• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Ikuti Desk Evaluasi WBBM oleh Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB
Dibaca : 121 Kali
PWI dan Bidhumas Polda Riau Sepakat Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat
Dibaca : 177 Kali
Menjaga Hak Pekerja, KFU Benahi Sistem Rekrutmen
Dibaca : 170 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif Penyelesaian Persoalan Hukum Masyarakat
Dibaca : 212 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO

Zulmiron
Jumat, 20 Mei 2022 21:48:42 WIB
Cetak
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polda Riau menangkap dua orang pelaku pengiriman Pekerja Migran lndonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Para pelaku itu yakni ES alias EP, warga Rupat Kabupaten Bengkalis dan wanita berinisial SS, warga Dumai serta ZP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah Ditreskrimum Polda Riau mengamankan 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin yang hendak melansir atau membawa pekerja migran Indonesia di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.

"Pengungkapan berawal dari ditangkapnya 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin milik ZP alias BK yang digunakan untuk melansir atau membawa pekerja migran Indonesia," ujar Sunarto pada saat gelar konferensi pers, Jumat (20/05/2022).

Pelaku ZP alias BK, sambung Sunarto, diketahui juga sebagai pemilik pompong dan speedboat sekaligus tekong yang membawa PMI ke Malaysia.

Saat penyergapan, ZP berhasil kabur dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau dan melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan ES alias EP, bertugas sebagai orang yang mencarikan penumpang speed boat (tekong darat)

"Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan hutan bakau," kata Sunarto.

Pengembangan terus dilakukan dan keesokan harinya pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya seorang wanita berinisial SS di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai.

"SS ditangkap saat sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia yang ditampung dsebuah rumah kosong yang berada ditengah hutan," ungkap Sunarto.

Di dalam rumah penampungan itu, tim menemukan 19 orang dengan rincian 3 orang merupakan warga negara Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Kurun waktu setengah jam kemudian, tak jauh dari lokasi penampungan awal, petugas kembali menemukan sebanyak 50 pekerja migran di sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Penanganan ke 50 pekerja migran ini selanjutnya diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

Pelaku ES alias EP mengaku sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat dan mendapatkan upah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut.

Sedangkan SS berperan sebagai perekrut dan penampung PMI yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

"Ia menerima upah antara Rp 5 -13 juta sesui arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speedboat," kata Sunarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Narto minta kepada para pelaku pelaku pengirim pekerja migran ilegal untuk menghentikan aksinya, dan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.

“Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktifitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya,” tegasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Ikuti Desk Evaluasi WBBM oleh Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB
01 September 2026
PWI dan Bidhumas Polda Riau Sepakat Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat
01 September 2026
Menjaga Hak Pekerja, KFU Benahi Sistem Rekrutmen
01 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif Penyelesaian Persoalan Hukum Masyarakat
31 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
31 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesesuaian Kewenangan dan Kepastian Hukum
31 Agustus 2026
Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
31 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru Siap Kolaborasi Dukung Program Keumatan IKPM Gontor
31 Agustus 2026
Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
30 Agustus 2026
Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
30 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
  • 2 Dinahkodai Muhammad Nefos, KI Riau Siap Bangun Tim Solid dan Kuatkan KIP
  • 3 PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda Riau
  • 4 PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
  • 5 Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia
  • 6 Melalui GENCAR, PLN Dorong Generasi Muda Tumbuhkan Kepedulian Sosial
  • 7 Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO
  • 8 Dampak Kabut Asap, Kemenag Riau Dorong Satuan Pendidikan Sesuaikan Pembelajaran
  • 9 Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved