• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gelar Pembekalan Posbankum Desa dan Kelurahan, Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 162 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Digitalisasi Pengelolaan Magang Melalui Inovasi MagangKUM
Dibaca : 181 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Layanan Transportasi Publik yang Berkepastian Hukum
Dibaca : 169 Kali
Raih 100 Ribu Anggota, ABPEDNAS Catat Tonggak Sejarah Baru
Dibaca : 171 Kali
Transformasi Saksi Bisu Sejarah Migas, Tepian Batang Mandau Jadi Magnet Wisata dan Hidupkan Ekonomi Warga
Dibaca : 215 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO

Zulmiron
Jumat, 20 Mei 2022 21:48:42 WIB
Cetak
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polda Riau menangkap dua orang pelaku pengiriman Pekerja Migran lndonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Para pelaku itu yakni ES alias EP, warga Rupat Kabupaten Bengkalis dan wanita berinisial SS, warga Dumai serta ZP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah Ditreskrimum Polda Riau mengamankan 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin yang hendak melansir atau membawa pekerja migran Indonesia di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.

"Pengungkapan berawal dari ditangkapnya 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin milik ZP alias BK yang digunakan untuk melansir atau membawa pekerja migran Indonesia," ujar Sunarto pada saat gelar konferensi pers, Jumat (20/05/2022).

Pelaku ZP alias BK, sambung Sunarto, diketahui juga sebagai pemilik pompong dan speedboat sekaligus tekong yang membawa PMI ke Malaysia.

Saat penyergapan, ZP berhasil kabur dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau dan melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan ES alias EP, bertugas sebagai orang yang mencarikan penumpang speed boat (tekong darat)

"Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan hutan bakau," kata Sunarto.

Pengembangan terus dilakukan dan keesokan harinya pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya seorang wanita berinisial SS di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai.

"SS ditangkap saat sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia yang ditampung dsebuah rumah kosong yang berada ditengah hutan," ungkap Sunarto.

Di dalam rumah penampungan itu, tim menemukan 19 orang dengan rincian 3 orang merupakan warga negara Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Kurun waktu setengah jam kemudian, tak jauh dari lokasi penampungan awal, petugas kembali menemukan sebanyak 50 pekerja migran di sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Penanganan ke 50 pekerja migran ini selanjutnya diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

Pelaku ES alias EP mengaku sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat dan mendapatkan upah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut.

Sedangkan SS berperan sebagai perekrut dan penampung PMI yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

"Ia menerima upah antara Rp 5 -13 juta sesui arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speedboat," kata Sunarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Narto minta kepada para pelaku pelaku pengirim pekerja migran ilegal untuk menghentikan aksinya, dan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.

“Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktifitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya,” tegasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gelar Pembekalan Posbankum Desa dan Kelurahan, Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan
02 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Digitalisasi Pengelolaan Magang Melalui Inovasi MagangKUM
02 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Layanan Transportasi Publik yang Berkepastian Hukum
02 Juni 2026
Raih 100 Ribu Anggota, ABPEDNAS Catat Tonggak Sejarah Baru
02 Juni 2026
Transformasi Saksi Bisu Sejarah Migas, Tepian Batang Mandau Jadi Magnet Wisata dan Hidupkan Ekonomi Warga
02 Juni 2026
KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
01 Juni 2026
Berpacu dengan Angin dan Asap, Tim Manggala Agni Kepung Tiga Titik Karhutla di Riau
01 Juni 2026
Melalui Semangat Hari Lahir Pancasila, Jajaran Kemenkum Riau Tegaskan Komitmennya Jaga Persatuan dan Perdamaian
01 Juni 2026
Pantang Surut, Manggala Agni Sumatera Terus Gempur Karhutla di Empat Titik Rawan
31 Mei 2026
Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
30 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 2 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
  • 3 Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal
  • 4 Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja
  • 5 Idul Adha 1447 H, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing
  • 6 Kemnaker dan Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan
  • 7 Jelang Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pemkab Pelalawan Perkuat Pencegahan Karhutla
  • 8 Wujud Peduli Lingkungan, Siswa MAN 5 Kampar Ubah Minyak Jelantah Jadi Biodiesel
  • 9 Dukung Pembelajaran Lebih Nyaman, MTsN 4 Kampar Segera Direvitalisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved