• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning
Dibaca : 128 Kali
Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat
Dibaca : 148 Kali
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 235 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 238 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 257 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Tak Mampu Selesaikan Sesuai Kontrak, Siap-Siap Perusahaan Kena Black List

Redaksi
Senin, 27 Desember 2021 23:57:00 WIB
Cetak
(foto : ist).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – Meski tinggal hitungan hari menjelang berakhirnya tahun 2021, masih banyak pengerjaan proyek yang menggunakan sumber dana dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi yang di bawah 50 persen.

Dimana perusahaan rekanan yang menjadi pihak pelaksana kegiatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun pengerjaan proyek tersebut dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dipertegas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Datun Billie Christopher Sitompul SH MH, saat di konfirmasi HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Senin (27/12/2021).

Menurut Kasi Datun Kejari Kuansing, apabila pengerjaan pekerjaan proyek ini tidak selesai dalam 3 hari ke depan, pihaknya akan merekomendasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk segera melakukan addendum, dimana addendum kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul pada kesepakatan pokok, terkait pemberian perpanjangan waktu selama 50 hari kalender tersebut.

“Tentu dengan sesuai aturan yang ada, setiap harinya kepada perusahaan pelaksana dikenakan sanksi administrasi, yakni membayar denda satu per seribu untuk per hari nya,” ujarnya.

Jika dalam waktu yang sudah diberikan tersebut tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaan, sambung Jaksa yang akrab disapa Bang Billie itu, maka OPD berkaitan wajib untuk memutuskan kontrak kerja dengan pihak perusahaan rekanan tersebut, ujarnya.

“Jika tidak tercapai, setelah diberikan waktu 50 hari itu, OPD bersangkutan harus memutuskan kontrak dengan rekan,” tegasnya.

Contohnya, lanjut Billie, salah satu kegiatan di OPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing. “Ya, sejauh ini masih ada kegiatan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuantan Singingi yang masih sangat rendah hasil atau volume kerjanya, Lapangan Bola tinggal 10 persen lagi, dan yang paling rendah itu Lapangan Tennis masih 30 persen, ini perkiraan kita tidak akan selesai dalam 3 hari ke depan,” tegasnya.

Namun demikian, kata Billie, pihaknya terus akan memantau kegiatan ini berlangsung sampai masa pengerjaan kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sesuai dengan kontrak kerjanya.

Nah disini, kata Billie lagi, pihaknya tidak akan mentolerir bagi perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan masa pengerjaan proyek tersebut, sebab dari awal sudah diperingatkan dan sejauh ini kita sudah melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke lokasi, kata Billie.

“Dalam pengawasan kami di Kejaksaan, kami tetap mengutamakan kualitas kerja, mengutamakan efisiensi waktu kerja dan juga mengutamakan biaya anggaran kerjanya, jangan asal mau cepat, tidak peduli dengan kualitas dan juga anggaran yang digunakan, jangan sampai ini ke ranah hukum pidana nantinya, sebab tak ada alasan yang didalam pengawasan kami tidak dikenakan sanksi hukum, yang salah tetap di hukum,” kata Kasi Datun Kejari Kuansing lebih mempertegas lagi.

Hal ini juga tidak menutup kemungkinan untuk pengerjaan pekerjaan proyek yang menggunakan uang daerah atau APBD Kuansing lainnya. “Seperti kegiatan yang ada di RSUD Teluk Kuantan, PUPR, dan lainnya. Tapi sejauh ini, yang paling rendah capaian atau volume kerjanya di Disdikpora Kuansing tersebut,” ucap Billie.

“Bagi perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan sesuai waktu pengerjaan yang sudah di tentukan di dalam kontrak, dan setelah diberikan perpanjangan waktu dengan disertai Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan, perusahaan tersebut wajib di black list atau garis hitam,” tegas Billie seraya mengakhiri.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek, Bupati Pesan Jaga Netralitas dan Independensi

Pacu Jalur Bangkitkan UMKM di Kuansing, Perputaran Uang Capai Rp97 Miliar

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek, Bupati Pesan Jaga Netralitas dan Independensi

Pacu Jalur Bangkitkan UMKM di Kuansing, Perputaran Uang Capai Rp97 Miliar



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning
08 Juni 2025
Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat
08 Juni 2025
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 2 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 3 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 4 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 5 Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik,Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan PPID
  • 6 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 7 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 8 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 9 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved