• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 290 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 309 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 258 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 369 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 370 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tidak Hanya Mencabuli, HP Korban Juga Diembat Pelaku

Redaksi
Ahad, 20 Januari 2019 18:49:55 WIB
Cetak
Pelaku dan Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di Polsek Kampar
Kampar, HarianTimes.com - Seorang pemuda belia warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya berinisial YG (18) harus mendekam di sel tahanan Polsek Kampar, pasalnya ia nekat mencabuli korban MJ (16) dan juga melarikan HPnya. 

Pelaku ditangkap pada Sabtu dinihari (19/1) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya, setelah dilaporkan ke Polsek Kampar pada Jum'at sore (18/01) lalu oleh SS (37) selaku ibu korban. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sehelai kaos warna hitam putih, celana panjang warna dongker,  jilbab warna pink serta sepasang pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian. 

Terkuaknya peristiwa ini berawal saat korban pulang ke rumahnya dan mengadu kepada Ibunya bahwa HP miliknya diambil oleh YG, kemudian pelapor (ibu korban) bersama korban ditemani salahsatu kerabatnya bernama Yudarni pergi mencari pelaku. 

Mereka kemudian berjumpa dengan pelaku di Desa Rumbio, saat itu korban menanyakan HP miliknya kepada pelaku dan dijawab olehnya "tidak ada", lalu pelaku mengajak mereka ke Desa Ranah Singkuang.

Sesampai di Desa Ranah Singkuang korban kembali bertanya "Mana HP saya tadi" dan dijawab oleh Pelaku "Saya tidak ada mengambil HP mu", korban lalu menyampaikan "Mengaku sajalah kamu, kan kamu sudah mengganggu saya tadi", Mendengar pernyataan korban itu, Pelaku langsung melarikan diri. 

Kemudian saksi Yudarni menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban, Ia kemudian menceritakan bahwa dirinya telah digauli oleh pelaku layaknya hubungan suami istri.

Pengakuan korban ini kemudian disampaikan Yurdani kepada ibu korban yang kemudian juga memberitahukan kepada suaminya MH, tak terima dengan perbuatan pelaku kepada anaknya maka orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar. 

Setelah melaporkan kejadian ini,  keluarga korban terus mencari pelaku ke Desa Pulau Payung dan berhasil mengamankannya, lalu menyerahkan ke Polsek Kampar untuk pengusutannya. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka YG saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kampar, sementara terhadap korban telah dimintakan Visumnya sebagai alat bukti atas kasus ini," jelasnya. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved