• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 140 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 168 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 152 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 250 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 257 Kali

  • Home
  • Indragiri Hilir

Wujudkan Inhil Satu Data, Wardan: Kades Agar Segera Melengkapi SK PPID Desa dan SOP

Zulmiron
Sabtu, 09 Juli 2022 17:17:58 WIB
Cetak
Literasi PPID Desa dan Smart Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Kamis (07/07/2022).

Inhil, Hariantimes.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan membuka Literasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dan Smart Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Kamis (07/07/2022).

Kegiatan Literasi dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan yang langsung sebagai pemateri untuk 190 Kades se Inhil.

Acara ini juga dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Riau Helmi Burman, Pimpinan OPD dan Kepala Desa se-Kabupaten Inhil, serta Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor.

Dalam kesempatan itu, Bupati Inhil Wardan mengatakan, agenda Literasi PPID Desa dan Smart Informasi Tahun 2022 dilaksanakan oleh Pemkab Inhil melalui Dinas Kominfo Persantik bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Riau.

"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mengapresiasi dan menyambut baik. Dan berharap kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya guna menambah pemahamaan terkait tata kelola PPID Desa dan penerapan smart informasi," kata Wardan.

Selain Itu, bupati juga mengatakan Pemerintah Desa juga harus segera melengkapi legalitas PPID Desa, SOP, sarana dan prasarana ruangan, biaya dan daftar informasi publik dan perlengkapan lainnya.

"Kepala Desa (Kades) agar segera melengkapi SK tentang PPID Desa dan SOP serta kelengkapan lainnya, terus berkoordinasi dalam penyediaan informasi dan dokumen yang akan dipublish bersama PPID utama yang berada di Dinas Kominfo Persantik Kabupaten Indragiri Hilir", lanjut Wardan.

Terakhir, Bupati juga berharap dengan acara literasi ini Pemerintah Kabupaten Indragiri dapat mempertahankan predikat informatif tingkat Provinsi Riau yang telah diterima pada tahun lalu.

Ditegaskan Bupati, jika seluruh desa di Inhil tatakelola informasi publiknya sudah berjalan dengan baik, Inhil Satu Data akan segera terwujud melalui Dinas Kominfo sebagai leading sektor secara teknis yang melalukan pendampingan dan pembinaan.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan yang kita laksanakan ini, predikat kabupaten terinformatif yabg sudah kita peroleh dapat kita pertahankan. Inhil Satu Data akan segera terwujud," ujar Wardan mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Ketua KI Riau, Zufra Irwan minta seluruh Kades se Inhil agar segera membenahi tata kelola Informasi publik desa masing-masing.

"Segera benahi SK PPID Desa, strukturnya, Perdes Tatakelola informasi, SDM, teknologinya, serta daftar informasi publik desa. Panduannya jelas, ada di Perki SLIP Desa," pungkas Zufra.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove

Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri

Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas

Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia

Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak

Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove

Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri

Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas

Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia

Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 5 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 6 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 7 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 8 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 9 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved