• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting
Dibaca : 127 Kali
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
Dibaca : 183 Kali
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
Dibaca : 207 Kali
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
Dibaca : 223 Kali
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
Dibaca : 238 Kali

  • Home
  • Hukrim

Paman Korban Kejahatan Seksual Segeralah Menyerahkan Diri

Arist: Jangan Persulit Dirimu

Redaksi
Jumat, 11 Januari 2019 22:04:56 WIB
Cetak
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Jakarta, Hariantimes.com - SWO (53), pelanggar seks terhadap WP keponakannya sendiri (16) di salah satu desa di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun akan segera ditangkap dan didakwa dengan tanggung jawab hukum.

Alasannya, berdasarkan UU No.11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kejahatan seksual yang dilakukan oleh paman korban adalah kejahatan luar biasa.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang amandemen kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa hubungan seksual terhadap anak dengan ancaman kekerasan persuasif , trik dan janji untuk anak-anak. Dan ini adalah kejahatan seksual yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang dapat dipenjara selama minimum 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Bahkan pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

"Saya mendesak tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Jangan menganiaya diri sendiri," tambah Arist.

Jika terjadi kekerasan seksual yang dialami WP (16) mengakibatkan kehamilan yang saat ini berusia 7 bulan, disebut Arist, Komisi Perlindungan Anak Nasional sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dan perlindungan anak di Indonesia. 

"Kami diingatkan kepada semua pihak, termasuk kepala desa dan kepala Kecamatan Kota Simalungun, tidak ada alasan untuk membenarkan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Dalam undang-undang perlindungan anak mengatur dengan jelas bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual melawan anak adalah tindakan kriminal, bahkan jika itu adalah cinta suka, "kata Arist.

Sebagai ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist mengatakan, partainya sangat percaya kepada Kepolisian Distrik Simalungun bahwa dalam waktu dekat pelaku sebagai paman korban segera ditangkap karena dianggap bertanggung jawab oleh hukum.
 
"Sampai hari ini, saya percaya kepada komitmen Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan. Sebagai putera Siantar, beliau tidak mengenal kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual. Demikian juga terhadap kejahatan tindak pidana narkoba yang diperangi di wilayahnya. Saya mengenal percaya komitmen beliau," tutur Arist.

Untuk kehamilan korban yang saat ini sudah berusia 7 bulan, sambung Arist. demi kepentingan kesehatan korban dan anak yang dikandungnya,  Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk segera memberikan perlindungan bagi ibu dan anak yang dikandung korban.

"Dinas Sosial Kabupaten  Simalungun wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan perlindungan yang memadai bagi korban," ujar Arist. 

Sebagai komitmen memberikan pembelaan dan perlindungan bagi korban, lanjut Arist. Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak LPA (LPA) Kabupaten  Simalungun bersama Kepala Dinas PPPA Kabupaten Simalungun akan memberikan dampingan terapy psikologis secara memadai bagi korban.(*/ron) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]



Berita Lainnya

  • +

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting
28 Juli 2025
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
27 Juli 2025
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
27 Juli 2025
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
26 Juli 2025
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
26 Juli 2025
Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
25 Juli 2025
Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
25 Juli 2025
Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
25 Juli 2025
Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Anda Jadi SDM Unggul
25 Juli 2025
Rangkaian Ops Patuh LK 2025, Satlantas Polres Siak Laksanakan Binluh ke Perangkat Kampung Bungaraya
25 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
  • 2 Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
  • 3 Jelang Transisi, Pengelolaan Haji ke Badan Pengelola Haji
  • 4 Bangun Asrama Haji, Pemprov Riau Hibahkan Lahan 9,8 Ha ke Kemenag
  • 5 Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
  • 6 13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
  • 7 Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
  • 8 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 9 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved