• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
Dibaca : 150 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
Dibaca : 235 Kali
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
Dibaca : 259 Kali
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
Dibaca : 266 Kali
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
Dibaca : 273 Kali

  • Home
  • Siak

Bupati Siak Alfedri Ikuti Pembukaan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri

Zulmiron
Senin, 13 September 2021 17:20:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Alfedri Ikuti Pembukaan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri.

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mengikuti pembukaan pembelajaran tatap maya pembekalan kepemimpinan pemerintah dalam negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2021 Gelombang III secara virtual di Ruang Bandar Siak (Lt.II Kantor Bupati Siak), Senin (13/09/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan secara langsung di buka oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan, acara ini merupakan program reguler yang di selenggarakan Kemendagri dalam konteks tugas dan tanggungjawab, serta fungsi kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah. Tugas pokok fungsi didasarkan pada Undang-Undang sangat penting, yang perlu dipahami oleh semua pihak termasuk kepala daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini saya minta betul-betul bila ada waktu kosong di baca, bab per BAB sampai dengan tuntas, karena semua aspek yang menyangkut pemerintahan daerah itu tercantum disana. Apa saja yang menjadi kewenangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pembagian tugas dan lain sebagainya sampai kepada masalah sanksi-sanksi,” sebutnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, lanjut Tito, berisi pokok-pokok pikiran yang disasarkan kepada semangat perubahan pasca orde baru. Sistem pemerintahannya sangat sentralistis menjadi desentralisasi, dan kemudian diberikan otonomi terbatas kepada daerah-daerah.

“Tujuannya adalah agar tidak terjadi sistem pemerintahan otoriterian, karena negara kita adalah negara demokrasi dan itu sudah sangat tegas dicantumkan dalam dasar negara kita pancasila yang sudah secara eksplisit di buat dan diletakkan dalam pembukaan UUD 45,” ujarnya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Teguh Setyabudi melaporkan, pemilihan kepala daerah serentak pada Tahun 2020 yang dilaksanakan secara demokratis telah berjalan dengan sangat sukses. Dan menghasilkan 261 pasangan yang memiliki latar belakang beragam baik dari aspek pendidikan, sosial, pengalaman politik maupun profesi dan keahlian, serta juga karakteristik kepemimpinan yang beragam pula.

“Di sisi lain, kepemimpinan pemerintah daerah harus sepenuhnya mengacu kepada regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota perlu dibekali dengan bekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri,” ucapnya.

Dalam pembekalan gelombang III dan IV, jelas Teguh, metode yang dipakai sepenuhnya menggunakan metode virtual (tatap maya), dilanjutkan dengan coaching, paparan rencana aksi dan kemudian pembelajaran tatap maya tahap ke II. Peserta untuk gelombang III sebanyak 135 orang Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Non petahana, gelombang IV 48 orang Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil Walikota Petahana, total gelombang III dan IV sebanyak 183 orang yang terdiri dari Bupati 70 orang, Walikota 8 orang, Wakil Bupati 91 orang dan Wakil Walikota sebanyak 14 orang.

“Waktu pelaksanaan untuk gelombang ke III tatap maya tahap pertama, dilaksanakan mulai 13 sampai 17 September 2021, Coaching berakhir pada 01 Oktober 2021, Paparan rencana aksi 04 sampai 08 Oktober 2021, dan tatap maya kedua 26 sampaib28 Oktober 2021. Untuk Gelombang IV tatap maya pertama pada 20 sampai 24 September 2021, Coaching sampai 15 Oktober 2021, Paparan rencana aksi 20 sampai 22 Oktober 2021 dan tatap maya kedua pada 26 sampai 28 Oktober 2021,” pungkasnya.(infotorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan

Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak

Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.

Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Kesultanan Siak

Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan

Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak

Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.

Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Kesultanan Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
27 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik
26 Juni 2026
Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin
26 Juni 2026
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved