• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
Dibaca : 132 Kali
PT Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les
Dibaca : 138 Kali
Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
Dibaca : 153 Kali
Kemnaker Gandeng FPPI Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Dibaca : 160 Kali
Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Dibaca : 153 Kali

  • Home
  • Riau

Gara-gara Sewa Mess Tak Bayar, PT ACS Digugat di PN Bengkalis

A Kasim
Rabu, 13 September 2023 09:29:40 WIB
Cetak
Direktur UD Tovab Laksamana Suyanto didampingi kuasa hukum Refi Yulianto.bertemua dengam sejumlah wartawan di Bengkalis.,

BENGKALIS,Hariantimes.com - Gara-gara tidak membayar kontrak Mess sebagai tempat penginapan karyawan, PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) digugat oleh Direktur UD Lovab Laksamana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung, PT ACS berhutang sewa mess kepada UD Lovab mencapai Rp4,3 miliar lebih.  Gugatan yang dilakukan oleh UD Lovab, karena tidak menginginkan kegaduhan dan mencari jalan penyelesaian melalui kekeluargaan maupun musyawarah.

Sedangkan gugatan UD Lovab di PN Bengkalis sudah memasuki masa mediasi persidangan yang dlakukan oleh Hakim Mediasi PN Bengkalis. Meski sudah 3 kali pertemuan media, namun pihak tergugat tidak mau menghadiri sidang mediasi tersebut

"Ya, besok (hari ini) sidang mediasi digelar di PN Bengkalis. Dan mediasi ini untuk terakhir kali dan jika tidak hadir juga tergugat, maka akan dilanjutkan materi pokok perkara dalam gugatan kami," ujar  Suryanto Direktur UD Lovab Laksamana didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto, Selasa (12/9/2023) di Caffe Berlian Bengkalis.

Baca Juga :
  • PT Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les
  • Kemnaker Gandeng FPPI Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
  • Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

PT ACS yang berkedudukan Kantornya di Pekanbaru dan Base Camp di Duri dan Minas sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS. 
Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam gugatannya.  

"Terhitung sejak April sampai september 2023 tagihan yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp4, 3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Suryanto mengatakan, selama ini pembayaran kontrak kerjasama lancar dan tidak ada kendala. Apalagi kerjasama ini dilakukan bukan satu atau dua tahun, tapi sejak 2008 lalu.

Suryanto menyebutkan, sesuai kontrak kerjasama pihaknya menyediakan mess di 8 tempat, yakni di Duri, Rohil, Minas, Tapung, dan Rohul dengan tagihan per bulannya mencapai Rp1,36 miliar.

"Saya bukan hanya menyewakan mess, namun didalamnya ada pelayanannya juga seperti untuk tenaga kebersihan, laundri, air minum yang setiap hari didrof ke lokasi yang perbulannya mencapai 400 galon air. Dan yang kecil ini juga tak dibayar, alangkah zalimnya manusia seperti ini," ujarnya.

Suryanto meminta itikad baik dari Direktur PT ACS Asril Awaludin dan tentunya melalui mediasi di PN Bengkalis harusnya langsung dihadiri Direktur PT ACS  dan bukan melalui kuasa hukumnya saja yang tidak bisa memberikan jawaban.

"Makanya masalah utang piutang ini wajib dibayar dan saya tidak akan merelakan sampai kapanpun dan bahkan sampai akhirat pun akan saya tuntut. Karena ini bukan menyangkut saya saja, tapi karyawan saya juga harus diganti dan sudah 6 bulan tidak dibayar dan seharusnya mereka malu tak bayar sewa rumah kami," tegasnya.

Suryanto juga mengaku dalam mediasi ini pihaknya juga tidak akan bersikeras untuk menuntut semuanya harus dibayar atau senilai Rp4,3 miliar. Namun ini masih bisa dirundingkan.

Makanya tegas Suryanto, pihaknya memang tidak bisa menyangkutkan persoalan ini kepada PT PHR, karena kontrak pekerjaan mereka adalah antara PT ACS dengan PT PHR, bukan dengan UD Tovab. Tapi seharusnya PHR juga harus punya tanggung jawab, karena setiap mess yang akan ditempati karyawan PT ACS yang langsung  melakukan ferivikasi terhadap tempat sebelum digunakan.

"Sedangkan kontrak kami masih ada dan perusahaan saya masih digunakan oleh PT ACS . Tentu ini sangat merugikan saya sebagai rekanan mereka. Kami juga mengharapkan  Vice President Drilling & Completions PT PHR  Rumbai, Riau, Indonesia, Andi Solihin dapat memanggil Direktur PT ACS, sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan," ujarnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tinjau Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan

Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok

Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Tinjau Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan

Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok

Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
02 Juli 2026
PT Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les
02 Juli 2026
Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
02 Juli 2026
Kemnaker Gandeng FPPI Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
02 Juli 2026
Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
02 Juli 2026
Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026
02 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU
02 Juli 2026
Bangun Ekosistem Inovasi, Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI
02 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Naik Kelas
02 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Usulan Sarpras TA 2027 ke Sekjen
02 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
  • 2 Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
  • 4 Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
  • 5 Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
  • 6 Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
  • 7 Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
  • 8 Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
  • 9 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved