• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Selain Terima Penghargaan, Gubri Syamsuar Teken MoU dengan UII dan UNY
Dibaca : 102 Kali
Terima Kunjungan Pengurus Muhammadiyah dan Aisyiah, Bagus Santoso: Mari Kita Saling Bekerjasama
Dibaca : 104 Kali
Dekan Faperta UIR Teken MoU dengan Chiang May University dan Maejo University
Dibaca : 123 Kali
Bupati Inhil Bersama 5 Tokoh dan 11 Perusahaan Terima PWI Riau Award 2023
Dibaca : 110 Kali
Puncak HPN di Inhil, PWI se Riau Deklarasikan Anti Hoaks Songsong Pemilu 2024
Dibaca : 105 Kali

  • Home
  • Nasional

Korupsi Blast Furnace, 5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka dan Ditahan

Zulmiron
Senin, 18 Juli 2022 21:39:38 WIB
Cetak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (18/07/2022).

Jakarta, Hariantimes.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya menetapkan 5 orang eks pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin 18 Juli 2022, kelima orang tersangka tersebut Pertama; mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Tersangka kedua yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Selanjutnya ketiga; BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Dan tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

Diketahui, Fazwar Bujang berstatus menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Mantan Dirut PT KE berinisial ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sedangkan tersangka MR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Untuk tersangka BP, dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2011-2019, Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

"Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin (18/07/2022).

Untuk kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.

Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," kata Sumedana.

Adapun ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni;

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Kejagung RI mengaku telah memeriksa sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang saksi.

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.

"Penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT Krakatau Engineering," ujar Sumedana.

Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali, Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

Insan Pers Turut Terlibat Bangun Budaya Bernilai Positif bagi Pembangunan

489 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Diberangkatkan ke Tanah Suci ke Arab Saudi

Halal Bihalal PWI Pusat, Atal S Depari Kemukakan Rencana Kongres PWI September 2023

Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Keamanan KTT ASEAN

Akibat Demokrasi Tanpa Etika, Bagus Santoso: Etika Pemerintahan Tergerus

Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali, Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

Insan Pers Turut Terlibat Bangun Budaya Bernilai Positif bagi Pembangunan

489 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Diberangkatkan ke Tanah Suci ke Arab Saudi

Halal Bihalal PWI Pusat, Atal S Depari Kemukakan Rencana Kongres PWI September 2023

Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Keamanan KTT ASEAN

Akibat Demokrasi Tanpa Etika, Bagus Santoso: Etika Pemerintahan Tergerus



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

08 Maret 2023
Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah
05 Maret 2023
Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah
09 Januari 2023
TERKINI +
Selain Terima Penghargaan, Gubri Syamsuar Teken MoU dengan UII dan UNY
28 Mei 2023
Terima Kunjungan Pengurus Muhammadiyah dan Aisyiah, Bagus Santoso: Mari Kita Saling Bekerjasama
28 Mei 2023
Dekan Faperta UIR Teken MoU dengan Chiang May University dan Maejo University
28 Mei 2023
Bupati Inhil Bersama 5 Tokoh dan 11 Perusahaan Terima PWI Riau Award 2023
27 Mei 2023
Puncak HPN di Inhil, PWI se Riau Deklarasikan Anti Hoaks Songsong Pemilu 2024
27 Mei 2023
Menakjubkan, Puncak HPN Riau di Inhil Disuguhi Penampilan Bernuansa Kelapa
27 Mei 2023
Menuju Indonesia Emas 2045, Indosat dan KADIN Gelar KADIN Tech Challenge
27 Mei 2023
Manajemen PHR Lepas 32 Perwira Berangkat Haji ke Tanah Suci
26 Mei 2023
Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali, Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru
26 Mei 2023
Gubri Sabet Enam Penghargaan Kategori Anugerah Adinata Syari'ah 2023
26 Mei 2023
TERPOPULER +
  • 1 Malam Ini, Pelantikan IKTD Riau Bakal Dihadiri Dua Gubernur
  • 2 Dapat Informasi Kelumpuhan Tuti, Bupati Suhardiman Amby Langsung Bereaksi Spontan
  • 3 Kilang Pertamina RU II Dumai Meledak, Getaran Terasa Hingga Bukit Timah
  • 4 Bupati Suhardiman Boyong Seluruh Kadis Ikuti Safari Ramadhan Pemkab Kuansing, Ini Alasannya!
  • 5 Tri Gelar Kompetisi Happy Ramadhan BIMA dan Happy Ramadhan BESTI
  • 6 MAN 4 Kota Pekanbaru Gelar Tarhib Ramadan
  • 7 Gerai Young Riau Mitra UMKM Padan Riau Resmi Diluncurkan
  • 8 Tinggal Selangkah Lagi, Ketua BPPKK Musliadi: DOB Kabupaten Kuantan Segera Terbentuk
  • 9 Pria Pengangguran Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved