Besar Kemungkinan Tersangka Dalam Kasus Setda Kuansing Bertambah

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi H Mursini, kini masih bergulir dan besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Saat di konfirmasi HarianTimes.com pada Kamis (16/09/2021) petang, Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat SH MH tidak menampik kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Dimana kasus tersebut, saat ini masih dalam pendalaman dan pengembangan berdasarkan hasil sidang tersangka Mursini berikutnya, dengan agenda penyampaian keterangan dari saksi-saksi.
"Ya nanti akan segera di laksanakan sidang terhadap tersangka mantan Bupati Kuansing Mursini di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada tanggal 29 September 2021, dengan agenda penyampaian keterangan saksi saksi dalam kasus tersebut," ujar Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat SH MH pada Kamis petang itu.
Terkait siapa saja nama-nama pejabat dan eks pejabat yang ikut serta menikmati hasil korupsi dari tersangka Mursini, dalam kasus yang kini tengah menjeratnya tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kuansing menegaskan, bahwa hal itu akan terkuak sesuai keterangan dari saksi-saksi di pengadilan nantinya.
"Kita tunggu saja hasil dari kesaksian para saksi saksi dalam persidangan di pengadilan nantinya," ujar Imam Hidayat yang merupakan mantan Kasi Intel Kejari Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam persidangan Mursini nanti, akan dimintai kesaksian dari saksi-saksi, yakni Muharlius selaku Plt Sekda Kuansing dan Pengguna Anggaran (PA), Hetty Herlina dan Yuhendrizal, masing-masing merupakan Kasubag dan selaku PPTK pada waktu itu. "Sementara untuk M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Verdi Ananta selaku Bendahara Setda Kuansing sudah dilaksanakan minggu lalu," tutup Kasi Pidsus Kejari Kuansing.*
Tulis Komentar