• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemeringkatan SINTA 2026, UIR Naik ke Cluster Mandiri
Dibaca : 195 Kali
Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
Dibaca : 193 Kali
Norerlinda: Bentuk Komitmen Madrasah Perkenalkan Keunggulan Pendidikan dan Kreativitas Siswa
Dibaca : 258 Kali
Ajang Gen Halal Championship 2025, Delapan Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Babak Semifinalis
Dibaca : 216 Kali
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
Dibaca : 230 Kali

  • Home
  • Riau

Komisi Informasi Riau Minta PPID Utama Pro Aktif di Masa Pandemi Covid-19

Zulmiron
Kamis, 29 Juli 2021 22:49:00 WIB
Cetak
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Riau meminta PPID Utama baik provinsi maupun kabupaten kota pro-aktif di masa pandemi Covid-19. 

Selain kewajiban PPID Utama, sesuai perintah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya terkait kewajiban menyampaikan informasi serta merta, sikap pro-aktif itu dapat menetralisir kemunculan berita-berita hoaks soal pandemi Covid-19 di Riau.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE kepada media, Kamis (29/07/2021) mengungkapkan, PPID Utama provinsi maupun kabupaten kota semestinya pro aktif menjemput dan mengintegrasikan seluruh data dan informasi itu. Lalu, dikelola secara terpusat di PPID Utama, dianalisa, diramu, diolah dan dikelola. Baru kemudian diinformasikan lagi kepada masyarakat secara terus-menerus, tidak sekali-sekali saja.

"Komisi Informasi menilai PPID Utama tidak pro aktif dan tidak menjemput informasi tersebut. Lebih membiarkan informasi-informasi itu hanya diinformasikan secara parsial dan kasus per-kasus oleh masing-masing tim gugus tugas saja," kata Zufra Irwan.

Semestinya, kata Zufra, tim gugus tugas pada masing-masing dinas atau OPD terkait penanganan Covid-19 bisa fokus kepada tugas-tugas teknisnya. Dinas Kesehatan fokus mengurus teknis, bagaimana menangani medis. Dinas Sosial  menangani masalah sosial, termasuk bantuan-bantuan untuk masyarakat. Begitu juga dalam penegakan hukumnya, ada ada satpol PP maupun TNI/Polri. 

Lalu soal dampak-dampak lainnya seperti ekonomi,  institusi terkait juga bisa fokus dalam penanganan masalah ekonomi. 

"Kalaupun mereka juga ingin menyampaikan informasi bidangnya secara kasus per-kasus dan kegiatan, silakan. Tapi secara keseluruhan informasi terkait data, informasi dan penanganan atau dampak pandemi Covid-19 semestinya dihandle oleh PPID Utama. Jadi, tampak pro-aktifnya PPID itu," papar Zufra. 

Sesuai UU KIP, kata Zufra, PPID Utama untuk Pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota adalah pejabat Dinas Kominfo. Permen Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika lebih mempertegasnya lagi bahwa PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas (pasal 13 ayat 3).

Ketika ditanya apakah belum pro-aktifnya PPID Utama terkait informasi-informasi pandemi Covid-19 karena tidak jelasnya regulasi, menurut Zufra Irwan justru semuanya sudah ada aturan dan perintah UU. Mulai dari UU KIP, PP nomor 61 tahun 2010, Permendagri nomor 3 tahun 2017, Pergub nomor 17 tahun 2018 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik. Lalu, juga ada turunannya, Perbup dan Perwako yang mengatur soal itu.

"Jadi dasarnya UU. Secara umum data dan informasi di tim gugus tugas itu sifatnya informasi serta merta yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu diatur di pasal 10 UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan wajib diumumkan ke publik. Termasuk soal penegakan hukum dan penyekatan-penyekatan itu disampaikan oleh PPID Utama," terangnya.

Berita-berita Hoaks

Menurut Zufra, kalaupun kini banyak bermunculan berita-berita hoaks seputar Covid-19 atau penanganannya, hal itu bisa terjadi karena PPID Utama tidak pro-aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU KIP. "Hoaks itu tidak bisa dihentikan. Tapi PPID Utama mesti meluruskan dengan informasi-informasi yang benar. Karena itu PPID Utama mesti punya data dan informasi yang kuat dan benar," ungkap Zufra.

Misalnya soal kelangkaan vaksin sekarang. Semestinya PPID Utama berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Lalu, sampaikan misalnya hari ini vaksin yang tersedia berapa, tempat-tempat vaksin dimana saja. Sehingga masyarakat tidak mesti berbondong-bondong, kejar ke sana kemari kalau mau vaksin. Tidak mesti antre. 

"Dalam kondisi ketiadaan vaksin atau tidak jelasnya dimana tempat-tempat vaksin yang bisa didatangi masyarakat, pasti yang disalahkan Dinas Kesehatan. Kasihan kan Dinas Kesehatan sudah bertungkus lumus menangani masalah kesehatan, kok informasi soal penanganan kesehatannya mereka juga yang disalahkan," terang Zufrra lagi.

Begitu juga dengan bantuan-bantuan untuk masyarakat di Dinas Sosial. Semestinya PID Utama meminta data-data yang kongkrit ke Dinsos dan sampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jadi, seluruh informasi yang terkait dalam gugus tugas, itu semua dikumpulkan oleh PPID Utama.

Menurut wartawan senior Riau ini, Pemda Provinsi maupun Kabupaten Kota, dalam hal ini PPID Utama, dapat memanfaatkan kerjasama yang mereka lakukan dengan media-media untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut. Sehingga informasi yang perlu cepat disampaikan kepada masyarakat tidak hanya sebatas daftar informasi publik (DIP) yang ditaruh dalam website PPID atau papan informasi di PPID saja. 

"Manfaatkan media-media yang melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemda kan mengeluarkan anggaran untuk kerjasama-kerjasama dengan media. Itu salah satu out put dari kerjasama dengan media. Ada kontribusi untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, khususnya di tengah pandemi saat ini," ungkap Zufra lagi.

Kalau semua PPID Utama mensosialisasikan, mengedukasi dan menyampaikan informasi yang benar terus-menerus soal pandemi covid-19 ini, tentu hoaks akan berkurang. Bagaimanapun juga, kata Zufra, sulit untuk menghentikan hoaks karena masyarakat memang tidak tahu dan main sharer saja. Lalu, kedua, memang, ada niat tidak benar. 

"Itulah yang harus dilakukan PPID Utama. Kalau dari hasil analisa, hoaks yang berkembang itu memang ada niat tidak baik di dalamnya, laporkan saja ke polisi. Jadi jangan hanya sekedar data hoaks yang saja yang dikumpulkan (PPID). Hoaks sekian biji. Tapi hoaks itu dianalisa, disimpulkan dan kemudian dikoordinasikan dengan pimpinan," tegasnya. 

"Rekomendasinya apa? Misalnya kita mesti melakukan edukasi yang lebih banyak ke masyarakat. Atau, mungkin, ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum karena sudah meresahkan, sudah memojokan pribadi orang atau menjatuhkan martabat institusi dan lain-lain sebagainya."

Intinya, sebut Zufra, PPID Utama mesti memback-up dan memberikan dukungan tugas-tugas yang dilaksanakan tim gugus tugas. Masyarakat mesti tahu dan diberi tahu soal apapun terkait pandemi ini. Termasuk soal anggaran sampaikan secara transparan. "Karena jika tidak, masyarakat akan curiga. Nanti yang disalahkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan lain-lainnya. Ujung-ujungnya yang disalahkan Gubernur atau Bupati dan walikota. Padahal ini karena PPID Utama tidak pro-aktif saja," ujar Zufra.

Sebaliknya, kata Zufra, institusi teknis atau OPD yang terkait dengan tim gugus tugas juga jangan sampai mempersulit PPID Utama dalam berkoordinasi dan mengumpulkan data dan informasi. 

Komisi Informasi Riau, kata Zufra, akan terus memantau dan memonitor tentang kinerja PPID Utama dalam masa pandemi ini. Sekaligus akan menjadi bagian dari monitoring dan  evaluasi (monev) Komisi Informasi terkait kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. "Itu jelas karena memang amanat UU," tutup Zufra.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemeringkatan SINTA 2026, UIR Naik ke Cluster Mandiri
11 November 2025
Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
11 November 2025
Norerlinda: Bentuk Komitmen Madrasah Perkenalkan Keunggulan Pendidikan dan Kreativitas Siswa
11 November 2025
Ajang Gen Halal Championship 2025, Delapan Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Babak Semifinalis
11 November 2025
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
10 November 2025
Ajang Best Dosen Akuntansi Indonesia Award 2025, Akademisi Unilak Raih Penghargaan dari ADAI
10 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan
10 November 2025
Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
09 November 2025
Melalui Garuda Spark Innovation Hub, Indosat dan Komdigi Percepat Inovasi Digital di Medan
08 November 2025
HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
08 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
  • 2 944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
  • 3 Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
  • 4 Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
  • 5 Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
  • 6 Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
  • 7 PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
  • 8 QS Higher Education Summit Asia Pacific 2025, UIR Pertahankan Posisi Rekognisi Internasional Berbintang 3
  • 9 Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved