• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
Dibaca : 195 Kali
Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
Dibaca : 210 Kali
IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
Dibaca : 217 Kali
Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
Dibaca : 294 Kali
Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
Dibaca : 293 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 Tegaskan IPI Dilarang Digunakan untuk Kelulusan Mahasiswa

Zulmiron
Ahad, 10 Maret 2024 18:10:25 WIB
Cetak
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof dr Sri Indarti SE MSi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Universitas Riau (Unri) akan menerapkan Kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Kebijakan IPI ini diterapkan mengacu kepada Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan  ketentuan Pasal 22 ayat 1.

Rektor Universitas Riau (Unri) Prof dr Sri Indarti SE MSi menjelaskan, kebijakan IPI merupakan kebijakan yang sudah dipertimbangkan dari aspek hukum maupun kebijakan secara administrasi di lingkungan Unri.

"Perlu kami tegaskan, bahwa kebijakan Unri dalam menetapkan pungutan IPI ini mengacu pada Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1. Permendikbud tersebut menyatakan bahwa Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain Uang Kuliah Tunggal (UKT)," jelas Sri Indarti kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga :
  • Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional
  • Dampak Kabut Asap, Kemenag Riau Dorong Satuan Pendidikan Sesuaikan Pembelajaran
  • Konsisten Publikasi Ilmiah, Dosen FEB UIR Raih Pengakuan World’s Top 5 Persen Scientists SciRank Global

Selanjutnya, jelas Sri Indarti, penetapan tarif berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

"Dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa IPI dilarang digunakan untuk  penerimaan atau kelulusan mahasiswa," katanya.

Rektor perempuan pertama Unri ini juga menyampaikan, kebijakan IPI tersebut juga sudah melalui persetujuan Rapat Dewan Pelaksana Harian (DPH), yang merupakan forum pimpinan dilingkungan Unri yang terdiri atas para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Unit.

Tindak lanjut rapat DPH ini, lanjut Rektor, WR II menindaklanjutinya dengan penetapan besaran tarif IPI yang didasarkan pada tingkat keketatan seleksi masuk mahasiswa pada saat PMB.

"Berdasarkan data dari Wakil Rektor, maka ditetapkan sebanyak 21 prodi yang diterapkan BKT," katanya.

Perlu juga dijelaskan, bahwa IPI ini hanya diterapkan khusus untuk jalur mandiri sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a. Dimana Unri tahun 2024 ini untuk jalur mandiri menetapkan 3 jalur SMMPTN Barat, PBUD serta kerjasama khusus untuk pembiayaan. Dan khusus untuk 21 Prodi yang dipungut IPI ini hanya untuk jalur mandiri SMMPTN Barat saja yang persentasenya 13 persen plus afirmasi.

Kemudian penetapan tarif dikoordinir oleh WR 2 dengan meminta masukan dari para Wakil Dekan 2 sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permen tersebut dan penghitungan BKT masing-masing prodi, setelah itu baru dituangkan melalui Keputusan Rektor.

"Perlu kami jelaskan bahwa secara filosofi bahwa IPI dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Jadi sebetulnya IPI ini semacam subsidi silang dari calon mahasiswa yang secara ekonomi memiliki kemampuan terhadap mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan," kata Rektor.

"Jadi jangan dibaca sebagai bentuk diskriminasi, karena bagi mahasiswa yang kurang mampu negara juga sudah menyedikan dalam bentuk KIP Kuliah, dimana pada program ini bagi mahasiswa yang kurang mampu disubisdi baik  secara penuh maupun ditanggung UKT-nya saja, ini lah salah satu bentuk wujud tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan, dan silahkan bagi para calon mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu mengikuti seleksi melalui jalur KIP kuliah ini," tambahnya.

Perlu juga diinformasikan, kata Rektor, di tahun 2023 ini berdasarkan laporan dari Warek 3, Unri menerima sebanyak 1.378 maahasiwa di tahap pertama dan kemudian mendapat kuota tambahan sebanyak 663 orang. Jadi total penerimaan mahasiswa Unri di 2023 sebanyak 2.041 mahasiswa.

Terakhir perlu kami jelaskan bahwa penerapan IPI ini juga harus memerlukan persetujuan dari pihak Kementerian, dan besaran IPI ini harus diumumkan saat penerimaan mahasiswa serta tidak boleh dijadikan dasar dalam penentuan kelulusan. Dan bagi mahasiswa yang diterima dengan kewajiban IPI ini, dalam prosesnya nanti berdasarkan Permen tersebut. Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan, pengurangan serta pembayaran dengan sistem mengangsur.

"Jadi kalau kita pelajari secara seksama, penerapan IPI dalam Permen tersebut tetaplah memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dengan menempatkan kepentingan terbaik dari para mahasiswa," sebut mantan Dekan Fekon Unri ini.

Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi Universitas Riau berupaya untuk meningkatkan jumlah mahasiswa dan kualitas pelayanan terhadap mahasiswa yang masuk. Konsekwensinya adalah peningkatan mutu, baik dosen, infrastruktur dan system informasi yang digunakan.

Oleh karena itu, negara melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, membuka ruang untuk menambah sumber pembiayaan melalui Iuran Pengembangan Institusi (IPI).(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional

Konsisten Publikasi Ilmiah, Dosen FEB UIR Raih Pengakuan World’s Top 5 Persen Scientists SciRank Global

UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026

Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern

Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026

UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026

Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional

Konsisten Publikasi Ilmiah, Dosen FEB UIR Raih Pengakuan World’s Top 5 Persen Scientists SciRank Global

UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026

Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern

Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026

UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
06 September 2026
Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
05 September 2026
IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
05 September 2026
Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
04 September 2026
Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
04 September 2026
Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit
04 September 2026
Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Bersama Menteri Hukum RI
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
04 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum Riau Ikuti Desk Evaluasi WBBM oleh Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB
  • 2 PWI dan Bidhumas Polda Riau Sepakat Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat
  • 3 Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
  • 4 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 5 Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
  • 6 Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
  • 7 Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
  • 8 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved