PILIHAN
+
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
Dibaca : 119 Kali
DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026
Dibaca : 134 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
Dibaca : 149 Kali
Kasus Dugaan Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami
Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka
Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh RSDP Serang.
Serang, Hariantimes.com - Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka itu yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F dan dua karyawan dari
sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli didampingi Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi SIk saat press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di Selat Sunda, Sabtu (29/12/2018).
Dijelaskannya, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan tersangka F.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*/ron)
.jpeg)










Tulis Komentar