• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
Dibaca : 205 Kali
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
Dibaca : 244 Kali
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
Dibaca : 242 Kali
Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan
Dibaca : 233 Kali
Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
Dibaca : 227 Kali

  • Home
  • Hukrim

Paman Korban Kejahatan Seksual Segeralah Menyerahkan Diri

Arist: Jangan Persulit Dirimu

Redaksi
Jumat, 11 Januari 2019 22:04:56 WIB
Cetak
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Jakarta, Hariantimes.com - SWO (53), pelanggar seks terhadap WP keponakannya sendiri (16) di salah satu desa di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun akan segera ditangkap dan didakwa dengan tanggung jawab hukum.

Alasannya, berdasarkan UU No.11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kejahatan seksual yang dilakukan oleh paman korban adalah kejahatan luar biasa.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang amandemen kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa hubungan seksual terhadap anak dengan ancaman kekerasan persuasif , trik dan janji untuk anak-anak. Dan ini adalah kejahatan seksual yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang dapat dipenjara selama minimum 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Bahkan pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

"Saya mendesak tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Jangan menganiaya diri sendiri," tambah Arist.

Jika terjadi kekerasan seksual yang dialami WP (16) mengakibatkan kehamilan yang saat ini berusia 7 bulan, disebut Arist, Komisi Perlindungan Anak Nasional sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dan perlindungan anak di Indonesia. 

"Kami diingatkan kepada semua pihak, termasuk kepala desa dan kepala Kecamatan Kota Simalungun, tidak ada alasan untuk membenarkan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Dalam undang-undang perlindungan anak mengatur dengan jelas bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual melawan anak adalah tindakan kriminal, bahkan jika itu adalah cinta suka, "kata Arist.

Sebagai ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist mengatakan, partainya sangat percaya kepada Kepolisian Distrik Simalungun bahwa dalam waktu dekat pelaku sebagai paman korban segera ditangkap karena dianggap bertanggung jawab oleh hukum.
 
"Sampai hari ini, saya percaya kepada komitmen Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan. Sebagai putera Siantar, beliau tidak mengenal kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual. Demikian juga terhadap kejahatan tindak pidana narkoba yang diperangi di wilayahnya. Saya mengenal percaya komitmen beliau," tutur Arist.

Untuk kehamilan korban yang saat ini sudah berusia 7 bulan, sambung Arist. demi kepentingan kesehatan korban dan anak yang dikandungnya,  Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk segera memberikan perlindungan bagi ibu dan anak yang dikandung korban.

"Dinas Sosial Kabupaten  Simalungun wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan perlindungan yang memadai bagi korban," ujar Arist. 

Sebagai komitmen memberikan pembelaan dan perlindungan bagi korban, lanjut Arist. Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak LPA (LPA) Kabupaten  Simalungun bersama Kepala Dinas PPPA Kabupaten Simalungun akan memberikan dampingan terapy psikologis secara memadai bagi korban.(*/ron) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
08 Agustus 2026
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
07 Agustus 2026
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
07 Agustus 2026
Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan
07 Agustus 2026
Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
07 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak
07 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital dan Percepatan Layanan Hukum
07 Agustus 2026
Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru
07 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pemkab Meranti Perkuat Perlindungan Kopi Liberika dan Sagu
07 Agustus 2026
Mewujudkan Keadilan Restoratif, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi PK Bapas dan Penyuluh Hukum
07 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 2 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 3 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 5 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 6 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 7 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
  • 8 Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
  • 9 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved