• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 273 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 549 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 552 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 474 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 609 Kali

  • Home
  • Siak

Bupati Siak Alfedri Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

Zulmiron
Jumat, 23 Juli 2021 19:53:32 WIB
Cetak
Bupati Siak Alfedri membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD tahun 2021-2026 secara virtual di ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Kamis (22/07/2021).

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Alfedri membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak tahun 2021-2026 yang digelar secara virtual di ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Kamis (22/07/2021).

Forum tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, Wakil Bupati Siak H Husni Merza, Sekda Kabupaten Siak H Arfan Usman, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Bappeda Sia H Wan Yunus, Plt Kepala BKD Hj Rubiati dan sejumlah tokoh masyarakat. 

Bupati dalam sambutannya mengatakan, RPJMD yang saat ini sedang di susun merupakan dokumen yang sangat penting dalam melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi yang telah di sampaikan kepada masyarakat. Dan penyusunan RPJMD merupakan amanah konstitusional yang harus disiapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada saat setelah Pilkada dilaksanakan. Visi dan misi yang dicantumkan dalam RPJMD harus memuat berbagai janji-janji politik yang sudah disampaikan kepada rakyat.

“Kami bersama pak Wakil dalam menyusun visi dan misi ini, setelah kami melakukan survey di seluruh kecamatan dan pelosok kampung,” jelas Alfedri.

Tentunya lanjut dia, hal tersebut merupakan harapan-harapan dan aspirasi dari masyarakat, sehingga visi dan misi itu sudah merupakan visi dan misi bersama.

“Jadi saya sampaikan dalam forum ini, bahwa kami berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kebijakan dalam rangka penyempurnaan penyusunan RPJMD ini termasuk visi dan misi. Sehingga bisa mewujudkan Siak yang lebih maju, terbilang, gemilang dan cemerlang dimasa yang akan datang,” papar Bupati.

Lebih lanjut disampaikannya, tujuan RPJMD itu adalah untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah. Kemudian sebagai pedoman dokumen lainnya dan sebagai landasan Penyusunan RKPD, Renstra dan Renja.

Visi 2021-2026 adalah Terwujudnya Kabupaten Siak yang Amanah, Sejahtera, dan Lestari dalam Lingkungan Masyarakat Yang Agamis dan Budaya Melayu.

Sementara Misi 2021-2026 adalah;
1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Amanah Melalui Penerapan E-government.
2. Mewujudkan Kualitas Sdm Yang Agamis, Unggul, Sehat Dan Cerdas.
3. Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Dasar Yang Inklusif.
4. Mewujudkan Perekonomian Yang Maju Dan Berdaya Saing Melalui Pengembangan Sektor Pertanian, Industri, Umkm, Ekonomi Kreatif, Pariwisata Dan Sektor Produktif Lainnya.
5. Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan Dan Pemajuan Budaya Melayu.

Kepala Bappeda Kabupaten Siak Wan Yunus menjelaskan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan umum Permendagri nomor 86 tahun 2017.

“Hasil dari rancangan RPJMD ini, akan diadakan Musrenbang. Untuk itu, target Nasional dan target Provinsi harus diperhatikan sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Siak tahun 2021-2026,” ucapnya.

Wan Yunus menjelaskan, penyusunan RPJMD Kabupaten Siak tahun 2021-2026 memerlukan beberapa tahap diantaranya: Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, rancangan tersebut lalu diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga kesepakatan dari rancangan awal RPJMD tersebut akan diberikan kepada Gubernur. Selanjutnya adalah Pelaksanaan Musrenbang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.

Diujung acara dilakukan penandatangan berita acara forum konsultasi publik RPJMD 2021-2026 oleh Bupati Siak, Ketua DPRD, Wakil Bupati Siak, Sekda Kab. Siak, Asisten Admnistrasi Perekonomian, Kepala Bappeda, Plt BKD, dan Tokoh Masyarakat.

Turut hadir secara virtual, Kepala instansi vertikal, Kepala Kantor Kemenag, organisasi kemasyarakatan, beberapa NGO, Lingkar Temu Kabupaten Lestari, pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Siak, dan tokoh agama.(adv)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved