• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
Dibaca : 133 Kali
Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
Dibaca : 149 Kali
Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
Dibaca : 197 Kali
Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
Dibaca : 210 Kali
KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
Dibaca : 216 Kali

  • Home
  • Siak

Bupati Siak Alfedri Ikuti Pembukaan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri

Zulmiron
Senin, 13 September 2021 17:20:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Alfedri Ikuti Pembukaan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri.

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mengikuti pembukaan pembelajaran tatap maya pembekalan kepemimpinan pemerintah dalam negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2021 Gelombang III secara virtual di Ruang Bandar Siak (Lt.II Kantor Bupati Siak), Senin (13/09/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan secara langsung di buka oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan, acara ini merupakan program reguler yang di selenggarakan Kemendagri dalam konteks tugas dan tanggungjawab, serta fungsi kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah. Tugas pokok fungsi didasarkan pada Undang-Undang sangat penting, yang perlu dipahami oleh semua pihak termasuk kepala daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini saya minta betul-betul bila ada waktu kosong di baca, bab per BAB sampai dengan tuntas, karena semua aspek yang menyangkut pemerintahan daerah itu tercantum disana. Apa saja yang menjadi kewenangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pembagian tugas dan lain sebagainya sampai kepada masalah sanksi-sanksi,” sebutnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, lanjut Tito, berisi pokok-pokok pikiran yang disasarkan kepada semangat perubahan pasca orde baru. Sistem pemerintahannya sangat sentralistis menjadi desentralisasi, dan kemudian diberikan otonomi terbatas kepada daerah-daerah.

“Tujuannya adalah agar tidak terjadi sistem pemerintahan otoriterian, karena negara kita adalah negara demokrasi dan itu sudah sangat tegas dicantumkan dalam dasar negara kita pancasila yang sudah secara eksplisit di buat dan diletakkan dalam pembukaan UUD 45,” ujarnya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Teguh Setyabudi melaporkan, pemilihan kepala daerah serentak pada Tahun 2020 yang dilaksanakan secara demokratis telah berjalan dengan sangat sukses. Dan menghasilkan 261 pasangan yang memiliki latar belakang beragam baik dari aspek pendidikan, sosial, pengalaman politik maupun profesi dan keahlian, serta juga karakteristik kepemimpinan yang beragam pula.

“Di sisi lain, kepemimpinan pemerintah daerah harus sepenuhnya mengacu kepada regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota perlu dibekali dengan bekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri,” ucapnya.

Dalam pembekalan gelombang III dan IV, jelas Teguh, metode yang dipakai sepenuhnya menggunakan metode virtual (tatap maya), dilanjutkan dengan coaching, paparan rencana aksi dan kemudian pembelajaran tatap maya tahap ke II. Peserta untuk gelombang III sebanyak 135 orang Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Non petahana, gelombang IV 48 orang Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil Walikota Petahana, total gelombang III dan IV sebanyak 183 orang yang terdiri dari Bupati 70 orang, Walikota 8 orang, Wakil Bupati 91 orang dan Wakil Walikota sebanyak 14 orang.

“Waktu pelaksanaan untuk gelombang ke III tatap maya tahap pertama, dilaksanakan mulai 13 sampai 17 September 2021, Coaching berakhir pada 01 Oktober 2021, Paparan rencana aksi 04 sampai 08 Oktober 2021, dan tatap maya kedua 26 sampaib28 Oktober 2021. Untuk Gelombang IV tatap maya pertama pada 20 sampai 24 September 2021, Coaching sampai 15 Oktober 2021, Paparan rencana aksi 20 sampai 22 Oktober 2021 dan tatap maya kedua pada 26 sampai 28 Oktober 2021,” pungkasnya.(infotorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah

Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi

Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau

Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak

Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah

Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi

Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau

Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
28 Oktober 2025
Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
28 Oktober 2025
Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
28 Oktober 2025
Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
28 Oktober 2025
KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
28 Oktober 2025
Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
27 Oktober 2025
Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
27 Oktober 2025
PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri
27 Oktober 2025
Diskusi Nasional SMSI Gelar akan Kupas Tuntas Media Baru dan UU ITE
27 Oktober 2025
Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
  • 2 Media Siber Award 2025, SMSI Riau akan Beri Penghargaan ke Tokoh Inspiratif dan Mitra Kerja
  • 3 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Hukum di Tenayan Raya
  • 4 Faperta UIR Gelar ICASS 2nd 2025 Bahas Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Global
  • 5 Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah
  • 6 Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling
  • 7 Menata Ulang Keamanan Digital, PWI Perkuat Sistem dan Tanggung Jawab Informasi Publik
  • 8 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
  • 9 Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved