• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 234 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 201 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 209 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 191 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 253 Kali

  • Home
  • Opini

Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

A Kasim
Sabtu, 17 Desember 2022 15:01:33 WIB
Cetak

Oleh:  Dinda Rhamadani 
(Prodi Siyasah Syar'iyyah,Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, STAIN Bengkalis)

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual, yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan realita yang terjadi sepanjang masa.  Kekerasan seksual terhadap anak mencakup beberapa hal seperti menyentuh anak yang bermodus seksual, memaksa hubungan seksual, memaksa anak untuk melakukan tindakan secara seksual, memperlihatkan bagian tubuh untuk dipertontonkan, prostitusi dan eksploitasi seksual, dan lain-lain.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual Bentuk kekerasan seksual antara lain : Pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, prostitusi, dan pemaksaan aborsi. undang-undang yang mendukung program mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :
  • Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir

Kemudian untuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diperbaharui dan dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Adapun faktor faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pelecehan seksual ialah Pengaruh pendidikan terhadap pecehan seksual, Faktor keluarga dari sudut pandang faktor ekonomi, Pengaruh dari film atau berbau dengan pornografi.

Pengalaman pelecehan seksual dari faktor biologis, Pengaruh historis pernah menjadi korban. Dampak kekerasan seksual terhadap anak akan menimbulkan trauma bagi korban tindakan tersebut, sehingga dapat menggangu korban dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

Adapun dampak psikis dan fisik dari perbuatan pelecehan seksual tersebut yaitu: a. Dampak secara psikis dari perbuatan ini sangat mudah di ketahui dan dipahami oleh orang-orang terdekt dengan korban, sebab dari perbuatan tersebut anak akan menunjukan sikap yang tidak biasanya di lakukan.

Dari sikap inilah orang terdekat korban mengetahuinya seperti hilnagnya napsu makan pada anak, tidak lagi bersemangat dan tidak mau sekolah, menjadi introvert tidak berbaur dengan orang-orang, takut dengan orang baru kenal/ tidak kenal, dan bahkan bisa trauma jika melihat suatu benda atau tempat yang mengingatkan korban pada kejadian yang telah di alaminya. 

 

Psikis anak sangatlah lemah tidak seperti orang dewasa pada umumnya, anak yang masih awam terhadap seputar pengetahuan seksual tentu tidak akan mengerti atas apa yang telah di alaminya bahkan tidak mengetahui bahwa dirinya sudah menjadi korban pelecehan seksual. 

b. Dampak secara fisik yang dialami oleh korban yaitu: 1. Sulitnya untuk tidur,  2. Sakit kepala. 3. Nafsu makan menurun. 4. Berasa sakit di area kemaluan. 5. Beresiko tertulat penyakit menular. 6. Luka lebab dari akibat tindakan tersebut. 7. Hinggal yang paling parah korban sampai hamil karena hubungan seksual tersebut.

Biasanya luka fisik di sembunyikan oleh korban pelecehan seksual karena tidak ingin aibnya di ketahui oleh orang lain dan juga korban merasa malu dan memilih untuk memendam hal tersebut sendiri. Semakin seringnya korban menerima kekerasan maka trauma yang korban rasakan semakin besar dan butuh penanganan khusus untuk memulihkan psikis korban, untuk menghindari hal-hal yang tidak ingin terjadi peran orang tua dan keluarga sangatlah penitng untuk mengawasi anak agar tidak berbuat yang mengancam keselamatan dirinya sendiri.

Masih maraknya terjadi kasus yang melibatkan anak anak, salah satunya merupakan kasus pelecehan seksual. Di Indonesia, kasus pelecehan seksual bukan lagi hal yang asing di telinga masyarkat. Bukan hanya pelecehan seksual yang terjadi dikalangan remaja atau dikalangan orang dewasa, bahkan sekarang terjadi pelecehan seksual yang korbannya merupakan seorang balita. Para pelaku tindakan tersebut adalah mereka yang kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi sehingga pelecehan seksual tersebut terjadi.

Hal ini juga disebabkan dari berbagai bentuk faktor yaitu di antaranya faktor lingkungan, teknologi,  keluarga dan kurang nya pengawasan dari berbagai pihak terutama pihak berwajib. Anak yang mengalami tindakan pelecehan seksual akan mengalami dampak secara psikologis,fisik dan emosionalnya.

Peran orang tua pun sangat penting dan di butuhkan untuk menjaga kondisi anak agar terhidnar dari kejahatan tersebut. Jika anak menjadi korban dari pelecehan seksual maka pentingnya dukungan dan support dari orang tua dan keluarga agar anak merasa dirinya di cintai dan anakpun memiliki rasa percaya diri kembali.

Dampak kekerasan seksual terhadap anak akan menimbulkan trauma bagi korban tindakan tersebut, sehingga dapat menggangu korban dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. Kasus kekerasan kepada anak banyak terjadi dan bayak juga yang tidak di laporkan ke pihak berwajib di karenakan keluarga merasa malu untuk melaporkan tindakan tersebut karena masih beranggapan sebagai aib keluarga, biasanya permasalahan terungkap setelah korban pelecehan seksual melahirkan seorang anak. ***


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 2 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 3 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 4 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 5 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 6 Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
  • 7 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
  • 8 Usung Tema YONO, Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat
  • 9 Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved