• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 206 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 201 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 199 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 191 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 198 Kali

  • Home
  • Siak

Bupati Siak Serahkan Sertifikat Tanah Gratis ke Masyarakat Penerima Program PTSL

Zulmiron
Kamis, 02 September 2021 17:25:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat memberi sambutan di ruang Bandar Siak lantai dua kantor Bupati Siak, Kamis (02/09/2021).

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan restribusi tanah.

Pembagian sertifikat tanah ini diselaraskan dengan kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional ke Riau yang kegiatannya dipusatkan di Kota Dumai. Kegaiatan ini diikuti seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se Riau secara virtual. 

"Kami atas nama Pemkab Siak mengucapkan terima kasih kepada BPN yang melaksanakan acara ini. Ada 300 sertifikat yang akan di serahkan kepada masyarakat," kata Alfedri di ruang Bandar Siak lantai dua kantor Bupati Siak, Kamis (02/09/2021).

Program PTSL ini, harap Bupati, seluruh bidang tanah agar didaftarkan dan dibuat peta bidangnya. Sehingga akan terjadi tertib administrasi pertanahan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Siak. 

Menurut Alfefri, dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah Daerah sangat mendukung. Terkait apa yang di sampaikan Menteri dan kepala BPN tentang peringatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tentu kita akan siapkan regulasinya dan kita bahas bersama, seperti apa cocoknya, begitu juga pra persiapan untuk program PTSL. Kepada penerimaan sertifikat kami ucapkan selamat. Tanah bapak/ibu sudah memiliki kepastian hukum dan kepastian hak bahwa tanah itu sudah milik kita, dan bernilai ekonomis," ungkap Bupati Alfedri. 

Kepala BPN Kabupaten Siak Budi Satria menargetkan Sertifikat Tanah Program Strategis Nasional di kabupaten Siak selesai tahun 2024. Karena di Kabupaten Siak total jumlah bidang tanah  mencapai 195.000 bidang sertifikat. Sementara bidang tanah yang sudah bersertifikat berjumlah 120 ribu.

"Saat ini bidang tanah yang belum bersertifikat sebanyak 73.000. Ini lah yang kita cicil tahun demi tahun. Target kita tahun 2024 lewat PTSL seluruh bidang tanah di kabupaten Siak sudah bersertifikat," jelasnya seraya menyampaikan, Program PTSL ini terbagi dua PTSL yang langsung dikelola Badan Pertanahan sejumlah 6000 sertifikat. Ke dua PTSL yang dikerjakan pihak ketiga berjumlah 10 ribu. 

"Yang 6 ribu sudah selesai kita kerjakan pada bulan Agustus 2021 ini. 10 ribu sedang berjalan kita selesaikan. Kita juga memiliki kegiatan lain, seperti target redistribusi mencapai 3.700. Sangat masuk akal, kalau kemudian di tahun 2024 menargetkan seluruh bidang-bidang tanah di Siak ini sudah terdaftar," katanya sembari menyampaikan, sertifikat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di samping menghindari terjadinya sengketa, sertifikat juga dapat menjadi anggunan untuk menambah modal usaha. 

Budi menuturkan, PTSL dikerjakan per desa secara menyeluruh. Targetnya bisa masyarakat, bisa tanah instansi, tanah wakaf, tanah desa dan berbagai jenis tanah lainnya kecuali perusahaan. 

Manfaat program ini buat pemda dapat menambah pendapatan dari sektor pajak penerimaan PBB maupun PPATB. Untuk PPATB tahun 2019 berjumlah Rp4,3 miliar, kemudian tahun 2020 naik menjadi Rp6,9 miluar, hampir Rp7 miliar kenaikan mencapai 70 persen. Sementara untuk tahun 2021 masih dalam proses penghitungan. 

Karena menurut Budi, sertifikat dapat menjadi hak tanggungan perputaran ekonomi, tahun 2012 mencapai Rp400,669 miliar. Sedangkan di tahun 2020 naik menjadi Rp755,16 miliar. Putaran ekonominya cukup kencang terjadi peningkatan sebesar 62 persen.

"Hari ini kita menyerahkan 300 sertifikat yang semestinya berada di lapan Desa, untuk penyerahan kali ini kita serahkan untuk tiga desa, yaitu Desa Pangkalan Pisang, Buatan satu dan Buatan Dua," terangnya.

Terkait PTSL banyak yang mendapat dukungan terutama keringanan dalam pemberian pembanayar BPHTB yang selama ini masih berlaku ketentuan umum bahwa BPHTB dikenakan terhadap tanah masyarakat  yang berada di atas 1 juta. 

"Ini perlu dibuatkan peraturan bupatinya, untuk pengurangan atau kalau memungkinkan justru penghapusan agar masyarakat terbantu," tandasnya.(infotorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD

Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD

Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved