Penyidik Kejari Kuansing: H Alias K Mangkir, Dijadwalkan Ulang Panggilan Kedua Jum’at Depan

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – H alias K mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), dimana pemanggilan H alias K merupakan sebagai Saksi dalam kasus dugaan korupsi dana SPPD/SPT Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kuansing Tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH melalui Kasi Intelijen, Rinaldy Adriansyah SH MH membenarkan hal tersebut, Selasa (01/03/2022) petang di Teluk Kuantan.
Dimana sesuai jadwal, Penyidik Kejari Kuansing telah mengagendakan pemanggilan terhadap H alias K sebagai Saksi, pada Selasa (28/03/2022) pukul 09.00 WIB.
Karena H alias K tidak hadir pada pemanggilan pertama sesuai yang telah di agendakan sebelumnya, maka Penyidik Kejari Kuansing kembali melayangkan surat untuk pemanggilan kedua terhadap H alias K tersebut.
“H alias K tidak datang, dan sudah dijadwalkan lagi untuk hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 panggilan kedua,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah.
“Dimana pemanggilan H alias K ini sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana SPPD/SPT Fiktif di BPKAD Kuansing Tahun 2019,” tambahnya.
Jika tidak juga hadir pada pemanggilan kedua nantinya, ujar Rinaldy Adriansyah, maka pihak Kejari Kuansing kembali akan melayangkan surat pemanggilan ke tiga. “Apabila juga tidak hadir pada pemanggilan ke tiga, kita akan lakukan upaya paksa terhadap H alias K nantinya,” kata Rinaldy.
Namun demikian, sambung Kasi Intelijen Kejari Kuansing, pihaknya berharap kepada H alias K yang merupakan Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif, untuk beritikad baik dalam pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami minta kepada H alias K untuk kooperatif memenuhi panggilan Penyidik Kejari Kuansing, terhadap pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD/SPT Fiktif BPKAD Kuansing Tahun 2019 di OPD yang pada saat itu di pimpinnya,” tegas Rinaldy.*
Tulis Komentar