• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
Dibaca : 290 Kali
Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
Dibaca : 273 Kali
Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
Dibaca : 255 Kali
Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
Dibaca : 412 Kali
Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
Dibaca : 387 Kali

  • Home
  • Opini

Rapat Forkopimda dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemkab

Bupati Siak Alfedri: Kita Menunggu Inmendagri Terbaru

Zulmiron
Senin, 09 Agustus 2021 15:20:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Alfedri didampingi Wabup Siak Husni Merza memimpin rapat Forkopimda dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemkab Siak di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Senin (09/08/2021).

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Alfedri didampingi Wakil Bupati (Wabup) Siak Husni Merza memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Senin (09/08/2021).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Ketua DPRD Siak Azmi, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH, Kajari Siak Dharma Bella, Wadanramil 03 Siak Kapten Inf Junaidi, Sekretaris Pengadilan Negeri Siak Irwan, Kepala Dinas Kesehatan Tony Chandra, serta Pimpinan OPD terkait lainnya.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini, diantaranya, wawasan kebangsaan terkait pada pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021 yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga dilaksanakan dengan suasana terbatas. 

Kemudian membahas tentang Penanganan Covid-19 dan Vaksin di Kabupaten Siak, selanjutnya Pelaksanaan Pilpung serentak di tengah pandemi Covid-19, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bupati Siak Alfedri dalam arahannya menyampaikan, terkait dengan pelaksanan peringatan HUT Kemerdekaan ke- 76 RI, mengacu kepada surat Mensesneg Nomor : B-564/M/S/TU.00/07/2021 tanggal 28 Juli 2018, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 003.1/4212/SJ tanggal 05 Agustus 2021. Maka pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ditingkat Daerah menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

"Peringatan HUT RI tahun 2021 ini lebih kurang seperti peringatan HUT RI tahun 2020, karena masih sama-sama dalam kondisi pandemi Covid-19. Untuk peringatan HUT RI di Kabupaten Siak Tahun 2021 ini antara lain upacara renungan suci tanggal 16 Agustus 2021 pukul 24.00 WIB, ypacara penaikkan vendera Merah Putih tanggal 17 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB dan penurunan bendera pukul 17.00 WIB di halaman Kantor Bupati Siak. Kemudian mengikuti upacara peringatan fetik-detik Proklamasi pukul 09.30 WIB dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 WIB secara virtual dari Jakarta," beber Bupati.

Dikatakan Alfedri, peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-76 Tahun 2021 ini pelaksanaannya secara sederhana. Namun khidmatnya tidak mengurangi spirit dan makna dari peringatan HUT RI itu sendiri, meningkatkan nasionalisme dan semangat kebangsaan serta mempererat persatuan dan kesatuan. 

"Tentunya, untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI tahun 2021, diminta kepada seluruh masyarakat melalui camat agar mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing. Begitu juga di perkantoran dan gedung sekolah selama 1 bulan mulai tanggal 01 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021", imbau Alfedri.

Terkait penanganan Covid-19 dan vaksin di Kabupaten Siak, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mengacu kepada Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021, serta Surat Edaran Bupati Siak Nomor : 100/Setda-Adminpem/378 tanggal 02 Agustus 2021 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Siak dengan melaksanakan beberapa hal. Antara lain Pengaturan kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kegiatan ditempat bekerja/perkantoran, dan lain-lain yang diatur dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Tetap melakukan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, antara lain memakai masker bila keluar rumah dan tempat kerja, memastikan bahwa dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selara makan atau keluhan lain), melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun di wastafel dan konsumsi vitamin.

Selanjutnya, terkait Pelaksanaan Pilpung Serentak di Tengah Pandemi Covid-19 mengacu pada surat Mendagri Nomor : 141/3526/BPD tanggal 04 Agustus 2021, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kategori pandemi level 4 di luar wilayah jawa dan bali untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW).

"Mengarah pada surat Mendagri tanggal 04 Agustus 2021, bahwa pada level 4 yang sifatnya mengakibatkan kerumunan, itu ditunda. Kita menunggu Inmendagri terbaru, pengumuman boleh disampaikan tetapi untuk penetapannya kalau ditunda pelaksanaan juga ditunda penetapannya. karena penetapan calon berkaitan dengan cutinya kepala desa, coba diatur bagaimananya sehingga tidak mengakibatkan pilpung nantinya," pungkasnya.(advertorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
07 Maret 2026
Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
07 Maret 2026
Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
07 Maret 2026
Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
06 Maret 2026
Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
06 Maret 2026
Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
06 Maret 2026
KWQ Serahkan Mantuan Mushaf Al-Qur'an ke Pelajar Tahfidz Sekolah Al Huda Pekanbaru
05 Maret 2026
Selama Libur Idul Fitri, 215 Masjid di Riau Disiapkan Layani Pemudik
05 Maret 2026
Edukasi Pemilik Media Buat Pelaporan Pajak, SMSI dan DJP Riau Berkolaborasi Gelar Pelatihan Coretax
05 Maret 2026
Kurnia Wakaf Al-Qur’an Serahkan 97 Mushaf Al-Qur’an Gratis ke Siswa-Siswi Tahfidz MAN 2 Pekanbaru
05 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Siapkan Sepuluh Unit Armada, SJW Travel Berikan Tarif Mulai Rp140 Ribu
  • 2 Magang Kerja PHR Batch 8, Putra-Putri Riau Siap Taklukkan Tantangan Profesional
  • 3 Perkuat Legalitas UMKM, Kemenkum Riau Gelar Sosialisasi AHU Lainnya
  • 4 Sosialisasikan Layanan AHU, Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Dapatkan Legalitas
  • 5 Dosen SMB UNIMUS Juara I Penulis Terbaik Nasional
  • 6 Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara
  • 7 Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat
  • 8 Kolaborasi Kemenag Riau, BAZNAS dan FOZ, TerasZAWA Salurkan 1.030 Takjil di Hari ke-9 Ramadhan
  • 9 Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved