PILIHAN
+
Rektor UIR Prof Syafrinaldi: Mimpi Kami Masih Besar Lagi
Dibaca : 146 Kali
IZI Bersama Kanwil DJBC Riau Berbagi Paket Sembako di Cinta Raja
Dibaca : 164 Kali
PSU Siak Butuh Anggaran Hampir Setengah Miliar Rupiah
Dibaca : 197 Kali
Ketua PWI Riau Raja Isyam Apresiasi PHR Santuni Yatim dan Janda Wartawan
Dibaca : 195 Kali
Polsek Tenayan Rayakan Musnahkan BB Sabu dan Ekstasi
Kompol M Hanafi: Bentuk Komitmen Memberantas Narkoba

Polresta Pekanbaru melalui Polsek Tenayan Raya memusnahkan BB narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Polresta Pekanbaru melalui Polsek Tenayan Raya memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Pemusnahan BB narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi itu berlangdung di Mapolsek Tenayan Raya, Selasa (06/11/2018) pukul 09.30 WIB dengan cara diblender.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengungkapkan, narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini berasal dari sitaan barang bukti tangkapan terhadap dua tersangka. Yakni pertama atas nama tersangka Egodi Saputra alias Igo Putra bin Umar dan kedua atas nama tersangka Wilda Putra alias Iwil bin Mardi (alm).
"BB narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang disita dari Egodi Saputra alias Igo Putra bin Umar yakni ekstasi warna hijau dengan Merk Minion. Berat kotor 8 butir seberat 7,42 gr, berat pembungkus 4,64 gr, berat bersih 8 butir seberat 2,78 gr, uji lab 1 butir seberat 0,33 gr, Pengadilan 1butir seberat 0,34 gr dan musnah 6 seberat 2,78 gr. Sedangkan dari tersangka Wilda Putra alias Iwil bin Mardi (alm) yakni sabu-sabu dengan berat kotor 1.037,69 gr, berat pembungkus 39,53 gr, berat bersih 998,16 gr, uji lab 0,1 gr, Pengadilan 1 gr dan musnah : 997,06 gr. Sementara ekstasi warna hijau, berat kotor 500 butir seberat 175,96 gr, berat pembungkus 2,06 gr, berat bersih 500 dengan berat 173,96 gr, uji lab 1 butir dengan berat 0,36 gr, Pengadilan 1 butir dengan berat 0,36gr, musnah 498 dengan berat 173,18 gr," beber Kapolsek seraya menyampaikan,
kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan dari amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagai bentuk komitmen untuk memberantas Narkoba.
Acara pemusnahan BB narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru (diwakili), BNN Kota Pekanbaru. (diwakili), Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, (diwakili), BBPOM Pekanbaru, Kasat Tahti Polresta Pekanbaru dan Pengacara tersangka.(ron)
Tulis Komentar