PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 139 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 139 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 238 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 152 Kali
Terkait Pernyataan Ilegal
Pengacara Suwitno Somasi Kadiskop Bengkalis

Suwitno Pranolo bersama pengacara Andri Rahman SH
Bengkalis,Hariantimes.com - Pengacara Suwitno Pranolo somasi Pelaksana Tugas Kadiskop dan UMKM Bengkalis Herman terkait pernyataan di salah satu media online yang mengungkapkan kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) dibawah kepemimpinan Suwitno ilegal.
"Yang jelas kita sudah kirim surat somasi 3 Desember 2018 kepada Herman sebagai Plt Kadiskop dan UMKM Bengkalis atas pernyataannya yang menuding kepengurusan Koperasi BBDM atas nama klien kami tidak sah atau ilegal," ujar Andri Rahmad SH Pengacara Suwitno Pranolo, Rabu (05/12/2018).
Ditegaskan Andri, bahwa klienya sebagai ketua Koperasi BBDM merasa keberatan hasil keputusan rapat dualisme kepengurusan yang dikeluarkan Plt Kadiskop 27 November 2018.
" Rapat anggota luar biasa (RALB) pengurus Koperasi BBDM 2017/2022Â didasari Keputusan Mentri Koperasi nomor 114/KEP/M.KUM.2/XII/2016 27 Desember 2016 tentang pembubaran Koperasi dan diberi kesempatan selama enam bulan untuk perbaikan administrasi," kata Andri.
Setelah dilakukan perbaikan, 27 Juni 2017 Kementrian KUKM dengan surat No. 194/Dep.1.2/VI/2017 menyatakan untuk mengaktifkan kembali dan prlaksanaan RALB Koperasi BBDM 2017/2022Â 23 Februari 2017 ada dasarnya.
"Pengurus sebelumnya tidak pernah melaksanakan fungsinya dan melaksanakan RAT terkait masa jabatan kepengurusan masa bakti 2010-2015 sesuai surat permohonan RAT kepada pengurus 19 Oktober 2016", ungkap Andri.
Ditegaskan Andri, Rapat luar biasa yang dilaksanakan 23 Februari 2017 telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BAB IV tentang rapat anggota angka (2) huruf b angka 2,3 dan 4 dan rapat tersebut telah sesuai dengan kuorum rapat anggota.
Selain itu, Andri menilai Plt Kadiskop UMKM tidak berwenang memutuskan sah atau tidaknya sahnya pelaksanaan Rapat Luar Biasa, karena pengesahan pengurusan koperasi berada dalam rapat anggota koperasi itu sendiri.
"Dinas hanya menerima laporan pelaksanaan rapat, hal tersebut diketahui setelah adanya pertemuan dengan Asdep Deputi Pengawasan Kelembagaan Kementrian UKM RI 6 Maret 2018," papar Andri.
Bahkan Plt Kadiskop UMKM Bengkalis Herman diduga telah menyebar luaskan pemberitaan bahwa kepengurusan dibawah kepemimpinan klien kami tidak sah dan merasa dirugikan.
"Atas pernyataan tersebut kami memberikan somasi atas pernyataan Plt Kadiskop dan memulihkan kembali nama klien kami atas pemberitaan di media dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak diterimanya somasi kami", pinta Andri.(rdo)
"Yang jelas kita sudah kirim surat somasi 3 Desember 2018 kepada Herman sebagai Plt Kadiskop dan UMKM Bengkalis atas pernyataannya yang menuding kepengurusan Koperasi BBDM atas nama klien kami tidak sah atau ilegal," ujar Andri Rahmad SH Pengacara Suwitno Pranolo, Rabu (05/12/2018).
Ditegaskan Andri, bahwa klienya sebagai ketua Koperasi BBDM merasa keberatan hasil keputusan rapat dualisme kepengurusan yang dikeluarkan Plt Kadiskop 27 November 2018.
" Rapat anggota luar biasa (RALB) pengurus Koperasi BBDM 2017/2022Â didasari Keputusan Mentri Koperasi nomor 114/KEP/M.KUM.2/XII/2016 27 Desember 2016 tentang pembubaran Koperasi dan diberi kesempatan selama enam bulan untuk perbaikan administrasi," kata Andri.
Setelah dilakukan perbaikan, 27 Juni 2017 Kementrian KUKM dengan surat No. 194/Dep.1.2/VI/2017 menyatakan untuk mengaktifkan kembali dan prlaksanaan RALB Koperasi BBDM 2017/2022Â 23 Februari 2017 ada dasarnya.
"Pengurus sebelumnya tidak pernah melaksanakan fungsinya dan melaksanakan RAT terkait masa jabatan kepengurusan masa bakti 2010-2015 sesuai surat permohonan RAT kepada pengurus 19 Oktober 2016", ungkap Andri.
Ditegaskan Andri, Rapat luar biasa yang dilaksanakan 23 Februari 2017 telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BAB IV tentang rapat anggota angka (2) huruf b angka 2,3 dan 4 dan rapat tersebut telah sesuai dengan kuorum rapat anggota.
Selain itu, Andri menilai Plt Kadiskop UMKM tidak berwenang memutuskan sah atau tidaknya sahnya pelaksanaan Rapat Luar Biasa, karena pengesahan pengurusan koperasi berada dalam rapat anggota koperasi itu sendiri.
"Dinas hanya menerima laporan pelaksanaan rapat, hal tersebut diketahui setelah adanya pertemuan dengan Asdep Deputi Pengawasan Kelembagaan Kementrian UKM RI 6 Maret 2018," papar Andri.
Bahkan Plt Kadiskop UMKM Bengkalis Herman diduga telah menyebar luaskan pemberitaan bahwa kepengurusan dibawah kepemimpinan klien kami tidak sah dan merasa dirugikan.
"Atas pernyataan tersebut kami memberikan somasi atas pernyataan Plt Kadiskop dan memulihkan kembali nama klien kami atas pemberitaan di media dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak diterimanya somasi kami", pinta Andri.(rdo)
Tulis Komentar