• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
Dibaca : 187 Kali
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
Dibaca : 156 Kali
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
Dibaca : 158 Kali
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
Dibaca : 176 Kali
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
Dibaca : 178 Kali

  • Home
  • Siak

Bupati Siak Alfedri Ikuti Pembukaan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri

Zulmiron
Senin, 13 September 2021 17:20:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Alfedri Ikuti Pembukaan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri.

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mengikuti pembukaan pembelajaran tatap maya pembekalan kepemimpinan pemerintah dalam negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2021 Gelombang III secara virtual di Ruang Bandar Siak (Lt.II Kantor Bupati Siak), Senin (13/09/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan secara langsung di buka oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan, acara ini merupakan program reguler yang di selenggarakan Kemendagri dalam konteks tugas dan tanggungjawab, serta fungsi kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah. Tugas pokok fungsi didasarkan pada Undang-Undang sangat penting, yang perlu dipahami oleh semua pihak termasuk kepala daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini saya minta betul-betul bila ada waktu kosong di baca, bab per BAB sampai dengan tuntas, karena semua aspek yang menyangkut pemerintahan daerah itu tercantum disana. Apa saja yang menjadi kewenangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pembagian tugas dan lain sebagainya sampai kepada masalah sanksi-sanksi,” sebutnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, lanjut Tito, berisi pokok-pokok pikiran yang disasarkan kepada semangat perubahan pasca orde baru. Sistem pemerintahannya sangat sentralistis menjadi desentralisasi, dan kemudian diberikan otonomi terbatas kepada daerah-daerah.

“Tujuannya adalah agar tidak terjadi sistem pemerintahan otoriterian, karena negara kita adalah negara demokrasi dan itu sudah sangat tegas dicantumkan dalam dasar negara kita pancasila yang sudah secara eksplisit di buat dan diletakkan dalam pembukaan UUD 45,” ujarnya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Teguh Setyabudi melaporkan, pemilihan kepala daerah serentak pada Tahun 2020 yang dilaksanakan secara demokratis telah berjalan dengan sangat sukses. Dan menghasilkan 261 pasangan yang memiliki latar belakang beragam baik dari aspek pendidikan, sosial, pengalaman politik maupun profesi dan keahlian, serta juga karakteristik kepemimpinan yang beragam pula.

“Di sisi lain, kepemimpinan pemerintah daerah harus sepenuhnya mengacu kepada regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota perlu dibekali dengan bekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri,” ucapnya.

Dalam pembekalan gelombang III dan IV, jelas Teguh, metode yang dipakai sepenuhnya menggunakan metode virtual (tatap maya), dilanjutkan dengan coaching, paparan rencana aksi dan kemudian pembelajaran tatap maya tahap ke II. Peserta untuk gelombang III sebanyak 135 orang Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Non petahana, gelombang IV 48 orang Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil Walikota Petahana, total gelombang III dan IV sebanyak 183 orang yang terdiri dari Bupati 70 orang, Walikota 8 orang, Wakil Bupati 91 orang dan Wakil Walikota sebanyak 14 orang.

“Waktu pelaksanaan untuk gelombang ke III tatap maya tahap pertama, dilaksanakan mulai 13 sampai 17 September 2021, Coaching berakhir pada 01 Oktober 2021, Paparan rencana aksi 04 sampai 08 Oktober 2021, dan tatap maya kedua 26 sampaib28 Oktober 2021. Untuk Gelombang IV tatap maya pertama pada 20 sampai 24 September 2021, Coaching sampai 15 Oktober 2021, Paparan rencana aksi 20 sampai 22 Oktober 2021 dan tatap maya kedua pada 26 sampai 28 Oktober 2021,” pungkasnya.(infotorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli

Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025

Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat

Meski Bagikan Deviden, Bupati Siak Minta Evaluasi Menyeluruh di BSP

43 Personel Polres Siak Terima Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas

Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang

Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli

Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025

Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Siak, Dr Afni: Semoga Semakin Profesional dan Dicintai Rakyat

Meski Bagikan Deviden, Bupati Siak Minta Evaluasi Menyeluruh di BSP

43 Personel Polres Siak Terima Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas

Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
05 Juli 2025
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
04 Juli 2025
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
04 Juli 2025
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
04 Juli 2025
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
04 Juli 2025
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved