• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil
Dibaca : 164 Kali
IZI Sumbar dan LAZ Alumni FK Unand Teken MoU Kerjasama Peduli Palestina
Dibaca : 182 Kali
Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis
Dibaca : 185 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Layanan KI di Universitas Pasir Pengaraian
Dibaca : 186 Kali
Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis
Dibaca : 179 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Dugaan Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami

Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

Redaksi
Sabtu, 29 Desember 2018 21:59:47 WIB
Cetak
Polda Banten menetapkan tiga  orang tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh RSDP Serang.
Serang, Hariantimes.com - Polda Banten menetapkan tiga  orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka itu yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F dan dua karyawan dari
sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. 

"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli didampingi Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi SIk saat press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di Selat Sunda, Sabtu (29/12/2018).

Dijelaskannya, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan tersangka F.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang  perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil
20 Juli 2026
IZI Sumbar dan LAZ Alumni FK Unand Teken MoU Kerjasama Peduli Palestina
20 Juli 2026
Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis
20 Juli 2026
Kemenkum Riau Perkuat Layanan KI di Universitas Pasir Pengaraian
20 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis
20 Juli 2026
Api di Mandau Padam, Ferdian Krisnanto: Penanganan Asap Terus Dilanjutkan Hingga Tuntas
19 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab Siak Canangkan Gerakan Tanam Serempak di Lokasi OPLAH
19 Juli 2026
Hadapi Tantangan Zaman, MTsN 1 Siak Diminta Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan
19 Juli 2026
Harry B Koriun: Manfaatkan Perpanjangan Waktu untuk Hasilkan Karya Terbaik
19 Juli 2026
Cederai Semangat Kemerdekaan Pers, PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan
19 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 2 Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
  • 3 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
  • 4 Kemenkum Riau Ikuti Transfer Knowledge Pengelolaan Pengaduan dan Keamanan Siber
  • 5 Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas dan Berbadan Hukum
  • 6 Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan
  • 7 Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
  • 8 ULZ Palito Minang Berdaya dan IZI Sumbar Salurkan bantuan biaya pendidikan kepada 73 Penerima Manfaat
  • 9 Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved