• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 453 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 460 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 390 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 515 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 509 Kali

  • Home
  • Opini

Pentingnya Pendidikan Islam Bagi Anak Usia Dini

A Kasim
Selasa, 13 Desember 2022 19:12:31 WIB
Cetak

Oleh: REZA ZULFAN
(Mahasiswa Jurusan Syari'ah dan Ekonomi Islam  STAIN Bengkalis)

PENDIDIKAN adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya, melalui pengajaran, pelatihan maupun penelitian. Pendidikan juga  sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, juga bisa didapat secara otodidak

Sedangkan pendidikan Islam adalah bimbingan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak didik dalam masa pertumbuhan, agar ia memiliki kepribadian muslim. Pendidikan islam pada intinya adalah sebuah wahana pembentukan karakter manusia yang bermoralitas tinggi. Di dalam ajaran Islam moral atau akhlak tidak dapat dipisahkan dari keimanan.seseorang

Karena keimanan merupakan pengakuan hati dalam berkeyakinan kepada Allah SWT.  Sedangkan akhlak adalah panutaan iman yang berupa perilaku, ucapan dan sikap atau dengan kata lain akhlak adalah amal shaleh. Iman adalah maknawi abstrak) sedangkan akhlak adalah bukti keimanan dalam bentuk perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran dan karena Allah  SWT semata.

Baca Juga :
  • Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Usia dini merupakan masa emas (Golden Age) bagi anak-anak, karena pada usia ini pertumbuhan  anak-anak dan perkembangan fisik dan mental yang luar biasa. Pada masa ini juga merupakan pembentukan watak, kepribadian dan karakter.

Usia dini juga menjadi masa terpenting bagi anak, karena merupakan masa pembentukan kepribadian yang utama.Dalam pandangan Islam anak merupakan amanat besar bagi orang tuanya yang harus dijaga dan dididik agar mereka tidak salah jalan.

Karena itu penting diberikan pendidikan agama kepada anak oleh orang tua sejak dini. Pentingnya penanaman nilai-nilai agama sejak usia dini agar tercipta manusia yang berakhlak mulia.

Pendidikan Islam sejak dini, mulai harus dikembangkan dan diajarkan kepada anak-anak ketika ia masih dalam kandungan ibunya hingga ia tidak berada didunia lagi. Orang- orang pertama yang berkewajiban mendidik mengajarkan agama Islam kepada ana-anak adalah orang tuanya. Hal ini bertujuan agar anak-anak terbiasa sejak dini dan mulai mengenal agamanya sendiri yakni agama Islam, dan kelak pendidikan tersebut bisa menjadi bekal dikehidupan masa depannya.

Bekal tersebut berupa akhlak yang mulia serta keimanan yang kuat pada Allah SWT. Jadi kelak anak akan mengerti mana hal yang baik dan hal yang buruk, sehingga anak dapat menjalani kehidupan sesuai ajaran agama dan dapat menerapkan akhlakul karimah yang dapat membawanya kekehidupan yang semestinya.

Cara yang mampu dilakukan oleh orang tua dan orang-orang di sekitarnya untuk mendidik dan mengajarkan anak-anak tersebut, tentang agama Islam adalah dengan mengajarkan dasar-dasar ajaran agama Islam, seperti mengenal Tuhan mereka yaitu Allah SWT, mengenalkan keenam rukun iman, dan juga kelima rukun Islam, mengajarkan bagaimana cara beribadah seperti salat.

Juga mengaji Al-Qur'an, berpuasa dan bersedekah serta mendidik anak-anak untuk berperilaku dan berakhlak yang baik yakni melalui metode pelatihan, pembiasaan, menceritakan kisah-kisah.teladan dan memberikan pujian atau hadiah kepada mereka jika mereka mampu berbuat baik pada sesama.

Dapat diambil kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwa setiap anak-anak wajib mendapatkan pendidikan agama dari kecil hingga dewasa yang diberikan dari keluarganya, terutama kedua orangtuanya. Orang tua harus mendidik anak tentang pendidikan islam sejak dini agar anak terbiasa dengan kegiatan ibadah sejak ia kecil, dan pendidikan Islam bertujuan untuk mendidik dan mengajarkan serta membiasakan anak anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan ibadah dan agar mereka mulai belajar memahami ajaran agama Islam, sehingga ketika ia dewasa nanti mereka akan mulai terbiasa melakukan ibadah-ibadah tersebut dan merasa berdosa ketika meninggalkannya.***


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved