• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kolaborasi Kemenag Riau, BAZNAS dan FOZ, TerasZAWA Salurkan 1.030 Takjil di Hari ke-9 Ramadhan
Dibaca : 153 Kali
Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Dibaca : 156 Kali
Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat
Dibaca : 158 Kali
Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP
Dibaca : 162 Kali
Polres Dumai Gelar Fun Night Run Go Green
Dibaca : 149 Kali

  • Home
  • Nasional

Melalui GKM, Kemenag Targetkan Tahun Depan Peristiwa Kawin Anak Turun 8,74 Persen

Zulmiron
Selasa, 21 November 2023 22:38:35 WIB
Cetak
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA.

Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Gerakan Keluarga Maslahat berikhtiar untuk menekan angka perkawinan anak pada tahun 2024 mendatang.

Soalnya perkawinan anak menjadi salah satu persoalan serius, karena bisa berdampak negatif terhadap stunting, putus sekolah dan kesejahteraan anak serta kekerasan dalam rumah tangga.

Berdasarkan data Badan Peradilan Agama, pada 2020 tercatat ada lebih 63 ribu permohonan dispensasi perkawinan anak yang diputus pengadilan agama. Angka ini turun menjadi sekitar 61 ribu pada 2021 dan 50 ribu pada 2022.

“Angka ini masih cukup tinggi. Kita harap di tahun ini juga terus menurun datanya dan pada tahun 2024 ditargetkan peristiwa kawin anak turun 8,74 persen dan turun lagi 6,94 persen di 2030,” terang Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag RI  Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga :
  • Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
  • Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat
  • Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Tunggu Rapimnas

Merujuk pada UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, beber Kamaruddin, Perkawinan Anak bisa didefinisikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun.

"Jika itu terjadi, orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," katanya.

Menurut Kamaruddin, upaya menekan angka kawin anak tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Karenanya, Kemenag menjalin kerjasama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam Gerakan Keluarga Maslahat (GKM). Gerakan ini selanjutnya dikenal sebagai GKMNU. Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Pengurus Pusat Aisyiyah di bidang Ketahanan Keluarga yang ditandatangani di Yogyakarta pada 23 Oktober 2023.

“GKMNU sangat penting karena keluarga merupakan pondasi pembangunan masyarakat dan bangsa. Jika keluarga tumbuh berkembang dengan baik, maka kondisi itu akan memberi dampak positif terhadap kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan,” sebutnya.

Melalui GKMNU, beragam kegiatan bersama dilakukan. Misalnya, bimbingan perkawinan dan bimbingan remaja usia sekolah (BRUS). Pemahaman yang lebih baik di kalangan remaja dan pasangan calon pengantin terkait pernikahan diharapkan menjadi bekal mereka dalam membangun keluarga, termasuk menekan perkawinan anak.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto menambahkan, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sangat strategis dalam memberikan pemahaman terkait pendidikan keluarga bagi kalangan remaja.

"BRUS ini merupakan tindakan kecil, namun berdampak besar bagi kemajuan bangsa. Tindakan kecil untuk dampak yang besar, kontribusi penting bagi kemajuan Indonesia," ungkapnya.

Suryo berharap, program BRUS juga dapat memberi pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menunda usia pernikahan dan menjaga kesehatan reproduksi. "BRUS juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas keluarga sakinah," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat

Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Tunggu Rapimnas

Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf, Menag: Jangan Berikan Zakat Itu Kepada yang Mereka Tidak Berhak

Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

Datang ke KPK, Menag Jelaskan Penggunaan Pesawat Khusus saat Kunker ke Sulsel

Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat

Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Tunggu Rapimnas

Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf, Menag: Jangan Berikan Zakat Itu Kepada yang Mereka Tidak Berhak

Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

Datang ke KPK, Menag Jelaskan Penggunaan Pesawat Khusus saat Kunker ke Sulsel



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kolaborasi Kemenag Riau, BAZNAS dan FOZ, TerasZAWA Salurkan 1.030 Takjil di Hari ke-9 Ramadhan
27 Februari 2026
Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
28 Februari 2026
Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat
27 Maret 2026
Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP
01 Maret 2026
Polres Dumai Gelar Fun Night Run Go Green
28 Februari 2026
Alfamart Cabang Pekanbaru Buka Puasa dengan Member Setianya
01 Maret 2026
Ditjen AHU Gelar Webinar Nasional Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan
26 Februari 2026
Perkuat Kualitas Layanan Publik, Divisi P3H Kemenkum Riau Matangkan Standar Pelayanan
26 Februari 2026
Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo
26 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru
26 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Segera Menginternalisasikan Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 ke Seluruh Satker di Wilayah
  • 3 Minimalisir Konflik Pertanahan, Kemenkum Riau dan BPN Bersinergi Perkuat Peran Paralegal
  • 4 Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan
  • 5 Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Tunggu Rapimnas
  • 6 Sosialisasi Perlindungan Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Daya Saing Koperasi
  • 7 Rudy Hendra: Integritas Bukanlah Pilihan, Melainkan Harga Mati
  • 8 Perkuat Kualitas Layanan AHU, Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan
  • 9 Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf, Menag: Jangan Berikan Zakat Itu Kepada yang Mereka Tidak Berhak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved