• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch I
Dibaca : 155 Kali
Dari Kebun ke Energi, Asian Agri dan Apical Tingkatkan Nilai Sawit
Dibaca : 190 Kali
Indosat dan Google Berkolaborasi Hadirkan Akses Google Gemini AI Plus
Dibaca : 209 Kali
PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional
Dibaca : 200 Kali
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Opini

Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

A Kasim
Sabtu, 17 Desember 2022 15:01:33 WIB
Cetak

Oleh:  Dinda Rhamadani 
(Prodi Siyasah Syar'iyyah,Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, STAIN Bengkalis)

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual, yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan realita yang terjadi sepanjang masa.  Kekerasan seksual terhadap anak mencakup beberapa hal seperti menyentuh anak yang bermodus seksual, memaksa hubungan seksual, memaksa anak untuk melakukan tindakan secara seksual, memperlihatkan bagian tubuh untuk dipertontonkan, prostitusi dan eksploitasi seksual, dan lain-lain.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual Bentuk kekerasan seksual antara lain : Pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, prostitusi, dan pemaksaan aborsi. undang-undang yang mendukung program mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :
  • Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch I
  • Lantik 12 Pejabat, Menaker: Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
  • Menaker: Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

Kemudian untuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperbaharui dan dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Adapun faktor faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pelecehan seksual ialah Pengaruh pendidikan terhadap pecehan seksual, Faktor keluarga dari sudut pandang faktor ekonomi, Pengaruh dari film atau berbau dengan pornografi.

Pengalaman pelecehan seksual dari faktor biologis, Pengaruh historis pernah menjadi korban. Dampak kekerasan seksual terhadap anak akan menimbulkan trauma bagi korban tindakan tersebut, sehingga dapat menggangu korban dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

Adapun dampak psikis dan fisik dari perbuatan pelecehan seksual tersebut yaitu: a. Dampak secara psikis dari perbuatan ini sangat mudah di ketahui dan dipahami oleh orang-orang terdekt dengan korban, sebab dari perbuatan tersebut anak akan menunjukan sikap yang tidak biasanya di lakukan.

Dari sikap inilah orang terdekat korban mengetahuinya seperti hilnagnya napsu makan pada anak, tidak lagi bersemangat dan tidak mau sekolah, menjadi introvert tidak berbaur dengan orang-orang, takut dengan orang baru kenal/ tidak kenal, dan bahkan bisa trauma jika melihat suatu benda atau tempat yang mengingatkan korban pada kejadian yang telah di alaminya. 

 

Psikis anak sangatlah lemah tidak seperti orang dewasa pada umumnya, anak yang masih awam terhadap seputar pengetahuan seksual tentu tidak akan mengerti atas apa yang telah di alaminya bahkan tidak mengetahui bahwa dirinya sudah menjadi korban pelecehan seksual. 

b. Dampak secara fisik yang dialami oleh korban yaitu: 1. Sulitnya untuk tidur,  2. Sakit kepala. 3. Nafsu makan menurun. 4. Berasa sakit di area kemaluan. 5. Beresiko tertulat penyakit menular. 6. Luka lebab dari akibat tindakan tersebut. 7. Hinggal yang paling parah korban sampai hamil karena hubungan seksual tersebut.

Biasanya luka fisik di sembunyikan oleh korban pelecehan seksual karena tidak ingin aibnya di ketahui oleh orang lain dan juga korban merasa malu dan memilih untuk memendam hal tersebut sendiri. Semakin seringnya korban menerima kekerasan maka trauma yang korban rasakan semakin besar dan butuh penanganan khusus untuk memulihkan psikis korban, untuk menghindari hal-hal yang tidak ingin terjadi peran orang tua dan keluarga sangatlah penitng untuk mengawasi anak agar tidak berbuat yang mengancam keselamatan dirinya sendiri.

Masih maraknya terjadi kasus yang melibatkan anak anak, salah satunya merupakan kasus pelecehan seksual. Di Indonesia, kasus pelecehan seksual bukan lagi hal yang asing di telinga masyarkat. Bukan hanya pelecehan seksual yang terjadi dikalangan remaja atau dikalangan orang dewasa, bahkan sekarang terjadi pelecehan seksual yang korbannya merupakan seorang balita. Para pelaku tindakan tersebut adalah mereka yang kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi sehingga pelecehan seksual tersebut terjadi.

Hal ini juga disebabkan dari berbagai bentuk faktor yaitu di antaranya faktor lingkungan, teknologi,  keluarga dan kurang nya pengawasan dari berbagai pihak terutama pihak berwajib. Anak yang mengalami tindakan pelecehan seksual akan mengalami dampak secara psikologis,fisik dan emosionalnya.

Peran orang tua pun sangat penting dan di butuhkan untuk menjaga kondisi anak agar terhidnar dari kejahatan tersebut. Jika anak menjadi korban dari pelecehan seksual maka pentingnya dukungan dan support dari orang tua dan keluarga agar anak merasa dirinya di cintai dan anakpun memiliki rasa percaya diri kembali.

Dampak kekerasan seksual terhadap anak akan menimbulkan trauma bagi korban tindakan tersebut, sehingga dapat menggangu korban dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. Kasus kekerasan kepada anak banyak terjadi dan bayak juga yang tidak di laporkan ke pihak berwajib di karenakan keluarga merasa malu untuk melaporkan tindakan tersebut karena masih beranggapan sebagai aib keluarga, biasanya permasalahan terungkap setelah korban pelecehan seksual melahirkan seorang anak. ***


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch I
08 April 2026
Dari Kebun ke Energi, Asian Agri dan Apical Tingkatkan Nilai Sawit
08 April 2026
Indosat dan Google Berkolaborasi Hadirkan Akses Google Gemini AI Plus
08 April 2026
PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional
08 April 2026
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
07 April 2026
Menaker: Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global
07 April 2026
Lantik Anggota Bapekam Dua kampung di Sungai Mandau, Wabup Siak Dorong Optimalkan SDA Kampung
07 April 2026
Tandatangani MoU, Polres Siak dan PGRI Perkuat Pendidikan dan Perlindungan Guru
07 April 2026
SMSI Riau Dukung Kebijakan Plt Gubri Rombak Direksi BUMD
07 April 2026
Pantau TKA di SMPN 1 Mempura, Sekda Siak Mahadar Dorong Siswa Adaptif di Era Digital
07 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Demi Ketahanan Energi, PHR Tahan Laju Penurunan Produksi Blok Rokan
  • 2 Perpres Ditjen Pesantren Sudah Ditandatangani
  • 3 Saat Penerapan WFH, Muliardi Dorong Digitalisasi Layanan Kemenag Riau
  • 4 Meski WFH, Menag Instruksikan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal
  • 5 Tekankan Penguatan Ekonomi, Bupati Siak Minta Kampung Inovatif Jadi Motor Pertumbuhan
  • 6 Pemkab Siak Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wabup: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
  • 7 Kemenkum Riau dan PCR Berkolaborasi Kembangkan Aplikasi "Si Bapak"
  • 8 Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional
  • 9 Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Satu Hari dalam Sepekan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved