• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
Dibaca : 129 Kali
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Dibaca : 176 Kali
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
Dibaca : 185 Kali
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
Dibaca : 248 Kali
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
Dibaca : 273 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Lulus Sangat Memuaskan, Selvi Harvia Santri Doktor ke-212 UIR

Zulmiron
Ahad, 25 Februari 2024 10:27:05 WIB
Cetak
Selvi Harvia Santri Doktor ke-212 UIR.

Padang, Hariantimes.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) Selvi Harvia Santri SH MH berhasil dengan gemilang mempertanggung jawabkan penelitian akademik dan disertasinya berjudul “Pengaturan Tanggung jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa Unitlink Terhadap Tidak Dilakukannya Pembayaran Klaim Pemegang Polis di Indonesia” dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang di Kampus Unand pada Sabtu (24/02/2024).

Lulus dengan predikat sangat memuaskan, Selvi nyaris meneteskan air mata ketika di yudisium oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unand Dr Nani Mulyati SH MCL.

Perasaan haru bercampur bahagia, tak dapat disembunyikan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ini setelah menjawab belasan pertanyaan dari  10 openen ahli selama hampir dua jam. Mereka terdiri dari Dr Ferdi SH MHum/Dr Nani Mulyati SH MCL (Ketua Sidang), Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL (Penguji Eksternal), Prof Dr Yulia Mirwati SH CN MH (Penguji), Prof Dr Busyra Azheri SH MHum (Penguji), Prof Dr Zefrizal Nurdin SH MHum (Penguji), Prof Dr Yaswirman MA (Promotor), Prof Dr Kurnia Warman SH MHum (Ketua PSDIH/Promotor), Dr Wetria Fauzi SH MHum (Co Promotor), Dr Charles Simabura SH MH (Sekretaris PSDIH), Dr Rembrandt SH MPd (Penguji) dan Dr Azmi Fendri SH MKn (Penguji).

Dalam penelitiannya, Promovenda mengkritik sejumlah regulasi yang terkait dengan perusahaan asuransi jiwa. Seperti Kitab Undang Undang Hukum Perdata, KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang), Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, Ketentuan POJK Nomor 69/POJK.05/2016, Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Menurut Selvi, peraturan-peraturan tersebut tidak secara rinci dan tegas mengatur tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink terhadap pemegang polis. Akan tetapi hanya mengatur tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink ketika terjadi klaim saja.

Baca Juga :
  • Unilak dan Unhan Bersinergi dalam Pengembangan Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia
  • UIR Wisuda 1.008 Lulusan, Dua Orang Berasal dari Mahasiswa Internasional
  • Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

‘’Terdapat kekosongan hukum dalam penyelesaian perasuransian yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum. Di samping itu juga tidak ada pengaturan jaminan perlindungan hukum yang tegas dan kongkrit sehingga menyebabkan kerugian bagi pemegang polis,’’ tutur Selvi dengan suara datar.

Selvi menegaskan, tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink atas tidak dilakukannya pembayaran klaim terhadap pemegang polis hanya sebatas penerapan sanksi saja. Sementara pemegang polis membutuhkan tindakan preventif untuk melindungi hak-hak mereka, dan tindakan tersebut dapat dilakukan dengan mengaturnya baik melalui perundang-undangan perasuransian maupun lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Ketidakpastian hukum ini, menurut Selvi, bisa mengakibatkan ketidakadilan bagi pemegang polis dalam menuntut hak-haknya. Hal ini dinilai Selvi melanggar prinsip indemnity (ganti kerugian).

Selvi menyarankan, konsep pengaturan asuransi jiwa unitlink sebaiknya dilakukan dengan menerbitkan undang-undang khusus yang mengatur Pembentukan Lembaga Penjamin Polis dan tidak menggabungkan kewenangan antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Lembaga Penjamin Polis.

‘’Memisahkan peranan kedua lembaga ini ke dalam entitas sendiri, dapat memberi keamanan yang lebih tinggi kepada nasaba bank dan nasabah asuransi bilamana terjadi krisis ekonomi yang bersifat unprecedented,’’ ujar Selvi.

Pandangan Promovenda tersebut sempat dikilas balik oleh openen ahli Prof Syafrinaldi. Rektor UIR ini berandai-andai, sekiranya Pemerintah terpilih hasil Pemiliu 2024 meminta Promovenda menjadi Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kebijakan apa yang akan Saudara lakukan untuk membenahi perasuransian.

Selvi dengan cekatan menjawab, Promovenda akan melakukan penertiban terhadap semua perusahaan asuransi, menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang nakal terutama missing link yang terjadi antara agent dengan pemegang polis. Di luar kebijakan itu, Promovenda akan meminta Pemerintah agar merevisi berbagai peraturan di bidang perasuransian termasuk memberi keleluasaan kepada OJK supaya lembaga otoritas jasa keuangan ini dapat melakukan pengawasan secara efektif sesuai dengan kompetensinya.

Selvi Harvia Santri adalah peraih doktor ke 212 di Universitas Islam Riau. Ujian Terbuka ini, turut dihadiri oleh Wakil Rektor III UIR Dr Admiral SH MH, Dekan Faultas Hukum Dr M Musa SH MH, Wakil Dekan I Dr Rosyidi Hamzah SH MH, Wakil Dekan II Dr Desi Apriani SH MH, Prof Dr H Thamrin S SH MHum, H Husnu Abadi SH MHum PhD, Dr H Syafriadi SH MH, Dr Sri Wahyuni SH MSi, Dr Aryo Akbar SH MH, Dr Heni Susanti SH MH, Dr Zulkarnain Umar SAg, Sri Herlina, SH MH, Putih Mayangsaruni SH MH, Nabila Farahdiba SH MH, Dr. Yulfita Rahim SH MH, Kepala Bagian Umum Fitri yati, SAB dan lainnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Unilak dan Unhan Bersinergi dalam Pengembangan Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia

UIR Wisuda 1.008 Lulusan, Dua Orang Berasal dari Mahasiswa Internasional

Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM

Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025

Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android

Unilak dan Unhan Bersinergi dalam Pengembangan Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia

UIR Wisuda 1.008 Lulusan, Dua Orang Berasal dari Mahasiswa Internasional

Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM

Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025

Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
19 Juni 2025
Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
19 Juni 2025
ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
18 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 2 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 3 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 4 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 5 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 6 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 7 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 8 04 Juni 2025, Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah
  • 9 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved