• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
Dibaca : 135 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Dibaca : 159 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
Dibaca : 152 Kali
Melalui Sosialisasi SPDP Online, Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital Penyidikan
Dibaca : 150 Kali
Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
Dibaca : 181 Kali

  • Home
  • Pelalawan

Sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW di Pelalawan, Mati Kartu Lebih Satu Tahun Gugur Keanggotaannya

Zulmiron
Kamis, 16 November 2023 15:28:12 WIB
Cetak
Sosialisasi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, di PWI Pelalawan di Gedung Daerah, Kamis (16/11/2023).

Pelalawan, Hariantimes.com - Dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia (PD PRT PWI) banyak ketentuan-ketentuan baru dan banyak juga ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.

Contoh ketentuan yang baru adalah anggota yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya gugur di PWI.

Kemudian semua anggota biasa PWI harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum lolos UKW, maka anggota biasa tersebut dinyatakan gugur.

"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW. Tetapi juga karena berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI/Polri, juga karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) setelah lebih setahun habis masa berlakunya," tegas Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang saat Sosialisasi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, di PWI  Pelalawan di Gedung Daerah, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga :
  • Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis
  • Kemenkum Riau Perkuat Layanan KI di Universitas Pasir Pengaraian
  • Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Saat sosialisasi, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman. Sosialisasi itu juga turut didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Anggota DK Provinsi Ahmad Zulkani dan Ketua PWI Pelalawan Zulhamsyah.

Ketentuan baru lainnya, sebut Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat, persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.

Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.

Zulmansyah juga menyampaikan, sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI yang diselenggarakan oleh PWI Pelalawan adalah yang ketiga di Riau dan Indonesia.

"Setelah Kongres XXV PWI di Bandung, di Pelalawan daerah ketiga sosialisasi PD, PRT, KEJ, KPW PWI dilaksanakan.Terima kasih kepada kawan-kawan pengurus PWI Pelalawan yang sudah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini," kata Zulmansyah.

Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

"Sepanjang teman-teman  menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran," ujar Helmi.

Sementara itu, Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan PD PRT yang baru dengan PWI Provinsi, demi berjalannya organisasi sesuai aturan.

"PWI Provinsi selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi, " ujarnya. (rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan

Jelang Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pemkab Pelalawan Perkuat Pencegahan Karhutla

Anjangsana ke RAPP, SMSI Riau Perkuat Hubungan Kemitraan dan Kerjasama dengan Dunia Industri

Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan

Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan

Jelang Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pemkab Pelalawan Perkuat Pencegahan Karhutla

Anjangsana ke RAPP, SMSI Riau Perkuat Hubungan Kemitraan dan Kerjasama dengan Dunia Industri

Tabrakan Adu Kambing dengan Truk Colt Diesel, Empat Penumpang Bus PMH Meninggal Dunia di TKP

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
23 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
23 Juli 2026
Melalui Sosialisasi SPDP Online, Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital Penyidikan
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
22 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille
22 Juli 2026
Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN
22 Juli 2026
Kemenkum Dorong Penguatan Tata Kelola Sentra KI
22 Juli 2026
Kemenkum Riau Pantau Prolegda dan Propemperda Rohul
22 Juli 2026
Supriyadi: Instrumen Penting Mendorong Budaya Deteksi Dini Penyakit
22 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
  • 2 Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 4 Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
  • 5 Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
  • 6 BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
  • 7 Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
  • 8 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti Transfer Knowledge Pengelolaan Pengaduan dan Keamanan Siber
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved