• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
Dibaca : 164 Kali
Kemenkum Riau Gelar Diskusi Publik Layanan Kewarganegaraan di Siak
Dibaca : 154 Kali
Kemenkum Riau Hadiri FGD Kurikulum Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum Unri
Dibaca : 156 Kali
Asap Karhutla di Mandau Berangsur Hilang, Manggala Agni Lanjutkan Mopping Up
Dibaca : 167 Kali
Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja
Dibaca : 172 Kali

  • Home
  • Riau

Gara-gara Sewa Mess Tak Bayar, PT ACS Digugat di PN Bengkalis

A Kasim
Rabu, 13 September 2023 09:29:40 WIB
Cetak
Direktur UD Tovab Laksamana Suyanto didampingi kuasa hukum Refi Yulianto.bertemua dengam sejumlah wartawan di Bengkalis.,

BENGKALIS,Hariantimes.com - Gara-gara tidak membayar kontrak Mess sebagai tempat penginapan karyawan, PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) digugat oleh Direktur UD Lovab Laksamana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung, PT ACS berhutang sewa mess kepada UD Lovab mencapai Rp4,3 miliar lebih.  Gugatan yang dilakukan oleh UD Lovab, karena tidak menginginkan kegaduhan dan mencari jalan penyelesaian melalui kekeluargaan maupun musyawarah.

Sedangkan gugatan UD Lovab di PN Bengkalis sudah memasuki masa mediasi persidangan yang dlakukan oleh Hakim Mediasi PN Bengkalis. Meski sudah 3 kali pertemuan media, namun pihak tergugat tidak mau menghadiri sidang mediasi tersebut

"Ya, besok (hari ini) sidang mediasi digelar di PN Bengkalis. Dan mediasi ini untuk terakhir kali dan jika tidak hadir juga tergugat, maka akan dilanjutkan materi pokok perkara dalam gugatan kami," ujar  Suryanto Direktur UD Lovab Laksamana didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto, Selasa (12/9/2023) di Caffe Berlian Bengkalis.

Baca Juga :
  • Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan
  • Cederai Semangat Kemerdekaan Pers, PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan
  • Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung

PT ACS yang berkedudukan Kantornya di Pekanbaru dan Base Camp di Duri dan Minas sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS. 
Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam gugatannya.  

"Terhitung sejak April sampai september 2023 tagihan yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp4, 3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Suryanto mengatakan, selama ini pembayaran kontrak kerjasama lancar dan tidak ada kendala. Apalagi kerjasama ini dilakukan bukan satu atau dua tahun, tapi sejak 2008 lalu.

Suryanto menyebutkan, sesuai kontrak kerjasama pihaknya menyediakan mess di 8 tempat, yakni di Duri, Rohil, Minas, Tapung, dan Rohul dengan tagihan per bulannya mencapai Rp1,36 miliar.

"Saya bukan hanya menyewakan mess, namun didalamnya ada pelayanannya juga seperti untuk tenaga kebersihan, laundri, air minum yang setiap hari didrof ke lokasi yang perbulannya mencapai 400 galon air. Dan yang kecil ini juga tak dibayar, alangkah zalimnya manusia seperti ini," ujarnya.

Suryanto meminta itikad baik dari Direktur PT ACS Asril Awaludin dan tentunya melalui mediasi di PN Bengkalis harusnya langsung dihadiri Direktur PT ACS  dan bukan melalui kuasa hukumnya saja yang tidak bisa memberikan jawaban.

"Makanya masalah utang piutang ini wajib dibayar dan saya tidak akan merelakan sampai kapanpun dan bahkan sampai akhirat pun akan saya tuntut. Karena ini bukan menyangkut saya saja, tapi karyawan saya juga harus diganti dan sudah 6 bulan tidak dibayar dan seharusnya mereka malu tak bayar sewa rumah kami," tegasnya.

Suryanto juga mengaku dalam mediasi ini pihaknya juga tidak akan bersikeras untuk menuntut semuanya harus dibayar atau senilai Rp4,3 miliar. Namun ini masih bisa dirundingkan.

Makanya tegas Suryanto, pihaknya memang tidak bisa menyangkutkan persoalan ini kepada PT PHR, karena kontrak pekerjaan mereka adalah antara PT ACS dengan PT PHR, bukan dengan UD Tovab. Tapi seharusnya PHR juga harus punya tanggung jawab, karena setiap mess yang akan ditempati karyawan PT ACS yang langsung  melakukan ferivikasi terhadap tempat sebelum digunakan.

"Sedangkan kontrak kami masih ada dan perusahaan saya masih digunakan oleh PT ACS . Tentu ini sangat merugikan saya sebagai rekanan mereka. Kami juga mengharapkan  Vice President Drilling & Completions PT PHR  Rumbai, Riau, Indonesia, Andi Solihin dapat memanggil Direktur PT ACS, sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan," ujarnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Asap Karhutla di Mandau Berangsur Hilang, Manggala Agni Lanjutkan Mopping Up

Api di Mandau Padam, Ferdian Krisnanto: Penanganan Asap Terus Dilanjutkan Hingga Tuntas

Jinakkan Api di Mandau, Ferdian Krisnanto: Manggala Agni Maksimalkan Strategi Serangan Pagi

15 Ribu Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run, UMKM dan Pariwisata Ikut Bergeliat

Riau Bhayangkara Run Diikuti 15.000.Peserta, Boneka Nona Seroja Jadi Souvenir Unik

Api Belum Padam di Bengkalis, Rohul, dan Inhu, Manggala Agni Kerahkan Empat Regu Pemadam

Asap Karhutla di Mandau Berangsur Hilang, Manggala Agni Lanjutkan Mopping Up

Api di Mandau Padam, Ferdian Krisnanto: Penanganan Asap Terus Dilanjutkan Hingga Tuntas

Jinakkan Api di Mandau, Ferdian Krisnanto: Manggala Agni Maksimalkan Strategi Serangan Pagi

15 Ribu Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run, UMKM dan Pariwisata Ikut Bergeliat

Riau Bhayangkara Run Diikuti 15.000.Peserta, Boneka Nona Seroja Jadi Souvenir Unik

Api Belum Padam di Bengkalis, Rohul, dan Inhu, Manggala Agni Kerahkan Empat Regu Pemadam



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
21 Juli 2026
Kemenkum Riau Gelar Diskusi Publik Layanan Kewarganegaraan di Siak
21 Juli 2026
Kemenkum Riau Hadiri FGD Kurikulum Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum Unri
21 Juli 2026
Asap Karhutla di Mandau Berangsur Hilang, Manggala Agni Lanjutkan Mopping Up
21 Juli 2026
Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja
21 Juli 2026
Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan
21 Juli 2026
Dorong Aparatur Sehat dan Produktif, ASN Diskominfo Siak Jalani Cek Kesehatan Gratis
21 Juli 2026
Lestarikan Budaya Lokal, Sanggar Kamang Wangko Woloan Latih Generasi Muda Menulis Sastra Lokal di Tomohon
21 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil
20 Juli 2026
IZI Sumbar dan LAZ Alumni FK Unand Teken MoU Kerjasama Peduli Palestina
20 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 2 BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
  • 3 Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
  • 4 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
  • 5 Kemenkum Riau Ikuti Transfer Knowledge Pengelolaan Pengaduan dan Keamanan Siber
  • 6 Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas dan Berbadan Hukum
  • 7 Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan
  • 8 Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
  • 9 ULZ Palito Minang Berdaya dan IZI Sumbar Salurkan bantuan biaya pendidikan kepada 73 Penerima Manfaat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved