• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
Dibaca : 168 Kali
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
Dibaca : 265 Kali
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
Dibaca : 282 Kali
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Dibaca : 255 Kali
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
Dibaca : 254 Kali

  • Home
  • Hukrim

Paman Korban Kejahatan Seksual Segeralah Menyerahkan Diri

Arist: Jangan Persulit Dirimu

Redaksi
Jumat, 11 Januari 2019 22:04:56 WIB
Cetak
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Jakarta, Hariantimes.com - SWO (53), pelanggar seks terhadap WP keponakannya sendiri (16) di salah satu desa di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun akan segera ditangkap dan didakwa dengan tanggung jawab hukum.

Alasannya, berdasarkan UU No.11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kejahatan seksual yang dilakukan oleh paman korban adalah kejahatan luar biasa.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang amandemen kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa hubungan seksual terhadap anak dengan ancaman kekerasan persuasif , trik dan janji untuk anak-anak. Dan ini adalah kejahatan seksual yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang dapat dipenjara selama minimum 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Bahkan pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

"Saya mendesak tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Jangan menganiaya diri sendiri," tambah Arist.

Jika terjadi kekerasan seksual yang dialami WP (16) mengakibatkan kehamilan yang saat ini berusia 7 bulan, disebut Arist, Komisi Perlindungan Anak Nasional sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dan perlindungan anak di Indonesia. 

"Kami diingatkan kepada semua pihak, termasuk kepala desa dan kepala Kecamatan Kota Simalungun, tidak ada alasan untuk membenarkan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Dalam undang-undang perlindungan anak mengatur dengan jelas bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual melawan anak adalah tindakan kriminal, bahkan jika itu adalah cinta suka, "kata Arist.

Sebagai ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist mengatakan, partainya sangat percaya kepada Kepolisian Distrik Simalungun bahwa dalam waktu dekat pelaku sebagai paman korban segera ditangkap karena dianggap bertanggung jawab oleh hukum.
 
"Sampai hari ini, saya percaya kepada komitmen Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan. Sebagai putera Siantar, beliau tidak mengenal kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual. Demikian juga terhadap kejahatan tindak pidana narkoba yang diperangi di wilayahnya. Saya mengenal percaya komitmen beliau," tutur Arist.

Untuk kehamilan korban yang saat ini sudah berusia 7 bulan, sambung Arist. demi kepentingan kesehatan korban dan anak yang dikandungnya,  Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk segera memberikan perlindungan bagi ibu dan anak yang dikandung korban.

"Dinas Sosial Kabupaten  Simalungun wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan perlindungan yang memadai bagi korban," ujar Arist. 

Sebagai komitmen memberikan pembelaan dan perlindungan bagi korban, lanjut Arist. Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak LPA (LPA) Kabupaten  Simalungun bersama Kepala Dinas PPPA Kabupaten Simalungun akan memberikan dampingan terapy psikologis secara memadai bagi korban.(*/ron) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
07 Mei 2026
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
07 Mei 2026
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
07 Mei 2026
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
05 Mei 2026
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
05 Mei 2026
Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
05 Mei 2026
Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
05 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
05 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 2 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • 3 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
  • 4 Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
  • 5 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
  • 6 437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
  • 7 Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
  • 8 Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • 9 Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved