• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perkuat Kompetensi SDM, Diskominfo Siak Gelar Pelatihan Media Sosial dan AI
Dibaca : 206 Kali
Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Kemenkum Riau Matangkan Penguatan Peran Penyuluh Hukum Nasional
Dibaca : 235 Kali
Sinergi Optimalkan Layanan Hukum, Kemenkum Riau Terima Kunjungan Ditjen AHU
Dibaca : 226 Kali
Dorong Legalitas UMKM, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Perseroan Perorangan di Kadin Dumai
Dibaca : 236 Kali
IZI Riau Bersama YBM PLN Gelar Khitan Massal Anak Sholeh di Inhu
Dibaca : 302 Kali

  • Home
  • Hukrim

Paman Korban Kejahatan Seksual Segeralah Menyerahkan Diri

Arist: Jangan Persulit Dirimu

Redaksi
Jumat, 11 Januari 2019 22:04:56 WIB
Cetak
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Jakarta, Hariantimes.com - SWO (53), pelanggar seks terhadap WP keponakannya sendiri (16) di salah satu desa di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun akan segera ditangkap dan didakwa dengan tanggung jawab hukum.

Alasannya, berdasarkan UU No.11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kejahatan seksual yang dilakukan oleh paman korban adalah kejahatan luar biasa.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang amandemen kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa hubungan seksual terhadap anak dengan ancaman kekerasan persuasif , trik dan janji untuk anak-anak. Dan ini adalah kejahatan seksual yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang dapat dipenjara selama minimum 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Bahkan pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

"Saya mendesak tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Jangan menganiaya diri sendiri," tambah Arist.

Jika terjadi kekerasan seksual yang dialami WP (16) mengakibatkan kehamilan yang saat ini berusia 7 bulan, disebut Arist, Komisi Perlindungan Anak Nasional sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dan perlindungan anak di Indonesia. 

"Kami diingatkan kepada semua pihak, termasuk kepala desa dan kepala Kecamatan Kota Simalungun, tidak ada alasan untuk membenarkan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Dalam undang-undang perlindungan anak mengatur dengan jelas bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual melawan anak adalah tindakan kriminal, bahkan jika itu adalah cinta suka, "kata Arist.

Sebagai ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist mengatakan, partainya sangat percaya kepada Kepolisian Distrik Simalungun bahwa dalam waktu dekat pelaku sebagai paman korban segera ditangkap karena dianggap bertanggung jawab oleh hukum.
 
"Sampai hari ini, saya percaya kepada komitmen Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan. Sebagai putera Siantar, beliau tidak mengenal kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual. Demikian juga terhadap kejahatan tindak pidana narkoba yang diperangi di wilayahnya. Saya mengenal percaya komitmen beliau," tutur Arist.

Untuk kehamilan korban yang saat ini sudah berusia 7 bulan, sambung Arist. demi kepentingan kesehatan korban dan anak yang dikandungnya,  Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk segera memberikan perlindungan bagi ibu dan anak yang dikandung korban.

"Dinas Sosial Kabupaten  Simalungun wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan perlindungan yang memadai bagi korban," ujar Arist. 

Sebagai komitmen memberikan pembelaan dan perlindungan bagi korban, lanjut Arist. Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak LPA (LPA) Kabupaten  Simalungun bersama Kepala Dinas PPPA Kabupaten Simalungun akan memberikan dampingan terapy psikologis secara memadai bagi korban.(*/ron) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perkuat Kompetensi SDM, Diskominfo Siak Gelar Pelatihan Media Sosial dan AI
23 Juni 2026
Kemenkum Riau Fasilitasi Rapat Koordinasi Kukerta Berdampak FH Unri dan Pemkab Kampar
23 Juni 2026
Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Kemenkum Riau Matangkan Penguatan Peran Penyuluh Hukum Nasional
23 Juni 2026
Sinergi Optimalkan Layanan Hukum, Kemenkum Riau Terima Kunjungan Ditjen AHU
23 Juni 2026
Dorong Legalitas UMKM, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Perseroan Perorangan di Kadin Dumai
23 Juni 2026
IZI Riau Bersama YBM PLN Gelar Khitan Massal Anak Sholeh di Inhu
22 Juni 2026
PSMTI Riau dan Kerajaan Rokan IV Koto Perkuat Sinergi Jaga Toleransi dan Budaya
22 Juni 2026
Perkuat Sinergi Antar Kementerian, Kakanwil Kemenkum Riau Terima Silaturahmi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau
22 Juni 2026
Muliardi: Mudah-Mudahan Jadi Inspirasi dan Menular ke Siswa-Siswa Madrasah Lainnya
22 Juni 2026
Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur
22 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 2 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 4 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 6 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
  • 7 Perkuat Akuntabilitas Organisasi, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis dan Evaluasi Peningkatan Kinerja
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Tunjangan DPRD Siak
  • 9 FGD dan Workshop SMSI Riau, AI Bukan Menggantikan Pekerjaan Media
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved