• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lewat Digitalisasi dan Dukungan Terintegrasi, Indosat Perkuat UMKM Pasar Kuliner Jati Padang
Dibaca : 156 Kali
Jelang Transisi, Pengelolaan Haji ke Badan Pengelola Haji
Dibaca : 177 Kali
Bangun Asrama Haji, Pemprov Riau Hibahkan Lahan 9,8 Ha ke Kemenag
Dibaca : 181 Kali
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Yuldi Yusman: Keputusan Ini Diambil dengan Penuh Pertimbangan dan Tanggung Jawab
Dibaca : 194 Kali
Dukung Unilak Run 2025, Zulkardi: Mampu Mendorong Ukonomi UKM dan Hidup Sehat dengan Berolahraga
Dibaca : 177 Kali

  • Home
  • Opini

Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

A Kasim
Sabtu, 17 Desember 2022 15:01:33 WIB
Cetak

Oleh:  Dinda Rhamadani 
(Prodi Siyasah Syar'iyyah,Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, STAIN Bengkalis)

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual, yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan realita yang terjadi sepanjang masa.  Kekerasan seksual terhadap anak mencakup beberapa hal seperti menyentuh anak yang bermodus seksual, memaksa hubungan seksual, memaksa anak untuk melakukan tindakan secara seksual, memperlihatkan bagian tubuh untuk dipertontonkan, prostitusi dan eksploitasi seksual, dan lain-lain.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual Bentuk kekerasan seksual antara lain : Pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, prostitusi, dan pemaksaan aborsi. undang-undang yang mendukung program mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :
  • Audiensi dengan Wamenkomdigi, Atal S Depari: Upaya Membangun Sinergi Lebih Luas
  • Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu Kembali
  • Negara dalam Ancaman Oligarki

Kemudian untuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperbaharui dan dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Adapun faktor faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pelecehan seksual ialah Pengaruh pendidikan terhadap pecehan seksual, Faktor keluarga dari sudut pandang faktor ekonomi, Pengaruh dari film atau berbau dengan pornografi.

Pengalaman pelecehan seksual dari faktor biologis, Pengaruh historis pernah menjadi korban. Dampak kekerasan seksual terhadap anak akan menimbulkan trauma bagi korban tindakan tersebut, sehingga dapat menggangu korban dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

Adapun dampak psikis dan fisik dari perbuatan pelecehan seksual tersebut yaitu: a. Dampak secara psikis dari perbuatan ini sangat mudah di ketahui dan dipahami oleh orang-orang terdekt dengan korban, sebab dari perbuatan tersebut anak akan menunjukan sikap yang tidak biasanya di lakukan.

Dari sikap inilah orang terdekat korban mengetahuinya seperti hilnagnya napsu makan pada anak, tidak lagi bersemangat dan tidak mau sekolah, menjadi introvert tidak berbaur dengan orang-orang, takut dengan orang baru kenal/ tidak kenal, dan bahkan bisa trauma jika melihat suatu benda atau tempat yang mengingatkan korban pada kejadian yang telah di alaminya. 

 

Psikis anak sangatlah lemah tidak seperti orang dewasa pada umumnya, anak yang masih awam terhadap seputar pengetahuan seksual tentu tidak akan mengerti atas apa yang telah di alaminya bahkan tidak mengetahui bahwa dirinya sudah menjadi korban pelecehan seksual. 

b. Dampak secara fisik yang dialami oleh korban yaitu: 1. Sulitnya untuk tidur,  2. Sakit kepala. 3. Nafsu makan menurun. 4. Berasa sakit di area kemaluan. 5. Beresiko tertulat penyakit menular. 6. Luka lebab dari akibat tindakan tersebut. 7. Hinggal yang paling parah korban sampai hamil karena hubungan seksual tersebut.

Biasanya luka fisik di sembunyikan oleh korban pelecehan seksual karena tidak ingin aibnya di ketahui oleh orang lain dan juga korban merasa malu dan memilih untuk memendam hal tersebut sendiri. Semakin seringnya korban menerima kekerasan maka trauma yang korban rasakan semakin besar dan butuh penanganan khusus untuk memulihkan psikis korban, untuk menghindari hal-hal yang tidak ingin terjadi peran orang tua dan keluarga sangatlah penitng untuk mengawasi anak agar tidak berbuat yang mengancam keselamatan dirinya sendiri.

Masih maraknya terjadi kasus yang melibatkan anak anak, salah satunya merupakan kasus pelecehan seksual. Di Indonesia, kasus pelecehan seksual bukan lagi hal yang asing di telinga masyarkat. Bukan hanya pelecehan seksual yang terjadi dikalangan remaja atau dikalangan orang dewasa, bahkan sekarang terjadi pelecehan seksual yang korbannya merupakan seorang balita. Para pelaku tindakan tersebut adalah mereka yang kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi sehingga pelecehan seksual tersebut terjadi.

Hal ini juga disebabkan dari berbagai bentuk faktor yaitu di antaranya faktor lingkungan, teknologi,  keluarga dan kurang nya pengawasan dari berbagai pihak terutama pihak berwajib. Anak yang mengalami tindakan pelecehan seksual akan mengalami dampak secara psikologis,fisik dan emosionalnya.

Peran orang tua pun sangat penting dan di butuhkan untuk menjaga kondisi anak agar terhidnar dari kejahatan tersebut. Jika anak menjadi korban dari pelecehan seksual maka pentingnya dukungan dan support dari orang tua dan keluarga agar anak merasa dirinya di cintai dan anakpun memiliki rasa percaya diri kembali.

Dampak kekerasan seksual terhadap anak akan menimbulkan trauma bagi korban tindakan tersebut, sehingga dapat menggangu korban dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. Kasus kekerasan kepada anak banyak terjadi dan bayak juga yang tidak di laporkan ke pihak berwajib di karenakan keluarga merasa malu untuk melaporkan tindakan tersebut karena masih beranggapan sebagai aib keluarga, biasanya permasalahan terungkap setelah korban pelecehan seksual melahirkan seorang anak. ***


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Yuldi Yusman: Keputusan Ini Diambil dengan Penuh Pertimbangan dan Tanggung Jawab

Tri Hadirkan Layanan Digital Lebih Hemat dan Sinyal Cepat di Bengkulu

Negara dalam Ancaman Oligarki

Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas

Membangun Sinegitas dan Integritas Ilmu dalam Islam, Menjaga Nilai dan Ajaran yang Universal

Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga

Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Yuldi Yusman: Keputusan Ini Diambil dengan Penuh Pertimbangan dan Tanggung Jawab

Tri Hadirkan Layanan Digital Lebih Hemat dan Sinyal Cepat di Bengkulu

Negara dalam Ancaman Oligarki

Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas

Membangun Sinegitas dan Integritas Ilmu dalam Islam, Menjaga Nilai dan Ajaran yang Universal

Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lewat Digitalisasi dan Dukungan Terintegrasi, Indosat Perkuat UMKM Pasar Kuliner Jati Padang
18 Juli 2025
Jelang Transisi, Pengelolaan Haji ke Badan Pengelola Haji
18 Juli 2025
Bangun Asrama Haji, Pemprov Riau Hibahkan Lahan 9,8 Ha ke Kemenag
18 Juli 2025
Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Yuldi Yusman: Keputusan Ini Diambil dengan Penuh Pertimbangan dan Tanggung Jawab
18 Juli 2025
Dukung Unilak Run 2025, Zulkardi: Mampu Mendorong Ukonomi UKM dan Hidup Sehat dengan Berolahraga
18 Juli 2025
Apresiasi Kapal Buatan Polbeng, Bupati Rohil: Ini Karya Anak-anak Lokal, Kualitasnya Bagus dan Spesifikasinya Jelas
17 Juli 2025
TPPO Harus Diberantas Secara Tuntas: M Job Kurniawan: Kami Tidak akan Tinggal Diam Terhadap Kejahatan Luar Biasa Ini
17 Juli 2025
Demi Keselamatan, Jembatan Sei Rokan Ditutup Total
17 Juli 2025
Kepala LLDIKTI XVII Imbau Calon Mahasiswa Baru Selektif Memilih PT dan Prodi yang Terakreditasi
16 Juli 2025
Tri Hadirkan Layanan Digital Lebih Hemat dan Sinyal Cepat di Bengkulu
16 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 2 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 3 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
  • 4 SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
  • 5 Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
  • 6 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 7 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 8 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 9 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved