WPI Riau Gelar Ruang Inklusi dan Literasi: Perempuan dalam Karya
Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
Tio Afrianda Tuduh Penguasaan Hutan Kawasan, Solehudin: Sudah Dalam Proses Pengurusan Sesuai UUCK

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kuantan Singingi, Solehuddin SSos yang diisukan menjadikan hutan kawasan sebagai kebun milik pribadi, dimana saat ini tengah menjadi buah bibir ditengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pasalnya, Solehudin diberbagai media dikatakan bahwa dirinya selaku pejabat publik telah berbuat kesalahan dan melanggar Undang-Undang (UU) serta melakukan tindakan ilegal dengan cara membabat hutan.
Solehudin yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Jawa Kuansing itu, ketika ditemui HarianTimes.com pada Jum’at, (21/10/2022) sore lalu di Teluk Kuantan, memberikan keterangan bahwa dirinya mengakui memiliki kebun sawit yang berada dalam hutan kawasan dimaksud yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Dalam keterangan dan pengakuannya, Solehudin menyebutkan bahwa kebun sawit yang diolahnya di hutan kawasan tersebut itu, diakuinya seluas 15 hektare dan sudah berusia 6 tahun di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD).
“Iya, di hutan kawasan, bukan saya saja yang punya, dari 15 hektare yang disebutkan, itu ada punya adik, punya kawan-kawan juga. Selain dari yang 15 hektare dimaksud, ada juga beberapa masyarakat yang tergabung dari 4 kelompok koperasi yang berjumlah 80 orang, jika diakumulasikan kurang lebih seluas 300 hektare,” pengakuan Solehudin.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra Kuansing itu menjelaskan, saat ini pihaknya melalui koperasi tengah mengurus legalitas lahan dalam kawasan (HPT) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Ini sudah kita urus, kok. Kepengurusan itu sudah kita lakukan sejak tahun 2018 silam dan sudah kita masukkan juga melalui holdingson,” kata Solehudin.
Lebih merinci lagi, Solehudin menegaskan, bahwa masyarakat yang berkebun disana juga sudah mengajukan persyaratan untuk melegalkan kebunnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diperbantukan ke Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kuansing sesuai regulasi.
“Alhamdulillah, kami masyarakat yang berkebun disana sudah mengajukan persyaratan ke UPT KPH Kuantan Singingi, sesuai regulasi Undang Undang Cipta Kerja, kita sudah mengajukan persyaratannya,” kata Solehudin.
Diketahui, pada bulan Juni 2022 yang lalu, Solehudin juga pernah diberitakan dibeberapa media terkait hal yang sama. Solehudin juga telah memberikan keterangannya terkait hal tersebut.
Terkait hal itu juga, Solehudin sangat menyayangkan atas tindakan Mahasiswa Tio Afrianda yang mengatas namakan Ikatan Mahasiswa Kuantan Tengah (IMKT) yang sudah berkoar-koar di media menyampaikan tentang dirinya dan masyarakat atas pengelolaan kebun di Hutan Kawasan dimaksud.
“Itu saya sayangkan, kenapa adik adik mahahasiswa yang tergabung di IMKT menyorot permasalahan kebun yang dikelola masyarakat. Toh, para Cukong yang kuasai lahan ribuan hektare, kenapa mereka adem saja?, Ada apa ini?,” kata Solehudin yang tak habis pikir.
“Seharusnya adik adik mahasiswa membantu masyarakat, bukan malah sebaliknya,” ulas Solehudin seraya menghela nafas.
Namun demikian, kata Solehudin melanjutkan, dirinya demi masyarakat siap menjalani semua ini. “Apapun yang akan terjadi nanti, untuk kemaslahatan masyarakat, saya siap,” tegas Solehudin yang merupakan Anggota DPRD Kuansing 2 Periode dari Dapil Kuansing 2.
Sementara itu, beberapa waktu lalu ketika pemberitaan Solehudin ini mencuat, Kepala UPT KPH Kuansing Abriman SHut MM mengatakan, bahwa persoalan UUCK itu suatu kewajaran saja dan bahkan masyarakat berhak untuk mendapatkannya.
“Terkait Undang Undang Cipta Kerja, wajar wajar saja seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia berhak untuk mengajukan, ya mungkin pembebasan atau izin untuk undang undang cipta kerja ini,” jelas Abriman saat itu, pada Rabu (08/06/2022) yang lalu.
Abriman juga menegaskan, bahwa hal itu menjadi kewenangan KLHK RI, menurutnya, hal itu tidak masalah bila dilakukan oleh masyarakat yang merupakan rakyat Indonesia.
“Masalah lepas apa tidaknya, itukan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Tidak masalah kalau mereka (masyarakat) mengajukan, silahkan,” tegas Abriman yang pernah menjabat Plt Kepala Dinas (Kadis) Eks Dinas Kehutanan Kuansing.
“Tidak ada masalah. Kalau ada peluang, dipergunakan sebaik baiknya. Baik itu berupa kelompok maupun koperasi atau masyarakat,” jelas Abriman menandaskan.*
Tulis Komentar