• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1252 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 338 Kali
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
Dibaca : 254 Kali
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
Dibaca : 278 Kali
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
Dibaca : 286 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Tak Mampu Selesaikan Sesuai Kontrak, Siap-Siap Perusahaan Kena Black List

Redaksi
Senin, 27 Desember 2021 23:57:00 WIB
Cetak
(foto : ist).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – Meski tinggal hitungan hari menjelang berakhirnya tahun 2021, masih banyak pengerjaan proyek yang menggunakan sumber dana dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi yang di bawah 50 persen.

Dimana perusahaan rekanan yang menjadi pihak pelaksana kegiatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun pengerjaan proyek tersebut dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dipertegas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Datun Billie Christopher Sitompul SH MH, saat di konfirmasi HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Senin (27/12/2021).

Menurut Kasi Datun Kejari Kuansing, apabila pengerjaan pekerjaan proyek ini tidak selesai dalam 3 hari ke depan, pihaknya akan merekomendasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk segera melakukan addendum, dimana addendum kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul pada kesepakatan pokok, terkait pemberian perpanjangan waktu selama 50 hari kalender tersebut.

“Tentu dengan sesuai aturan yang ada, setiap harinya kepada perusahaan pelaksana dikenakan sanksi administrasi, yakni membayar denda satu per seribu untuk per hari nya,” ujarnya.

Jika dalam waktu yang sudah diberikan tersebut tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaan, sambung Jaksa yang akrab disapa Bang Billie itu, maka OPD berkaitan wajib untuk memutuskan kontrak kerja dengan pihak perusahaan rekanan tersebut, ujarnya.

“Jika tidak tercapai, setelah diberikan waktu 50 hari itu, OPD bersangkutan harus memutuskan kontrak dengan rekan,” tegasnya.

Contohnya, lanjut Billie, salah satu kegiatan di OPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing. “Ya, sejauh ini masih ada kegiatan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuantan Singingi yang masih sangat rendah hasil atau volume kerjanya, Lapangan Bola tinggal 10 persen lagi, dan yang paling rendah itu Lapangan Tennis masih 30 persen, ini perkiraan kita tidak akan selesai dalam 3 hari ke depan,” tegasnya.

Namun demikian, kata Billie, pihaknya terus akan memantau kegiatan ini berlangsung sampai masa pengerjaan kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sesuai dengan kontrak kerjanya.

Nah disini, kata Billie lagi, pihaknya tidak akan mentolerir bagi perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan masa pengerjaan proyek tersebut, sebab dari awal sudah diperingatkan dan sejauh ini kita sudah melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke lokasi, kata Billie.

“Dalam pengawasan kami di Kejaksaan, kami tetap mengutamakan kualitas kerja, mengutamakan efisiensi waktu kerja dan juga mengutamakan biaya anggaran kerjanya, jangan asal mau cepat, tidak peduli dengan kualitas dan juga anggaran yang digunakan, jangan sampai ini ke ranah hukum pidana nantinya, sebab tak ada alasan yang didalam pengawasan kami tidak dikenakan sanksi hukum, yang salah tetap di hukum,” kata Kasi Datun Kejari Kuansing lebih mempertegas lagi.

Hal ini juga tidak menutup kemungkinan untuk pengerjaan pekerjaan proyek yang menggunakan uang daerah atau APBD Kuansing lainnya. “Seperti kegiatan yang ada di RSUD Teluk Kuantan, PUPR, dan lainnya. Tapi sejauh ini, yang paling rendah capaian atau volume kerjanya di Disdikpora Kuansing tersebut,” ucap Billie.

“Bagi perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan sesuai waktu pengerjaan yang sudah di tentukan di dalam kontrak, dan setelah diberikan perpanjangan waktu dengan disertai Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan, perusahaan tersebut wajib di black list atau garis hitam,” tegas Billie seraya mengakhiri.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
Deadline AJP PWI Award 2025 Diperpanjang hingga 15 Januari 2026, Segera Kirimkan Karya Terbaik!
10 Januari 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah
09 Januari 2026
Kunci Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Syahrial Abdi: Optimalisasi PAD Harus Dilakukan Secara Serius dan Terukur
09 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
  • 3 HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
  • 4 KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
  • 5 Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers
  • 6 Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
  • 7 Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
  • 8 Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
  • 9 Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved