• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tim RAGA Polres Dumai Sambangi Sejumlah Lokasi Rawan Aktivitas Preman dan Genk Motor
Dibaca : 135 Kali
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Canangkan Program Kelurahan Cantik 2025 di Pematang Kapau
Dibaca : 137 Kali
Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang
Dibaca : 140 Kali
Jemaah Haji BTH-04 Asal Pekanbaru Nifzar Rachman Wafat di Mekkah
Dibaca : 150 Kali
Anugerah Pendidikan Riau 2025 Sukses Digelar, Karmila Sari: Jadi Semangat Untuk Terus Memacu Prestasi
Dibaca : 153 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Sodomi dan Setubuhi Korban Dibawah Umur

P2TP2A Pekanbaru Sarankan Pelaku Dihukum Kebiri

Redaksi
Jumat, 16 November 2018 23:43:59 WIB
Cetak
P2TP2A minta pelaku sodomi dan persetubuhan terhadap anak dihukum seadil-adilnya.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) minta pelaku sodomi dan persetubuhan terhadap anak dihukum seadil-adilnya.

Kalau bisa, terhadal pelaku sodomi dan persetubuhan terhadap anak korban dibawah umur diberi hukuman kebiri.

Pasalnya, perbuatan pelaku ini sudah tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Sekali lagi, ini adalah kejahatan extraordinary crime. Maka sewajarnya ditangani sangat serius. Karena itu, pelaku harus diproses hingga dihukum maksimal dan seadil-adilnya," tegas Advokat sekaligus Kuasa Hukum P2TP2A Kota Pekanbaru, Asmanidar SH saat jumpa pers bersama wartawan di sebuah cafe, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat (16/11/2018) siang.

Jumpa pers tersebut juga dihadiri 
Ketua P2TP2A Kota Pekanbaru H Ardiansyah Tanjung,  Konselor P2TP2A Herlia Santi, serta Eben Ezeer Siahaan SH dan Perianto Agus Pardosi SH.

Asmanidar menyebutkan, P2TP2A merupakan lembaga yang mendampingi dan layanan perkara-perkara atau kasus-kasus yang ada hubungannya dengan perempuan serta anak korban kekerasan. Di P2TP2A ini ada layanan hukum dan konseling oleh konselor. Di luar pendampingan dalam kasus hukum, P2TP2A juga memberikan layanan support atau dukungan psikologis dan layanan lain yang dinilai diperlukan korban.

"Dari banyak kasus yang kami tangani, kasus yang menimpa enam orang anak yang rata-rata masih dibawah umur yakni B (laki-laki usia 11), MA (laki-laki usia 15), R laki-laki usia 15), L (laki-laki usia 11), FW (perempuan usia 15) dan C  (perempuan usia 16) membuat kami mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka MY alias Ya (48)," cetus Asmanidar.

Sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi saat ini, sebut Asmanidar, ada dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual. Artinya, ini bukan susila. Tapi pelaku diduga telah melakukan perkosaan sodomi terhadap beberapa orang anak laki-laki dan pemerkosaan terhadap anak perempuan. Dan itu pasalnya berbeda walau ancaman hukumnya berbeda. Sedangkan pencabulan di mata hukum itu ada unsur pegang-pegang dan mencium, baik pegang kemaluannya maupun pegang kemaluan anak. Tetapi terhadap kasus yang sedang dihadapi saat ini sudah disetubuhi dengan unsur kekerasan. Dimana ada dorongan dan buka baju dengan kekerasan, walaupun tidak ada luka-luka.

"Dan ini yang terus kita dorong kepada penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim bahwa ini bukan pencabulan. Tapi persetubuhan, kekerasan seksual. Jadi anak ini sudah disodomi berkali-kali di beberapa tempat dan anak perempuan disetubuhi beberapa kali di hotel dan di beberapa tempat, bukan dicabuli.

"Tersangka melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 jo padal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 20 tahun," beber Asmanidar.

Dari penilaian yang dilakukan P2TP2A, sebut Asmanidar, ada dua korban yang mendapatkan kekerasan seksual paling berat oleh MY alias Ya (48). Yakni B dan FW. Dimana korban B mendapatkan kekerasan dalam bentuk sodomi. Sedangkan FW disetubuhi oleh tersangka sebagaimana layaknya suami istri.

"Di antara korban-korban ini, korban B yang lebih dulu dikenal oleh tersangka MY alias Ya (48) yang sudah diamankan oleh pihak Polresta Pekanbaru, sejak Kamis (15/11/2018) kemarin. Tersangka MY alias Ya (48) dikenal korban B sejak Maret 2018 lalu. Karena sudah kenal, korban B paling sering diajak pergi oleh tersangka dan paling sering mendapat perlakuan seksual. Namun kami menilai, korban B anak yang tergolong pintar," ujar Asmanidar seraya menyebutkan, keenam korban ini mulai mendapat perlakuan bejat dan keji dari tersangka sejak September 2018 lalu. Keenam korban ini sebelum mendapat perbuatan seksual, karena diiming-imingi untuk menjadi calon atlet dayung oleh tersangka. Karena tersangka adalah salah seorang pelatih dayung tingkat provinsi. Bahkan, sudah banyak atlet yang dibimbingnya dan sebagian cukup berprestasi.

"Kalau kita melihat tersangka, pasti banyak orang tidak percaya tersangka diduga pelaku sodomi dan menyetubuhi korbannya. Menurut cerita dari orangtua salah seorang korban, tersangka ramah, sopan dan selalu mengingatkan korban untuk sholat. Karena itu, tersangka leluasa melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban dengan mengajak pergi nonton ke bioskop, hiburan di karaoke, makan-makan di restoran dan diberi uang pula oleh pelaku. Sedangkan khusus kepada korban anak laki-laki dijanjikan menjadi atlet," beber Asmanidar seraya mengungkapkan, tempat tersangka melakukan perbuatan bejatnya yakni di hotel dan di rumah kos tempat tinggal tersangka.

"Kehadiran media dalam mengawal kasus ini sebagai sesuatu apresiasi dalam penegakkan hukum terhadap kasus kekerasan perempyan dan anak khususnya di Kota Pekanbaru. Untuk itu kami ucapkan terima kasih," ujar Asmanidar.

Sebelumnya, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru H Ardiansyah Tanjung menyebutkan, bukan kali ini saja P2TP2A menangani kasus yang hampir hilang. Malahan, P2TP2A pernah menangani kasus seperti ini sampai ke pengadilan. Namun dua hari sebelum hari raya, kasusnya diputuskan bebas. 

"Maka dari itu, terhadap kasus sodomi dan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka MY alias Ya (48), kami minta media terus memfollow up. Kenapa ini saya sampaikan? Karena ada indikasi petinggi-petinggi menelepon penyidik untuk kasus ini diredam," ungkap Ian Tanjung.

Menurut Ian, kasus ini sudah berulang kali terjadi di Kota Pekanbaru. 

"Kami di P2TP2A menangani hampir 100 kasus lebih tiap tahun. Namun nyaris hampir hilang di tengah jalan karena diduga ada intervensi dari oknum-oknum petinggi di Provinsi Riau ini, baik dari dinas maupun pemerintahan lainnya. Untuk itu, kami dari P2TP2A Kota Pekanbaru mohon bantuan kawan-kawan wartawan media agar membantu kami semua kedepan dalam menangani kasus-kasus yang kami tangani agar bisa diekspos dan difollow up supaya tidak hilang di tengah jalan. Karena itu, kami berharap kepada kawan-kawan bisa menjadi back up bagi kami, khususnya PWI Riau untuk selalu mengawal kasus-kasus yang ditangani oleh P2TP2A. Yang penting bagi kami, kasus ini diproses dengan seadil-adilnya. Kalau bisa tiga hari sekali, keluarkanlah beritanya," ujar Ian Tanjung.

Sebagaimana diberitakan, MY alias Ya (48), tersangka dugaan sodomi dan persetubuhan terhadap anak dibawah ini sudah diamankan pihak berwajib, Kamis (15/11/2018).

Tersangka dilaporkan orangtua korban ke Polresta Pekanbaru, dengan nomor laporan LP / 986 / XI / 2018 / SPKT Polresta Pekanbaru tanggal 5 November 2018, korban BA (12) dan LP/ K/ 1004/ XI / 2018 tanggal 12 November 2018, korban FA (15).

Berdasarkan laporan di kepolisian, aksi dugaan sodomi dan persetubuhan dilakukan tersangka sekitar bulan September 2018 hingga Oktober 2018.

Awalnya, orangtua korban B sekitar awal bulan November 2018 lalu sempat bertanya kepada korban, mengapa nilai sekolahnya menurun. Setelah itu, korban menceritakan bahwa sejak kenal dengan MY, tersangka MY pernah menjanjikan, korban akan diberikan uang dan akan dijadikan atlet dayung.

Lalu korban diajak ke hotel. Pada saat di hotel, korban disuruh membuka baju. Tersangka juga membuka bajunya, setelah itu menyuruh korban untuk mengisap alat kelaminnya. 

Orangtua korban yang tidak terima, langsung melapor ke Mapolresta Pekanbaru. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta adanya hasil visum, maka dilakukan undercover guna memancing tersangka keluar. Tersangka yang telah dipancing sebelumnya, berencana menjemput korban di Jalan Tirtonadi, Rumbai. Anggota Unit Judisila segera stand by di sekitar lokasi.

Akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Maporesta Pekanbaru, guna proses sidik lebih lanjut.

Hal yang sama juga dilakukan tersangka terhadap korban lainnya, FA. Hingga orangtua FA pun melapor ke polisi. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Ipda Budhia Dianda, Kamis (15/11/2018) membenarkan adanya kejadian ini. 

Dikatakannya, tersangka melanggar pasal 82 jo padal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tim RAGA Polres Dumai Sambangi Sejumlah Lokasi Rawan Aktivitas Preman dan Genk Motor
28 Mei 2025
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Canangkan Program Kelurahan Cantik 2025 di Pematang Kapau
28 Mei 2025
Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang
28 Mei 2025
Rombongan Delegasi Korsel Kunjungan Persahabatan ke PWI Riau
28 Mei 2025
Jemaah Haji BTH-04 Asal Pekanbaru Nifzar Rachman Wafat di Mekkah
28 Mei 2025
Anugerah Pendidikan Riau 2025 Sukses Digelar, Karmila Sari: Jadi Semangat Untuk Terus Memacu Prestasi
27 Mei 2025
Anugerah Pendidikan Riau 2025, Erisman Yahya: Dapat Memotivasi dan Menghargai Prestasi di Bidang Pendidikan
27 Mei 2025
Pemkab Siak Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
27 Mei 2025
Diagnosa PPOK, Jemaah Haji Riau Dibatalkan Keberangkatan ke Arab Saudi
27 Mei 2025
KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
27 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 4 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
  • 5 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
  • 6 Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
  • 7 Jadikan Pekanbaru Kota yang Aman Agung Nugroho: Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli
  • 8 Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini
  • 9 Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved