• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Prodi Doktor Sains Manajemen UIR Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Dibaca : 93 Kali
Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Imigrasi Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip Keimigrasian
Dibaca : 180 Kali
Perkuat Profesionalisme dan Integritas Wartawan, PWI Solok Orientasi ke PWI Riau
Dibaca : 246 Kali
Karhutla Riau Berulang, Okto: Kemunduran Kebijakan Perlindungan Gambut dan Pengabaian Korban
Dibaca : 320 Kali
Karhutla Meluas, Jikalahari Soroti Lemahnya Perlindungan Gambut di Riau
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau

Perjuangan Tim Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau Dapat Perhatian Tim Balegnas DPR RI

Zulmiron
Selasa, 07 November 2023 19:04:49 WIB
Cetak
Tim Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau bersama Tim Balegnas DPR RI.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau sangat berbangga, bahwa perjuangan yang sudah dilakukan selama ini mendapat perhatian Badan legislasi nasional (Balegnas) DPR RI.

Ini terbukti dengan adanya kegiatan kunjungan Balegnas DPR RI ke Pekanbaru dalam rangka kegiatan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau di Provinsi Riau dan penyusunan Naskah Akademik dan RUU Pembentukan Kabupaten Kuantan di Provinsi Riau.
    
Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau di Provinsi Riau dilakukan atas usul inisiatif Anggota Badan Legislatif DPR RI berdasarkan surat anggota DPR RI H Abdul Wahid MSi (Nomot A-4) Nomor 70/B/AW-FKB/II/2023 perihal permohonan penyusunan naskah akademik Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau Provinsi Riau Tanggal 24 Februari 2023.

Sebagaimana amanat pasal 43 ayat (3)  undang-undang Nomor 12  tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Undangan, “RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai dengan Naskah Akademik”.

Untuk itu, Badan Keahlian DPR RI melalui pusat perancangan Undang-Undang Perundang-Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia Ditugaskan untuk membantu penyusunan NA dan RUU tersebut.  
    
Kegiatan dari Balegnas DPR RI ini akan dilakukan di tiga tempat selama tiga hari di Pekanbaru. Pada hari pertama ini dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dan Fakultas Ekenomi dan Bisnis Universitas Lancang Kuning dan besok hari kedua akan FGD dengan DPRD Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga :
  • Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
  • Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan

Kegiatan ini dihadari 18 Orang staf ahli Balegnas yang terdiri dari tim penyusun  RUU Pembentukan Kabupaten Kualupura di Provinsi Riau dan dari Pusat Perancangan UU bidang Politik, Hukum dan HAM, Badan Keahlian DPR (terdiri dari perancang peraturan perundangan, Analis legislatif dan Tenaga Ahli) dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok pertama untuk menanalisis usulan DOB Kuantanhulu Pucukrantau dan Kelompok kedua untuk DOB Kuantan. 
    
Acara hari ini dibuka oleh dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr Fahmi SH MH yang menyambut kegiatan ini dengan baik dan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Balegnas DPR RI.

Setelah itu acara diserahkan kepada Ketua Tim Penyusunan RUU Pembentukan Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau di Provinsi Riau Achmadudin Rajab SH MH.

Achmadudin Rajab menjelaskan, tujuan mereka ke Riau merupakan satu rangkaian dari kegiatan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melakukan pengumpulan data ke daerah dengan melakukan diskusi bersama pemangku kepentingan dan pihak terkait guna memperoleh masukkan dan saran bagi penyusunan NA dan RUU DOB Kuantanhulu Pucukrantau dan Kuantan.

"DPR sepakat, bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna. Sehingga terwujud partisipasi dan keterlibatan public secara sungguh-sungguh," katanya.

Menurut MK, partisipasi masyarakat setidaknya harus memenuhi tiga prasyarat.

Pertama; hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard).

Kedua; hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered).

Dan ketiga; hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained)
    
Sebelum diberikan pemaparan dari ahli akademis dari Universitas Lancang Kuning, Pimpinan sidang meminta setiap tim kerja memaparkan usaha yang sudah dilakukan oleh masing-masing Daerah Otonomi Baru.

Untuk Pemaparan dari Kuantanhulu Pucukrantau disampaikan oleh Dr Fikri SPsi MSi selaku Sekretaris Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau dan juga akademisi dari Universitas Islam Riau.

Fikri menjelaskan, permasalahan yang terjadi selama ini adalah tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih rendah, jarak rentang kendali antara pemerintah yang sangat jauh. Seperti Kecamatan Pucuk Rantau yang berjarak 70 kilometer dengan ibukota Kabupaten Induk. Sehingga menyebabkan lambat mendapatkan layanan. Masalah berikutnya adalah fasilitas dan layanan masyarakat yang kurang. Dan yang terpenting adalah potensi daerah yang tidak teroptimalkan dengan baik.  

Berdasarkan permasalahan tersebut, Fikri bersama Tim Pembuat Naskah akademik mengumpulkan data dan mengkaji kelayakan DOB Kuantanhulu Pucukrantau dengan melakukan musyawarah besar (mubes) pemekaran DOB Kuantanhulu Pucukrantau dan sudah mendapatkan persetujuan bupati dan DPRD Kuantan Singingi selaku Kabupaten Induk.

Setelah itu dilakukan focus grup discussion dengan ahli ekonomi dari Universitas Lancang Kuning Dr Fatkhurahman SE MSi MM yang berpendapat, bahwa selama ini banyak  potensi yang ada sangat banyak akan tetapi belum dapat mensejahterakan raknyat. Seperti tambang emas liar yang dikelola masyarakat. Akan tetapi potensi ini tidak dikelola dengan professional oleh pemerintah. Sehingga potensi potensi ini tidak dapat dinikmati oleh masyarakat, malah banyak orang dari luar Kuansing yang menikmatinya. Maka perlu potensi daerah itu dikelolah dengan baik.

"Pada prinsipnya ahli ekonomi mendukung demi kesejahteraan masyarakat," katanya.

Selain itu, Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Robert Libra SH MH selaku tenaga ahli hukum dari DPRD juga memberikan masukkan yang bernas untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membuat naskah akademik.

Adapun masukkan pertama; dalam sebuah kerangka naskah akedimik dalam bagian awal haruslah dijelaskan urgensi dan local wisdom yang ada di DOB Kualupura. Maka perlu penjelasan historis dari Lembaga Adat (Lembaga Adat Melayu Riau), dikuti dari historis kerajaan, sehingga kerangka berpikir yang dibuat menjadi jelas. Kemudian memasukkan kerangka yuridis sejarah pemekaran di Provinsi Riau.

Kedua; selagi isu ini dibuat berdasarkan dari representasi masyarakat yang tertuang dalam sebuah musyawarah besar, dukungan bupati dan DPRD serta untuk menjaga ketercapaian pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat.

"Berdasarkan UU Nomot 23 Tahun 2014, maka saya pribadi mendukung pemekaran daerah sepanjang bisa dibuktikan secara ilmiah," katanya.
    
Selanjutanya Robert menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Balegnas DPR RI sebagai usulan inisiatif anggota DPR RI merupakan hak konstitusi anggota DPR RI dari Abdul Wahid. Itu diatur oleh undang-undang, bahwa bisa menjadi hak inisiatif dan berhak secara konstitusional.

Pada prinsipnya, ahli hukum Robert ini mendukung dan akan memabantu dalam pembentukan DOB Kuantanhulu Pucukrantau.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan banyak pertanyaan dan diskusi tentang pemaparan dari para ahli tersebut, salah satu pertanyan menarik yang dikemukakan oleh tim Balegnas Sumitra SH selaku tim ahli dari balegnas kepada tim ahlli hulkum dari Universitas Lancang Kuning.

Tentang data jumlah kecamatan yang terlibat dalam pemekaran Kuantanhulu Pucukrantau masih 4 kecamatan, yaitu Kuantan Mudik, Hulu Kuantan, Gunung Toar dan kecamatan Pucuk Rantau, padahal di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan 5 kecamatan.

Apakah ada perbedaan syarat antara Kabupaten/Kota?  

Pertanyaan ini dijawab oleh pakar hukum bahwa Menurut dia tidak ada perbedaan persyaratan antara kabupaten dan Kota, karena pasal 5 ayat 3, bahwa kita disarankan membuat Kota  saja.

Acara ditutup dengan aplus dan semangat dari peserta diskusi. Semoga perjuangan ini dapat terwujud dan kami tim kerja mohon doa dan dukungan dari masyarakat Kualupura.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Karhutla Riau Berulang, Okto: Kemunduran Kebijakan Perlindungan Gambut dan Pengabaian Korban

Ombudsman Riau Terima 610 Akses Layanan, Bambang: Pemda dan Isu Kelistrikan Paling Banyak Dilaporkan

Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah

Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi

Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota

Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi

Karhutla Riau Berulang, Okto: Kemunduran Kebijakan Perlindungan Gambut dan Pengabaian Korban

Ombudsman Riau Terima 610 Akses Layanan, Bambang: Pemda dan Isu Kelistrikan Paling Banyak Dilaporkan

Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah

Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi

Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota

Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Prodi Doktor Sains Manajemen UIR Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
28 Oktober 2026
Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Imigrasi Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip Keimigrasian
27 Oktober 2026
Perkuat Profesionalisme dan Integritas Wartawan, PWI Solok Orientasi ke PWI Riau
27 Oktober 2026
Karhutla Riau Berulang, Okto: Kemunduran Kebijakan Perlindungan Gambut dan Pengabaian Korban
26 Oktober 2026
Karhutla Meluas, Jikalahari Soroti Lemahnya Perlindungan Gambut di Riau
26 Oktober 2026
Demi Langit Hijau di Riau, FITRA Riau Desak Evaluasi Mitigasi Karhutla
26 Oktober 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, IKA Faterna Unand Riau-Kepri Gagas Ranch Peternakan dengan Konsep Mix Farming di Riau dan Kepri
25 Oktober 2026
Kemah Kerukunan dan Ekoteologi di Siak, Muliardi: Ikhtiar Bersama Untuk Merawat Kehidupan Beragama
24 Oktober 2026
Gerakan Ekoteologi, Kemenag Siak Tanam 1.347 Bibit Pohon di 449 Titik
24 Oktober 2026
Defile Kemah Kerukunan dan Ekoteologi Siak Hijau 2026 Diikuti 1.460 Peserta
24 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemah Kerukunan dan Ekoteologi di Siak, Muliardi: Ikhtiar Bersama Untuk Merawat Kehidupan Beragama
  • 2 BDS 2026, KPP Pratama Rengat Perkuat Ekosistem UMKM
  • 3 KPP Pratama Rengat Gelar Forum Konsultasi Publik
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Landasan Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penyelesaian Sengketa dan Pemetaan Rawan Pelanggaran dengan Polda Riau
  • 7 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan ke Masyarakat
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Kuansing
  • 9 Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved