• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
Dibaca : 181 Kali
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
Dibaca : 186 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
Dibaca : 211 Kali
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
Dibaca : 218 Kali
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Riau

Karo Hukum: Penunjukan Plt Sekwan Riau Sudah Sesuai Prosedur

Zulmiron
Senin, 30 Mei 2022 20:58:17 WIB
Cetak
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Elly Wardhani SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Asisten III Setda Provinsi Riau Joni Irwan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan) Provinsi Riau menyusul pelantikan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.

Penunjukan Joni yang juga sebagai Plt Sekwan sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar tata tertib (tatib) dewan.

Terkait pengangkatan Plt Sekwan ini, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Elly Wardhani SH MH angkat bicara.

Menurut Elly, penunjukan Plt tidak perlu melalui konsultasi dengan pimpinan dewan, karena diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagaimana pejabat definitif.

"Yang perlu persetujuan pimpinan Dewan itu pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur atau pejabat definitif. Kalau Plt kan hanya berdasarkan SPT," sebut Elly.

Berdasarkan PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa Sekretaris DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat (2).

"Jadi tidak terpenuhi unsur yang dimaksud baik menurut PP atau Tatib Dewan itu," tegas Elly lagi.

Dulu, Muflihun juga pernah menjadi Plt Sekwan ketika Sekwan Kaharuddin dimutasi menjadi Kepala Kesbangpol Provinsi Riau.

Ketika itu Muflihun tercatat sebagai pejabat eselon III atau Kabag Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Riau.

Joni Irwan diangkat sebagai Plt Sekwan berdasarkan SPT No: 0384/VISPT/2022 tertanggal 23 Mei 2022.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI

Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI

Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan

Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP

Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Plt Gubri Lantik Lima Komisioner KI Riau

Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI

Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI

Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan

Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP

Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Plt Gubri Lantik Lima Komisioner KI Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hari Literasi IKWI 2026 Dorong Kepemimpinan Berintegritas, Bersinergi dan Adaptif
08 September 2026
Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
08 September 2026
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
08 September 2026
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
08 September 2026
Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak
08 September 2026
14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala
07 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
07 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Podcast PWI Pusat Diluncurkan, Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik
  • 2 Tujuh Siswa MAN 1 Pekanbaru Melaju ke Final OSN, Muliardi: Terbanyak ke-9 Nasional
  • 3 Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
  • 4 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP
  • 6 Perkuat Tata Kelola Anggaran KI, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Supervisi RKA-K/L TA 2027
  • 7 PT Arara Abadi Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla dengan Program DMPA Perikanan Air Tawar
  • 8 Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved