• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
Dibaca : 132 Kali
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
Dibaca : 132 Kali
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
Dibaca : 149 Kali
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
Dibaca : 178 Kali
Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
Dibaca : 185 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Terkait Pernyataan Ilegal

Pengacara Suwitno Somasi Kadiskop Bengkalis

Redaksi
Rabu, 05 Desember 2018 11:23:19 WIB
Cetak
Suwitno Pranolo bersama pengacara Andri Rahman SH
Bengkalis,Hariantimes.com - Pengacara Suwitno Pranolo somasi Pelaksana Tugas Kadiskop dan UMKM Bengkalis Herman terkait pernyataan di salah satu media online yang mengungkapkan kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) dibawah kepemimpinan Suwitno ilegal.

"Yang jelas kita sudah kirim surat somasi 3 Desember 2018 kepada Herman sebagai Plt Kadiskop dan UMKM Bengkalis atas pernyataannya  yang menuding kepengurusan Koperasi BBDM atas nama klien kami tidak sah atau ilegal," ujar Andri Rahmad SH Pengacara Suwitno Pranolo, Rabu (05/12/2018).

Ditegaskan Andri, bahwa klienya sebagai ketua Koperasi BBDM merasa keberatan hasil keputusan rapat dualisme kepengurusan yang dikeluarkan Plt Kadiskop 27 November 2018.

" Rapat anggota luar biasa (RALB) pengurus Koperasi BBDM 2017/2022  didasari Keputusan Mentri Koperasi nomor 114/KEP/M.KUM.2/XII/2016 27 Desember 2016 tentang pembubaran Koperasi dan diberi kesempatan selama enam bulan untuk perbaikan administrasi," kata Andri.

Setelah dilakukan perbaikan, 27 Juni 2017 Kementrian KUKM dengan surat No. 194/Dep.1.2/VI/2017 menyatakan untuk mengaktifkan kembali dan prlaksanaan RALB Koperasi BBDM 2017/2022  23 Februari 2017 ada dasarnya.

"Pengurus sebelumnya tidak pernah melaksanakan fungsinya dan melaksanakan RAT terkait masa jabatan kepengurusan masa bakti 2010-2015 sesuai surat permohonan RAT kepada pengurus 19 Oktober 2016", ungkap Andri.

Ditegaskan Andri, Rapat luar biasa yang dilaksanakan 23 Februari 2017 telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BAB IV tentang rapat anggota angka (2) huruf b angka 2,3 dan 4 dan rapat tersebut telah sesuai dengan kuorum rapat anggota.

Selain itu, Andri menilai Plt Kadiskop UMKM tidak berwenang memutuskan sah atau tidaknya sahnya pelaksanaan Rapat Luar Biasa, karena pengesahan pengurusan koperasi berada dalam rapat anggota koperasi itu sendiri.

"Dinas hanya menerima laporan pelaksanaan rapat, hal tersebut diketahui setelah adanya pertemuan dengan Asdep Deputi Pengawasan Kelembagaan Kementrian UKM RI 6 Maret 2018," papar Andri.

Bahkan Plt Kadiskop UMKM Bengkalis Herman diduga telah menyebar luaskan  pemberitaan bahwa kepengurusan dibawah kepemimpinan klien kami tidak sah dan merasa dirugikan.

"Atas pernyataan tersebut kami memberikan somasi  atas pernyataan Plt Kadiskop dan memulihkan kembali nama klien kami atas pemberitaan di media dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak diterimanya somasi kami", pinta Andri.(rdo)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
30 April 2026
445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
30 April 2026
Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
30 April 2026
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
30 April 2026
Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
30 April 2026
Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
30 April 2026
Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
29 April 2026
Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Menag: Yang Kompeten dan Memiliki Sertifikat Pendidik Berhak atas TPG
29 April 2026
Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi: Mohon Doa S3 Hukum Berdiri
29 April 2026
Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU
29 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal
  • 2 443 Jemaah Haji BTH 03 Riau Diberangkatkan Menuju Madinah
  • 3 Akhmad Munir: Beliau Sangat Totalitas dalam Membesarkan PWI
  • 4 Syahrul Aidi: KDMP Program Strategis, tapi Punya Risiko Ganggu Usaha Masyarakat Desa
  • 5 PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
  • 6 Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
  • 7 Syahrul Aidi Sentil Anggaran Semir Sepatu Rp1,6 M dan Beli Motor Rp50 Juta per Unit
  • 8 Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
  • 9 Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved