• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 142 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 139 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 245 Kali
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
Dibaca : 200 Kali
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
Dibaca : 198 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur

Zulmiron
Jumat, 25 Maret 2022 20:04:59 WIB
Cetak
Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur.

Dumai, Hariantimes.com - Kurang dari 72 jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk pelaku penembakan terhadap Ramadhon Nasution (19), warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang tewas usai ditembak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di Jalan Soekarno-Hatta Gang Cempaka Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.15 WIB.

H Alias A (38) berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (25/03/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo SH SIK, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK MH, Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi SH, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai IPTU Zaini Waluyo dan Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol SH dalam pelaksanaan Press Conference, Jumat (25/03/2022) siang membenarkan adanya penangkapan diduga Tersangka Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) Ramadhon Nasution (19).

“Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur dengan dibantu oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku atas nama H Alias A (38) disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan. Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku H Alias A (38) melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku H Alias A (38),” jelas Kapolres.

Adapun modus operandi, lanjut Kapolres Dumai, Pelaku sedang berada didalam sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF seorang diri yang berhenti dibadan Jalan Soekarno-Hatta, kemudian Korban datang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BM 5521 WH dari arah berlawanan dengan membocengan Abang Korban (sdr. Rizki Nasution) dan ketika Pelaku membuka pintu mobil sepeda motor tersebut mengenai bagian pintu mobil Pelaku sehingga mengakibatkan penyok.

Kemudian Korban menghentikan kendaraannya dan terjadi percekcokan antara Korban dan Pelaku. Tak hanya adu mulut, percekcokan berlanjut hingga terjadi perkelahian antara Korban dan Pelaku. Berusaha menghentikan perkelahian dan menolong Sang Adik (Korban), Abang Korban (Rizki Nasution) berusaha mengambil batu untuk melempar Pelapor. Merasa terancam, Pelaku pun langsung masuk kedalam mobil untuk mengambil Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177 yang kemudian ditembakkan oleh Pelaku sebanyak 1 kali ke arah Korban dan Abangnya karena akan melempar Pelaku dengan batu yang diambilnya.

“Dan setelah itu Korban beserta Abang Korban (sdr Rizki Nasution) lari meninggalkan Pelaku, karena masih kesal Pelaku menembak ban sepeda motor milik Korban tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu serta menunggu Korban dan Abang Korban (Rizki Nasution) kembali selama lebih kurang 15  menit, namun karena tidak kunjung kembali Pelakupun pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” terang Kapolres.

Sementara perihal kronologis kejadian, lanjut Kapolres, pada hari Selasa (22/03/2022) sekira pukul 12.02 WIB, pelapor menerima telepon dari korban bahwa korban ditembak didepan Gudang Pusri, kemudian pelapor langsung bergegas menuju lokasi. Sesampainya dilokasi pelapor tidak melihat korban, kemudian saya berinisiatif mencari adik saya (korban) dirumah saksi Pandi Nasution, sesampainya dirumah saksi Pandi Nasution pelapor melihat korban dengan keadaan sehat dan tidak ada luka tembakan. Lalu pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi, korban menceritakan bahwa pada saat korban pulang kerja bersama saksi Rizky Nasution ada mobil sedang berhenti dan membuka pintu bagian supir kemudian mengenai sepeda motor korban. Lalu korban dipukul oleh orang tidak dikenal tersebut dan berujung cekcok. Pada saat cekcok tersebut orang tidak dikenal tersebut kembali ke mobil dan mengambil senapan dari dalam mobilnya kemudian korban lari menuju rumah saksi Pendi Nasution. Pada saat pelapor, korban, bapak korban dan saksi Pendi Nasution sedang berbincang mengenai permasalahan tersebut yang semula kami akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur tiba-tiba ada suara tembakan sebanyak 1 kali dan korban berkata ‘Aduh Aku Sudah Kenak Tembak’.

“Lalu seluruhnya langsung masuk kerumah saksi Pendi Nasution dan pelapor melihat korban terkapar, kemudian pelapor menyisir daerah yang diduga sumber tembakan sedangkan saksi Pendi Nasution membawa korban ke Puskesmas Bukit Kapur. Karena pelapor tidak menemui orang yang mencurigakan didaerah sumber tembakan tersebut saya menyusul ke Puskesmas Bukit Kapur, sesampainya disana korban sudah tidak bernyawa lagi. lalu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.” ungkap Kapolres.

Hingga kronologis penangkapan, lanjut Kapolres Dumai, berdasarkan laporan polisi tersebut, pada hari Jum'at (25/03/2022), Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan  sekitar pukul 02.00 WIB. Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim  Polres Dumai AKP Aris Gunadi SIK MH yang di Back- Up oleh Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau KOMPOL Indra Lamhot Sihombing S.lIK, dan Tim berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kontrakan Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

“Kemudian pada saat ditangkap, dari pelaku berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF, 1 helai Celana Pendek warna Coklat, 1 helai Baju Kaos warna Hitam. Selanjutnya pelaku dibawa untuk proses pengembangan mencari barang bukti 1 Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 buah Magazen Senapan Angin, 1 butir Peluru Senapan Angin. Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kemudian atas kejadian tersebut petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis,” papar AKBP Mohammad Kholid SIK.

Dijelaskan AKBP Mohammad Kholid SIK, setelah dilakukan tindakan medis, Team Gabungan berhasil mengamankan : 1 (satu) Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 buah Magazen Senapan Angin, 1 butir Peluru Senapan Angin yang disimpan pelaku didaerah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dan kemudian Pelaku beserta seluruh Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H Alias A (38)  dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (pembunuhun) dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkas Kapolres.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
31 Oktober 2025
Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
30 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 2 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 3 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
  • 4 Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
  • 5 Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
  • 6 Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
  • 7 Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
  • 8 Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
  • 9 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved