PILIHAN
+
UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
Dibaca : 164 Kali
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
Dibaca : 172 Kali
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
Dibaca : 198 Kali
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
Dibaca : 195 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Dibaca : 239 Kali
Kasus Dugaan Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami
Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka
Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh RSDP Serang.
Serang, Hariantimes.com - Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka itu yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F dan dua karyawan dari
sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli didampingi Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi SIk saat press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di Selat Sunda, Sabtu (29/12/2018).
Dijelaskannya, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan tersangka F.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*/ron)
.jpeg)










Tulis Komentar