• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 141 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 168 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 189 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 185 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 252 Kali

  • Home
  • Opini

Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa

Korban Pencemaran Lingkungan PT SIPP Sayangkan Pusan Majelis Hakim PN Bengkalis

A Kasim
Rabu, 12 April 2023 09:48:12 WIB
Cetak
KABULKAN PERMOHONAN TERDAKWA: Majelis Hakim PN Bengkalis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa yang digelar dalam sidang di PN Bengkalis, Selasa (11/4/2023) sore.

BENGKALIS, Hariantimes.com – Korban pencemaran lingkungan oleh pihak PKS PT SIPP menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang mengabulkan permohonan kedua terdakwa Erik Kurniawan (Drektur) dan Agus Nugroho (GM) sebagai tahanan luar.

Sebagaimana putusan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus pencemaran lingkungan PKS PT SIPP yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH dan anggota manjelis Ulwan Maluf SH serta Ignas Ridlo Anarkhi yang berlangsung, Selasa (11/4/2023) sore.

Sedangkan dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU, namun kedua saksi tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim dari permohonan kedua terdakwa yakni permohonan penangguhan penahanan atau tahanan luar.

Namun korban pencemaran lingkungan PKS PT SIPP yang juga saksi dalam persidangan itu, Roslin Sianturi menilai putusan hakim mengabukan permintaan kedua terdakwa sangat mengejutkan.

Ia menilai majelis dalam mengambil keputusan diluar nalar dengan alasan banyaknya hari libur nasional dan juga panjangnya proses persidangan.

"Ini mengejutan kami, kalau salah satu alasannya mau Hari Raya Idul Fitri, sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan kedua terdakwa dErick Kurniawan dan Agus Nugroho untuk dilakukan penangguhan penahanan. Ini ada apa dengan pihak PN Bengkalis?" tanya Roslin.

Pihak PN Bengkalis dinilai tidak memikirkan  nasib para korban yang terdampak dari limbah PKS PT SIPP yang mengakibatkan mata pencarian sehari-harinya menjadi mati dan tertanggu. Karena yang terdampak limbah merupakan area perkebunannya untuk mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

Roslin Sianturi sebagai korban dari Limbah PKS PT SIPP mengaku, tidak terima dengan keputusan dari Majelis Hakim PN Bengkalis dengan dikabulkannya penangguhan penahanan kedua terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan ini.

“Hukum di Indonesia ini memang seperti itu, sudah dengan jelas kedua terdakwa melakukan kejahatan dengan mematikan mata pencarian kami sehari-hari, tapi tetap saja tidak ada dipandang oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan,” terangnya.

Ditambahkannya, sebagai korban sangat terkejut mendengar informasi hasil persidangan yang digelar Selasa (12/4/2023) sore dan pihaknya akan membicarakan kembali bersama kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah apa.

Di sisi lain kuasa hukum korban terdampak pencemaran lingkungan akibat limbah dari PKS PT SIPP, Marnalom Hutahaean SH MH juga menyebutkan, tentu pihaknya tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim PN Bengkalis tersebut, dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.

“Dasar hukumnya apa Majelis Hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa, karena kecuali sudah ada kata sepakat untuk mengganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum korban tentu akan membicarakan hal ini kepada kliennya, karena keputusan dari Majelis Hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka sudah diluar nalar.

“Nanti akan kita hubungi kembali langkah apa yang diambil setelah mendengar informasi pada persidangan, tentu kami sebagai Kuasa Hukum tidak terima atas keputusan Majelis Hakim karena dinilai tidak masuk akal atau diluar nalar masalahnya pihak kedua terdakwa belum ada itikad baiknya untuk menyelesaikan ganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Bengkalis yang juga anggota Majelis Hakim dalam persidangan dugaan pencemaran lingkungan Pks PT SIPP, Ulwan Maluf mengatakan, penangguhan tersebut sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua terdakwa Erick dan istri dari terdakwa Agus.

“Ini baru penangguhan jadi belum bicara tentang fakta hukum dan unsur kesalahan apalagi hukuman. Hanya berdasarkan permohonan dan fakta yang ada dipembuktian yang sudah berjalan. Soal ganti rugi kepada korban,bbukan ranah pemeriksaan perkara ini karena yang kita cari apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak," ujarnya.

Setelah itu kata Ulwan, baru dibicarakan tuntutan ganti rugi. Itu pun kalau dalam perkara ini ganti ruginya dalam bentuk kewajiban mengembalikan kondisi lingkungan hidup sesuai undang-undang.  Sedangkan kalau mau menuntut ganti rugi pribadi harus diajukan gugatan secara perdata dengan salah satu dasar adalah dinyatakan bersalah tidaknya si terdakwa.

Sedangkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo dalam persidangan menyebutkan, mengabulkan permohonan kedua terdakwa untuk ditangguhkan penahannya, karena sesuai fakta persidang yang sedang berjalan terdakwa bersikap baik dan ada itikad akan melakukan ganti rugi.

"Ini juga ada jaminan dari keluarga terdakwa. Adanya upaya perundingan dengan korban pencemaran dan terdakwa bersedia akan menghadiri seluruh proses persidangan," ujarnya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah

Dua Jempol untuk Firdaus, Suara Daerah Menggema di Dunia

Ketidakrelaan Perempuan Memimpin Siak?

Amicus Curiae dan Keadilan Substantif

Sang Penolong

PBB Migas dan Perannya Bagi Daerah

Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah

Dua Jempol untuk Firdaus, Suara Daerah Menggema di Dunia

Ketidakrelaan Perempuan Memimpin Siak?

Amicus Curiae dan Keadilan Substantif

Sang Penolong

PBB Migas dan Perannya Bagi Daerah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 2 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 3 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 4 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 5 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 6 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 7 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
  • 8 Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung
  • 9 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved