• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dalam RUPS Sirkuler, Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti
Dibaca : 221 Kali
Terima Penghargaan, Bupati Siak Perkuat Skema Pentahelix untuk Pendanaan Lingkungan
Dibaca : 189 Kali
Lantik Pengurus PWI Rohul 2024-2027, Raja Isyam: Jaga Etika, Kredibilitas dan Integritas
Dibaca : 189 Kali
Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil
Dibaca : 183 Kali
Lampaui Target, Transaksi Astra Financial Capai Rp 2,4 Triliun di GIIAS 2025
Dibaca : 196 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur

Zulmiron
Jumat, 25 Maret 2022 20:04:59 WIB
Cetak
Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur.

Dumai, Hariantimes.com - Kurang dari 72 jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk pelaku penembakan terhadap Ramadhon Nasution (19), warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang tewas usai ditembak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di Jalan Soekarno-Hatta Gang Cempaka Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.15 WIB.

H Alias A (38) berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (25/03/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo SH SIK, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK MH, Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi SH, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai IPTU Zaini Waluyo dan Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol SH dalam pelaksanaan Press Conference, Jumat (25/03/2022) siang membenarkan adanya penangkapan diduga Tersangka Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) Ramadhon Nasution (19).

“Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur dengan dibantu oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku atas nama H Alias A (38) disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan. Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku H Alias A (38) melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku H Alias A (38),” jelas Kapolres.

Adapun modus operandi, lanjut Kapolres Dumai, Pelaku sedang berada didalam sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF seorang diri yang berhenti dibadan Jalan Soekarno-Hatta, kemudian Korban datang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi (Nopol) BM 5521 WH dari arah berlawanan dengan membocengan Abang Korban (sdr. Rizki Nasution) dan ketika Pelaku membuka pintu mobil sepeda motor tersebut mengenai bagian pintu mobil Pelaku sehingga mengakibatkan penyok.

Kemudian Korban menghentikan kendaraannya dan terjadi percekcokan antara Korban dan Pelaku. Tak hanya adu mulut, percekcokan berlanjut hingga terjadi perkelahian antara Korban dan Pelaku. Berusaha menghentikan perkelahian dan menolong Sang Adik (Korban), Abang Korban (Rizki Nasution) berusaha mengambil batu untuk melempar Pelapor. Merasa terancam, Pelaku pun langsung masuk kedalam mobil untuk mengambil Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177 yang kemudian ditembakkan oleh Pelaku sebanyak 1 kali ke arah Korban dan Abangnya karena akan melempar Pelaku dengan batu yang diambilnya.

“Dan setelah itu Korban beserta Abang Korban (sdr Rizki Nasution) lari meninggalkan Pelaku, karena masih kesal Pelaku menembak ban sepeda motor milik Korban tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu serta menunggu Korban dan Abang Korban (Rizki Nasution) kembali selama lebih kurang 15  menit, namun karena tidak kunjung kembali Pelakupun pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” terang Kapolres.

Sementara perihal kronologis kejadian, lanjut Kapolres, pada hari Selasa (22/03/2022) sekira pukul 12.02 WIB, pelapor menerima telepon dari korban bahwa korban ditembak didepan Gudang Pusri, kemudian pelapor langsung bergegas menuju lokasi. Sesampainya dilokasi pelapor tidak melihat korban, kemudian saya berinisiatif mencari adik saya (korban) dirumah saksi Pandi Nasution, sesampainya dirumah saksi Pandi Nasution pelapor melihat korban dengan keadaan sehat dan tidak ada luka tembakan. Lalu pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi, korban menceritakan bahwa pada saat korban pulang kerja bersama saksi Rizky Nasution ada mobil sedang berhenti dan membuka pintu bagian supir kemudian mengenai sepeda motor korban. Lalu korban dipukul oleh orang tidak dikenal tersebut dan berujung cekcok. Pada saat cekcok tersebut orang tidak dikenal tersebut kembali ke mobil dan mengambil senapan dari dalam mobilnya kemudian korban lari menuju rumah saksi Pendi Nasution. Pada saat pelapor, korban, bapak korban dan saksi Pendi Nasution sedang berbincang mengenai permasalahan tersebut yang semula kami akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur tiba-tiba ada suara tembakan sebanyak 1 kali dan korban berkata ‘Aduh Aku Sudah Kenak Tembak’.

“Lalu seluruhnya langsung masuk kerumah saksi Pendi Nasution dan pelapor melihat korban terkapar, kemudian pelapor menyisir daerah yang diduga sumber tembakan sedangkan saksi Pendi Nasution membawa korban ke Puskesmas Bukit Kapur. Karena pelapor tidak menemui orang yang mencurigakan didaerah sumber tembakan tersebut saya menyusul ke Puskesmas Bukit Kapur, sesampainya disana korban sudah tidak bernyawa lagi. lalu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.” ungkap Kapolres.

Hingga kronologis penangkapan, lanjut Kapolres Dumai, berdasarkan laporan polisi tersebut, pada hari Jum'at (25/03/2022), Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan  sekitar pukul 02.00 WIB. Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim  Polres Dumai AKP Aris Gunadi SIK MH yang di Back- Up oleh Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau KOMPOL Indra Lamhot Sihombing S.lIK, dan Tim berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kontrakan Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

“Kemudian pada saat ditangkap, dari pelaku berhasil ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF, 1 helai Celana Pendek warna Coklat, 1 helai Baju Kaos warna Hitam. Selanjutnya pelaku dibawa untuk proses pengembangan mencari barang bukti 1 Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 buah Magazen Senapan Angin, 1 butir Peluru Senapan Angin. Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kemudian atas kejadian tersebut petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis,” papar AKBP Mohammad Kholid SIK.

Dijelaskan AKBP Mohammad Kholid SIK, setelah dilakukan tindakan medis, Team Gabungan berhasil mengamankan : 1 (satu) Pucuk Senapan Angin Laras Panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, 1 buah Magazen Senapan Angin, 1 butir Peluru Senapan Angin yang disimpan pelaku didaerah Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dan kemudian Pelaku beserta seluruh Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H Alias A (38)  dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (pembunuhun) dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkas Kapolres.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dalam RUPS Sirkuler, Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti
05 Agustus 2025
Terima Penghargaan, Bupati Siak Perkuat Skema Pentahelix untuk Pendanaan Lingkungan
05 Agustus 2025
Lantik Pengurus PWI Rohul 2024-2027, Raja Isyam: Jaga Etika, Kredibilitas dan Integritas
05 Agustus 2025
Jhonny Charles Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem 031 WB ke Rohil
05 Agustus 2025
Lampaui Target, Transaksi Astra Financial Capai Rp 2,4 Triliun di GIIAS 2025
05 Agustus 2025
Polda Riau Tanamkan Cinta Lingkungan di SMA Negeri 13 Pekanbaru
05 Agustus 2025
Program Green Policing, Polsek Tualang Tanam Bibit Pohon di SMKN 1 Perawang Barat
05 Agustus 2025
Polda Riau Kenalkan Program Green Policing di MAN 4 Pekanbaru
05 Agustus 2025
Puluhan Merek Alat Berat dan Produk Pupuk Berkualitas Turut Meramaikan Pameran SIEXPO 2025
05 Agustus 2025
IZI Riau Salurkan Bantuan ke Penderita Hidrosefalus
04 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 IZI Perwakilan Riau Salurkan Beasiswa untuk Pembayaran UKT ke Mahasiswa UIN Suska
  • 2 Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting
  • 3 Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
  • 4 Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
  • 5 20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
  • 6 Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
  • 7 Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
  • 8 Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
  • 9 Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved