• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tiga Atlet Yunior Taekwondo Riau Raih Medali di ATF 2025 Vietnam
Dibaca : 90 Kali
Serahkan Dokumen Pencalonan ke SC dan OC, Munir: Dukungan 17 Provinsi Amanah yang Sangat Besar
Dibaca : 88 Kali
Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL
Dibaca : 150 Kali
PWI Dumai Gelar Workshop dan Pelatihan Jurnalistik, Soroti Pentingnya Etika dan Integritas
Dibaca : 146 Kali
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internssional, Muliardi: Pencapaian Bayu Kebanggaan Kita Bersama
Dibaca : 147 Kali

  • Home
  • Hukrim

PT BRJ Ingkar, Masyarakat Bentrok Dengan Diduga Orang Bayaran Akibatkan 7 Warga Terluka

Redaksi
Jumat, 21 Oktober 2022 23:59:00 WIB
Cetak
Foto Disensor

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com — Pecah bentrokan diantara 2 kubu, yakni PT Barito Riau Jaya (BRJ) dengan Kelompok Tani (Poktan) Maju Sejahtera Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya (Sentra) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana kedua kubu ini saling klaim memiliki surat tanah kepemilikan terhadap lahan perkebunan sawit yang kini diduduki oleh PT BRJ tersebut, dimana hal ini terjadi diduga akibat tidak bisa menahan diri dari kedua belah pihak yang bertikai.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson Tambunan SH ketika dikonfirmasi HarianTimes.com pada Jum’at (21/10/2022) malam, membenarkan bahwa telah terjadi pertikaian antara dua kubu yang saling mengklaim lahan perkebunan sawit tersebut.

“Sebenarnya Forkompimcam Sentajo Raya sudah melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak, antara PT Barito Riau Jaya dengan masyarakat kita Kelompok Tani Maju Sejahtera Desa Muara Langsat, yakni pada 13 Oktober 2022 yang lalu, dimana kedua belah pihak diminta untuk menahan diri sampai ada keputusan dari hasil mediasi yang dilakukan, namun sebelum langkah kedua dilaksanakan tiba tiba terjadi konflik dari kedua kubu,” jelas Iptu Donal Jonson Tambunan.

Dari informasi yang dapat dirangkum HarianTimes.com dilapangan, dari bentrokan kedua kubu tersebut, mengakibatkan sejumlah orang terluka akibat sabetan benda tajam.

“Iya, ada sekitar 7 orang yang luka luka akibat terjadinya bentrokan ini, baik itu dari pihak masyarakat kita Desa Muara Langsat maupun pihak PT Barito,” ujar Donal.

Sementara itu, secara terpisah Plt Camat Sentajo Raya Jon Hendri SAg MSi ketika dikonfirmasi HarianTimes.com juga membenarkan hal tersebut. Dimana kata Jon Hendri, sebenarnya berdasarkan hasil rapat mediasi yang dilaksanakan pada 13 Oktober 2022 yang lalu, sesuai permintaan kedua belah pihak, mendapati permintaan penangguhan atau larangan panen terhadap kedua belah pihak.

“Karena ketika itu, dari pihak PT Barito Riau Jaya yang hadir hanya kuasa hukumnya, oleh karena itu pihak mereka meminta penangguhan atas tuntutan masyarakat, dimana pihak perusahaan itu dilarang untuk melakukan panen buah sawit hasil kebun tersebut, begitu juga sebaliknya,” beber Jon Hendri.

Dalam hasil rapat tersebut, lanjut Jon Hendri, pihak PT BRJ berjanji akan memberikan keputusan sebagai jawaban dari pimpinannya pada Senin, 17 Oktober 2022. Namun, jawaban dari mereka (PT BRJ) baru disampaikan kepada Camat Sentajo Raya pada Selasa, 18 Oktober 2022.

“Telat sehari, dan hasilnya mereka (PT BRJ) menolak tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, saya selaku Camat Sentajo Raya bersama Forkompimcam berencana akan mengagendakan pada Rabu, 26 Oktober 2022 akan melakukan mediasi kembali sebagai langkah selanjutnya, akan tetapi pihak PT Barito Riau Jaya tidak menepati janjinya, didalam masa dilarang untuk melakukan panen buah sawit itu, mereka tetap melakukan meski belum ada keputusan terkait hal ini,” jelas Jon Hendri.

Lebih lanjut, dijelaskan Camat Sentajo Raya, permasalahan ini bermula dari lahan yang sudah lama dikelola masyarakat itu, sejak beberapa bulan terakhir diduduki dan diklaim oleh PT BRJ merupakan miliknya.

“Kedua belah pihak saling mengakui memiliki surat menyurat tanah lahan perkebunan tersebut, namun kalau dari pihak masyarakat, sesuai laporan Pj Kepala Desa kepada saya memang surat kepemilikannya ada, namun dari pihak PT Barito Riau Jaya itu sampai saat ini belum pernah saya ketahui, atau mereka belum menunjukan kepada saya,” tegas Jon Hendri.

Untuk diketahui, sambung Jon Hendri, dirinya selaku camat sudah meminta kepada pihak perusahaan agar melaporkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan di perkebunan tersebut. Namun, permintaan Camat Sentajo Raya itu hingga kini tak digubris oleh pihak korporasi tersebut.

“Waktu itu saya minta dalam 2 hari agar mereka melaporkan data dan jumlah orang yang dipekerjakan di lahan perkebunan sawit tersebut, alhamdulillah sampai sekarang tidak pernah mereka laporkan,” kata Jon Hendri.

“Untuk sementara waktu, kita tunda dulu mediasi berikutnya sebagai langkah selanjutnya, karena saat ini permasalahan yang terjadi tengah ditangani oleh pihak kepolisian,” tandas Jon Hendri.

Menurut informasi yang telah menyebar luas, diduga PT BRJ mempekerjakan sebanyak puluhan orang preman suruhan (bayaran) dari luar daerah, yang diduga bentrok dengan masyarakat pada Jum’at (21/10/2022).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BRJ yang dihubungi HarianTimes.com belum memberikan jawaban terkait terjadinya konflik pihaknya (PT BRJ) dengan masyarakat Poktan Maju Sejahtera Desa Muara Langsat tersebut.*


 Editor : Hendra Datuk

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tiga Atlet Yunior Taekwondo Riau Raih Medali di ATF 2025 Vietnam
25 Agustus 2025
Serahkan Dokumen Pencalonan ke SC dan OC, Munir: Dukungan 17 Provinsi Amanah yang Sangat Besar
25 Agustus 2025
Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL
25 Agustus 2025
PWI Dumai Gelar Workshop dan Pelatihan Jurnalistik, Soroti Pentingnya Etika dan Integritas
25 Agustus 2025
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internssional, Muliardi: Pencapaian Bayu Kebanggaan Kita Bersama
25 Agustus 2025
Perseteruan Bupati Siak vs Petinggi SSL, Anton Hidayat: Utusan Perusahaan Arogan dan Tidak Beradab
25 Agustus 2025
Sertijab Pejabat Eselon II, Agung Nugroho: Program Ya, Jangan Hanya Copy Paste
25 Agustus 2025
Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
24 Agustus 2025
Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital, Indosat Parade IM3 SATSPAM di Medan
24 Agustus 2025
Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
23 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 2 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 3 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 4 Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
  • 5 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 6 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 7 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 8 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 9 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved