• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers
Dibaca : 158 Kali
Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
Dibaca : 247 Kali
Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
Dibaca : 219 Kali
Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
Dibaca : 276 Kali
Di Tahun 2025, Imigrasi Pekanbaru Ukir Kinerja yang Komprehensif dan Membanggakan
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Opini

Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

A Kasim
Sabtu, 17 Desember 2022 15:01:33 WIB
Cetak

Oleh:  Dinda Rhamadani 
(Prodi Siyasah Syar'iyyah,Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, STAIN Bengkalis)

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual, yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan realita yang terjadi sepanjang masa.  Kekerasan seksual terhadap anak mencakup beberapa hal seperti menyentuh anak yang bermodus seksual, memaksa hubungan seksual, memaksa anak untuk melakukan tindakan secara seksual, memperlihatkan bagian tubuh untuk dipertontonkan, prostitusi dan eksploitasi seksual, dan lain-lain.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual Bentuk kekerasan seksual antara lain : Pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, prostitusi, dan pemaksaan aborsi. undang-undang yang mendukung program mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :
  • Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
  • Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025
  • Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga

Kemudian untuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperbaharui dan dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Adapun faktor faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pelecehan seksual ialah Pengaruh pendidikan terhadap pecehan seksual, Faktor keluarga dari sudut pandang faktor ekonomi, Pengaruh dari film atau berbau dengan pornografi.

Pengalaman pelecehan seksual dari faktor biologis, Pengaruh historis pernah menjadi korban. Dampak kekerasan seksual terhadap anak akan menimbulkan trauma bagi korban tindakan tersebut, sehingga dapat menggangu korban dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

Adapun dampak psikis dan fisik dari perbuatan pelecehan seksual tersebut yaitu: a. Dampak secara psikis dari perbuatan ini sangat mudah di ketahui dan dipahami oleh orang-orang terdekt dengan korban, sebab dari perbuatan tersebut anak akan menunjukan sikap yang tidak biasanya di lakukan.

Dari sikap inilah orang terdekat korban mengetahuinya seperti hilnagnya napsu makan pada anak, tidak lagi bersemangat dan tidak mau sekolah, menjadi introvert tidak berbaur dengan orang-orang, takut dengan orang baru kenal/ tidak kenal, dan bahkan bisa trauma jika melihat suatu benda atau tempat yang mengingatkan korban pada kejadian yang telah di alaminya. 

 

Psikis anak sangatlah lemah tidak seperti orang dewasa pada umumnya, anak yang masih awam terhadap seputar pengetahuan seksual tentu tidak akan mengerti atas apa yang telah di alaminya bahkan tidak mengetahui bahwa dirinya sudah menjadi korban pelecehan seksual. 

b. Dampak secara fisik yang dialami oleh korban yaitu: 1. Sulitnya untuk tidur,  2. Sakit kepala. 3. Nafsu makan menurun. 4. Berasa sakit di area kemaluan. 5. Beresiko tertulat penyakit menular. 6. Luka lebab dari akibat tindakan tersebut. 7. Hinggal yang paling parah korban sampai hamil karena hubungan seksual tersebut.

Biasanya luka fisik di sembunyikan oleh korban pelecehan seksual karena tidak ingin aibnya di ketahui oleh orang lain dan juga korban merasa malu dan memilih untuk memendam hal tersebut sendiri. Semakin seringnya korban menerima kekerasan maka trauma yang korban rasakan semakin besar dan butuh penanganan khusus untuk memulihkan psikis korban, untuk menghindari hal-hal yang tidak ingin terjadi peran orang tua dan keluarga sangatlah penitng untuk mengawasi anak agar tidak berbuat yang mengancam keselamatan dirinya sendiri.

Masih maraknya terjadi kasus yang melibatkan anak anak, salah satunya merupakan kasus pelecehan seksual. Di Indonesia, kasus pelecehan seksual bukan lagi hal yang asing di telinga masyarkat. Bukan hanya pelecehan seksual yang terjadi dikalangan remaja atau dikalangan orang dewasa, bahkan sekarang terjadi pelecehan seksual yang korbannya merupakan seorang balita. Para pelaku tindakan tersebut adalah mereka yang kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi sehingga pelecehan seksual tersebut terjadi.

Hal ini juga disebabkan dari berbagai bentuk faktor yaitu di antaranya faktor lingkungan, teknologi,  keluarga dan kurang nya pengawasan dari berbagai pihak terutama pihak berwajib. Anak yang mengalami tindakan pelecehan seksual akan mengalami dampak secara psikologis,fisik dan emosionalnya.

Peran orang tua pun sangat penting dan di butuhkan untuk menjaga kondisi anak agar terhidnar dari kejahatan tersebut. Jika anak menjadi korban dari pelecehan seksual maka pentingnya dukungan dan support dari orang tua dan keluarga agar anak merasa dirinya di cintai dan anakpun memiliki rasa percaya diri kembali.

Dampak kekerasan seksual terhadap anak akan menimbulkan trauma bagi korban tindakan tersebut, sehingga dapat menggangu korban dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. Kasus kekerasan kepada anak banyak terjadi dan bayak juga yang tidak di laporkan ke pihak berwajib di karenakan keluarga merasa malu untuk melaporkan tindakan tersebut karena masih beranggapan sebagai aib keluarga, biasanya permasalahan terungkap setelah korban pelecehan seksual melahirkan seorang anak. ***


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers

Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Temuan dan Evaluasi Beasiswa PKH Siak

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers

Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Temuan dan Evaluasi Beasiswa PKH Siak

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers
01 Januari 2026
Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
31 Desember 2025
Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
31 Desember 2025
Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
31 Desember 2025
Di Tahun 2025, Imigrasi Pekanbaru Ukir Kinerja yang Komprehensif dan Membanggakan
31 Desember 2025
Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis
31 Desember 2025
Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026
30 Desember 2025
Sepanjang 2025, Astra Berupaya Ciptakan Program Unggulan Berbasis Komunitas Desa
30 Desember 2025
Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
30 Desember 2025
Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025
30 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
  • 2 Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
  • 3 Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
  • 4 Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
  • 5 Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
  • 6 Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
  • 7 Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
  • 8 Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
  • 9 Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved