Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi
Pengurus Baru YHPI akan Perjuangkan Hari Puisi Indonesia
Penyidik Kejari Kuansing Kembali Lakukan Pemanggilan H Alias K Sebagai Saksi

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali akan melakukan pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi SPPD/SPT Fiktif Tahun 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Riau.
Hal itu di tegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH melalui Kasi Intelijen, Rinaldy Adriansyah SH MH saat berbincang dengan HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Senin (28/02/2022).
Menurut Kajari Kuansing, pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan terhadap H alias K yang merupakan Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut.
“Ya, minggu depan sudah kita agendakan untuk pemanggilan H alias K sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD/SPT Fiktif di BPKAD Kuansing tersebut,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah.
Dimana dikatakan Kajari Kuansing, kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kejari Kuansing yang sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya.
"Dan apakah yang bersangkutan (H alias K) itu mau datang atau tidaknya, kita lihat saja nanti. Kami harap H alias K bisa kooperatif nantinya,” tegas Rinaldy.*
Tulis Komentar