kali
Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
Dibaca : 288 Kali
Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
Dibaca : 343 Kali
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
Dibaca : 346 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 Tegaskan IPI Dilarang Digunakan untuk Kelulusan Mahasiswa

Zulmiron
Ahad, 10 Maret 2024 18:10:25 WIB
Cetak
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof dr Sri Indarti SE MSi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Universitas Riau (Unri) akan menerapkan Kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Kebijakan IPI ini diterapkan mengacu kepada Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan  ketentuan Pasal 22 ayat 1.

Rektor Universitas Riau (Unri) Prof dr Sri Indarti SE MSi menjelaskan, kebijakan IPI merupakan kebijakan yang sudah dipertimbangkan dari aspek hukum maupun kebijakan secara administrasi di lingkungan Unri.

"Perlu kami tegaskan, bahwa kebijakan Unri dalam menetapkan pungutan IPI ini mengacu pada Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1. Permendikbud tersebut menyatakan bahwa Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain Uang Kuliah Tunggal (UKT)," jelas Sri Indarti kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga :
  • Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak

Selanjutnya, jelas Sri Indarti, penetapan tarif berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

"Dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa IPI dilarang digunakan untuk  penerimaan atau kelulusan mahasiswa," katanya.

Rektor perempuan pertama Unri ini juga menyampaikan, kebijakan IPI tersebut juga sudah melalui persetujuan Rapat Dewan Pelaksana Harian (DPH), yang merupakan forum pimpinan dilingkungan Unri yang terdiri atas para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Unit.

Tindak lanjut rapat DPH ini, lanjut Rektor, WR II menindaklanjutinya dengan penetapan besaran tarif IPI yang didasarkan pada tingkat keketatan seleksi masuk mahasiswa pada saat PMB.

"Berdasarkan data dari Wakil Rektor, maka ditetapkan sebanyak 21 prodi yang diterapkan BKT," katanya.

Perlu juga dijelaskan, bahwa IPI ini hanya diterapkan khusus untuk jalur mandiri sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a. Dimana Unri tahun 2024 ini untuk jalur mandiri menetapkan 3 jalur SMMPTN Barat, PBUD serta kerjasama khusus untuk pembiayaan. Dan khusus untuk 21 Prodi yang dipungut IPI ini hanya untuk jalur mandiri SMMPTN Barat saja yang persentasenya 13 persen plus afirmasi.

Kemudian penetapan tarif dikoordinir oleh WR 2 dengan meminta masukan dari para Wakil Dekan 2 sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permen tersebut dan penghitungan BKT masing-masing prodi, setelah itu baru dituangkan melalui Keputusan Rektor.

"Perlu kami jelaskan bahwa secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Jadi sebetulnya IPI ini semacam subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan," kata Rektor.

"Jadi jangan dibaca sebagai bentuk diskriminasi, karena bagi mahasiswa yang kurang mampu negara juga sudah menyedikan dalam bentuk KIP Kuliah, dimana pada program ini bagi mahasiswa yang kurang mampu disubisdi baik  secara penuh maupun ditanggung UKT-nya saja, ini lah salah satu bentuk wujud tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan, dan silahkan bagi para calon mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu mengikuti seleksi melalui jalur KIP kuliah ini," tambahnya.

Perlu juga diinformasikan, kata Rektor, di tahun 2023 ini berdasarkan laporan dari Warek 3, Unri menerima sebanyak 1.378 maahasiwa di tahap pertama dan kemudian mendapat kuota tambahan sebanyak 663 orang. Jadi total penerimaan mahasiswa Unri di 2023 sebanyak 2.041 mahasiswa.

Terakhir perlu kami jelaskan bahwa penerapan IPI ini juga harus memerlukan persetujuan dari pihak Kementerian, dan besaran IPI ini harus diumumkan saat penerimaan mahasiswa serta tidak boleh dijadikan dasar dalam penentuan kelulusan. Dan bagi mahasiswa yang diterima dengan kewajiban IPI ini, dalam prosesnya nanti berdasarkan Permen tersebut. Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan, pengurangan serta pembayaran dengan sistem mengangsur.

"Jadi kalau kita pelajari secara seksama, penerapan IPI dalam Permen tersebut tetaplah memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dengan menempatkan kepentingan terbaik dari para mahasiswa," sebut mantan Dekan Fekon Unri ini.

Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi Universitas Riau berupaya untuk meningkatkan jumlah mahasiswa dan kualitas pelayanan terhadap mahasiswa yang masuk. Konsekwensinya adalah peningkatan mutu, baik dosen, infrastruktur dan system informasi yang digunakan.

Oleh karena itu, negara melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, membuka ruang untuk menambah sumber pembiayaan melalui Iuran Pengembangan Institusi (IPI).(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin

Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat

Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan

Atlet Bridge Riau Prof Rahman Karnila Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Faperika Unri

Unri Tuan Rumah Marketing Festival 2025

Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Unilak, Prof Junaidi: Bekerjalah dengan Amanah dan Integritas

Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin

Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat

Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan

Atlet Bridge Riau Prof Rahman Karnila Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Faperika Unri

Unri Tuan Rumah Marketing Festival 2025

Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Unilak, Prof Junaidi: Bekerjalah dengan Amanah dan Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
16 Agustus 2025
DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
16 Agustus 2025
Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
16 Agustus 2025
Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
15 Agustus 2025
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
15 Agustus 2025
Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
15 Agustus 2025
PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
15 Agustus 2025
Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
14 Agustus 2025
Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
14 Agustus 2025
Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
14 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
  • 2 Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
  • 3 Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
  • 4 IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
  • 5 Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
  • 6 Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
  • 7 Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan
  • 8 Terima Toga Kristen dan Katolik Riau, Muliardi: Inti dari Seluruh Ajaran Agama Adalah Cinta, Bukan Kebencian
  • 9 PWI Riau Dibawah Kepemimpinan Raja Isyam Tegaskan Tak Akui Anggota Hasil Seleksi Plt Ketua
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved