• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 388 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 399 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 336 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 453 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 453 Kali

  • Home
  • Sosialita

Besok, Malam Puncak Rarak Cipta Musik DKR 2022 Dihelat di Komplek Bandar Serai

Zulmiron
Jumat, 10 Juni 2022 16:54:23 WIB
Cetak
Besok, Malam Puncak Rarak Cipta Musik DKR 2022 Dihelat di Komplek Bandar Serai.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Malam puncak Rarak Cipta Musik Dewan Kesenian Riau (DKR) akan dihelat di Komplek Bandar Serai, Purna MTQ, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (11/06/2022) malam.

Pada malam puncak Rarak Cipta Musik DKR nanti, ada live streaming di chanel youtube Danish Pro dan facebook Dewan Kesenian Riau.

Sore sebelum malam puncak ada "Bincang Petang" secar live streaming di akun facebook DKR bersama 5 peserta yang masuk 5 besar.

Ketua Panitian Rarak Cipta Musik DKR Rory Hendra mengatakan, sebelumnya ada 16 peserta se-Riau yang akan mengikuti Rarak Cipta Musik DKR ini. Namun sampai batas tenggat waktu hanya 10 perserta yang mengirim karya komposisi musik mereka dalam bentuk video.

"Dari 10 peserta itu, kita ambil 5 besar dan malam besok mereka tampil secara langsung pada malam puncak," kata Rori yang biasa disapa Itoy Sagu Band itu.

Adapun lima besar Rarak Cipta Musik Dewan Kesenian Riau (DKR) Tahun 2022 ini sebagai berikut:

1. Pura Mahligai (Dumai)
2. Tengkah Zapin (Pekanbaru)
3. Sendayung (Kampar)
4. Balai Proco (Rohul)
5. Riau Street Musician (Pekanbaru).

Secara terpisah, Ketua Umum DKR Taufik Hidayat alias Atan Lasak mengatakan, kegiatan Rarak Cipta Musik DKR ini adalah sebuah kerinduan para seniman Riau. Sejak tahun 2005 lalu sudah dilaksanakan kegiatan ini namun karena sesuatu sebab terhenti pada tahun 2007.

"Tahun 2022 ini DKR coba kembali menggelar kegiatan yang sama namun dikemas dan dikembangkan lagi agar ada nilai ekonomisnya," ungkap Atan Lasak.

DKR, kata Atan Lasak, untuk Rarak Cipta Musik tahun 2022 ini sengaja mengankat tema Nandung. Nandung adalah tradisi lisan di Riau yang di dalamnya ada doa yang dikemas dalam bentuk pantun untuk menidurkan anak.

"Nandung adalah tradisi lisan, dari tradisi ini peserta Rarak Cipta Musik DKR diberi keluasan berekspresi untuk menciptakan komposisi musik sesuai dengan tema. Dari tradisi lisan ini, kami jadikan industri musik. Bentuknya, yang terbaik nantinya direkam di studio DKR," jelas Atan Lasak.

Sesuai rencana DKR, sambung Atan Lasak, pada malam puncak Rarak Cipta Musik DKR 2022 juga ada MoU dengan Mercusuara platform digital.

"Terbaik satu Rarak Cipta Musik DKR 2022 nantinya dipromosikan ke sejumlah negara, jika nantinya ada royalti maka seniman yang bersangkutan langsung menerima royaltinya, DKR hanya memfasilitasi saja. Ini yang saya maksud dari tradisi menjadi industri, dan ini sesuai dengan visi dan misi DKR saat ini: Ekspansi Seni Budaya Berbasis Ekonomi Kreatif," ucap Atan Lasak.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved