Karo Hukum: Penunjukan Plt Sekwan Riau Sudah Sesuai Prosedur


Dibaca: 2113 kali 
Senin, 30 Mei 2022 - 20:58:17 WIB
Karo Hukum: Penunjukan Plt Sekwan Riau Sudah Sesuai Prosedur Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Elly Wardhani SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Asisten III Setda Provinsi Riau Joni Irwan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan) Provinsi Riau menyusul pelantikan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.

Penunjukan Joni yang juga sebagai Plt Sekwan sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar tata tertib (tatib) dewan.

Terkait pengangkatan Plt Sekwan ini, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Elly Wardhani SH MH angkat bicara.

Menurut Elly, penunjukan Plt tidak perlu melalui konsultasi dengan pimpinan dewan, karena diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagaimana pejabat definitif.

"Yang perlu persetujuan pimpinan Dewan itu pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur atau pejabat definitif. Kalau Plt kan hanya berdasarkan SPT," sebut Elly.

Berdasarkan PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa Sekretaris DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat (2).

"Jadi tidak terpenuhi unsur yang dimaksud baik menurut PP atau Tatib Dewan itu," tegas Elly lagi.

Dulu, Muflihun juga pernah menjadi Plt Sekwan ketika Sekwan Kaharuddin dimutasi menjadi Kepala Kesbangpol Provinsi Riau.

Ketika itu Muflihun tercatat sebagai pejabat eselon III atau Kabag Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Riau.

Joni Irwan diangkat sebagai Plt Sekwan berdasarkan SPT No: 0384/VISPT/2022 tertanggal 23 Mei 2022.(*)