• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
Dibaca : 213 Kali
Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
Dibaca : 196 Kali
IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
Dibaca : 207 Kali
Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah
Dibaca : 221 Kali
Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Hukrim

Paman Korban Kejahatan Seksual Segeralah Menyerahkan Diri

Arist: Jangan Persulit Dirimu

Redaksi
Jumat, 11 Januari 2019 22:04:56 WIB
Cetak
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Jakarta, Hariantimes.com - SWO (53), pelanggar seks terhadap WP keponakannya sendiri (16) di salah satu desa di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun akan segera ditangkap dan didakwa dengan tanggung jawab hukum.

Alasannya, berdasarkan UU No.11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kejahatan seksual yang dilakukan oleh paman korban adalah kejahatan luar biasa.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang amandemen kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa hubungan seksual terhadap anak dengan ancaman kekerasan persuasif , trik dan janji untuk anak-anak. Dan ini adalah kejahatan seksual yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang dapat dipenjara selama minimum 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Bahkan pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

"Saya mendesak tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Jangan menganiaya diri sendiri," tambah Arist.

Jika terjadi kekerasan seksual yang dialami WP (16) mengakibatkan kehamilan yang saat ini berusia 7 bulan, disebut Arist, Komisi Perlindungan Anak Nasional sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dan perlindungan anak di Indonesia. 

"Kami diingatkan kepada semua pihak, termasuk kepala desa dan kepala Kecamatan Kota Simalungun, tidak ada alasan untuk membenarkan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Dalam undang-undang perlindungan anak mengatur dengan jelas bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual melawan anak adalah tindakan kriminal, bahkan jika itu adalah cinta suka, "kata Arist.

Sebagai ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist mengatakan, partainya sangat percaya kepada Kepolisian Distrik Simalungun bahwa dalam waktu dekat pelaku sebagai paman korban segera ditangkap karena dianggap bertanggung jawab oleh hukum.
 
"Sampai hari ini, saya percaya kepada komitmen Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan. Sebagai putera Siantar, beliau tidak mengenal kompromi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual. Demikian juga terhadap kejahatan tindak pidana narkoba yang diperangi di wilayahnya. Saya mengenal percaya komitmen beliau," tutur Arist.

Untuk kehamilan korban yang saat ini sudah berusia 7 bulan, sambung Arist. demi kepentingan kesehatan korban dan anak yang dikandungnya,  Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk segera memberikan perlindungan bagi ibu dan anak yang dikandung korban.

"Dinas Sosial Kabupaten  Simalungun wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan perlindungan yang memadai bagi korban," ujar Arist. 

Sebagai komitmen memberikan pembelaan dan perlindungan bagi korban, lanjut Arist. Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak LPA (LPA) Kabupaten  Simalungun bersama Kepala Dinas PPPA Kabupaten Simalungun akan memberikan dampingan terapy psikologis secara memadai bagi korban.(*/ron) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
11 September 2025
Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
11 September 2025
IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
11 September 2025
Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah
11 September 2025
Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
10 September 2025
Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
10 September 2025
Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
10 September 2025
Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
10 September 2025
Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI
10 September 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
09 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
  • 2 Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
  • 3 Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
  • 4 Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
  • 5 Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
  • 6 RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
  • 7 Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
  • 8 UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
  • 9 Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved