• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IZI Perwakilan Riau Salurkan Beasiswa untuk Pembayaran UKT ke Mahasiswa UIN Suska
Dibaca : 165 Kali
Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya
Dibaca : 140 Kali
Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting
Dibaca : 214 Kali
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
Dibaca : 239 Kali
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
Dibaca : 268 Kali

  • Home
  • Riau

Komisi Informasi Riau Minta PPID Utama Pro Aktif di Masa Pandemi Covid-19

Zulmiron
Kamis, 29 Juli 2021 22:49:00 WIB
Cetak
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Riau meminta PPID Utama baik provinsi maupun kabupaten kota pro-aktif di masa pandemi Covid-19. 

Selain kewajiban PPID Utama, sesuai perintah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya terkait kewajiban menyampaikan informasi serta merta, sikap pro-aktif itu dapat menetralisir kemunculan berita-berita hoaks soal pandemi Covid-19 di Riau.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE kepada media, Kamis (29/07/2021) mengungkapkan, PPID Utama provinsi maupun kabupaten kota semestinya pro aktif menjemput dan mengintegrasikan seluruh data dan informasi itu. Lalu, dikelola secara terpusat di PPID Utama, dianalisa, diramu, diolah dan dikelola. Baru kemudian diinformasikan lagi kepada masyarakat secara terus-menerus, tidak sekali-sekali saja.

"Komisi Informasi menilai PPID Utama tidak pro aktif dan tidak menjemput informasi tersebut. Lebih membiarkan informasi-informasi itu hanya diinformasikan secara parsial dan kasus per-kasus oleh masing-masing tim gugus tugas saja," kata Zufra Irwan.

Semestinya, kata Zufra, tim gugus tugas pada masing-masing dinas atau OPD terkait penanganan Covid-19 bisa fokus kepada tugas-tugas teknisnya. Dinas Kesehatan fokus mengurus teknis, bagaimana menangani medis. Dinas Sosial  menangani masalah sosial, termasuk bantuan-bantuan untuk masyarakat. Begitu juga dalam penegakan hukumnya, ada ada satpol PP maupun TNI/Polri. 

Lalu soal dampak-dampak lainnya seperti ekonomi,  institusi terkait juga bisa fokus dalam penanganan masalah ekonomi. 

"Kalaupun mereka juga ingin menyampaikan informasi bidangnya secara kasus per-kasus dan kegiatan, silakan. Tapi secara keseluruhan informasi terkait data, informasi dan penanganan atau dampak pandemi Covid-19 semestinya dihandle oleh PPID Utama. Jadi, tampak pro-aktifnya PPID itu," papar Zufra. 

Sesuai UU KIP, kata Zufra, PPID Utama untuk Pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota adalah pejabat Dinas Kominfo. Permen Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika lebih mempertegasnya lagi bahwa PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas (pasal 13 ayat 3).

Ketika ditanya apakah belum pro-aktifnya PPID Utama terkait informasi-informasi pandemi Covid-19 karena tidak jelasnya regulasi, menurut Zufra Irwan justru semuanya sudah ada aturan dan perintah UU. Mulai dari UU KIP, PP nomor 61 tahun 2010, Permendagri nomor 3 tahun 2017, Pergub nomor 17 tahun 2018 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik. Lalu, juga ada turunannya, Perbup dan Perwako yang mengatur soal itu.

"Jadi dasarnya UU. Secara umum data dan informasi di tim gugus tugas itu sifatnya informasi serta merta yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu diatur di pasal 10 UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan wajib diumumkan ke publik. Termasuk soal penegakan hukum dan penyekatan-penyekatan itu disampaikan oleh PPID Utama," terangnya.

Berita-berita Hoaks

Menurut Zufra, kalaupun kini banyak bermunculan berita-berita hoaks seputar Covid-19 atau penanganannya, hal itu bisa terjadi karena PPID Utama tidak pro-aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU KIP. "Hoaks itu tidak bisa dihentikan. Tapi PPID Utama mesti meluruskan dengan informasi-informasi yang benar. Karena itu PPID Utama mesti punya data dan informasi yang kuat dan benar," ungkap Zufra.

Misalnya soal kelangkaan vaksin sekarang. Semestinya PPID Utama berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Lalu, sampaikan misalnya hari ini vaksin yang tersedia berapa, tempat-tempat vaksin dimana saja. Sehingga masyarakat tidak mesti berbondong-bondong, kejar ke sana kemari kalau mau vaksin. Tidak mesti antre. 

"Dalam kondisi ketiadaan vaksin atau tidak jelasnya dimana tempat-tempat vaksin yang bisa didatangi masyarakat, pasti yang disalahkan Dinas Kesehatan. Kasihan kan Dinas Kesehatan sudah bertungkus lumus menangani masalah kesehatan, kok informasi soal penanganan kesehatannya mereka juga yang disalahkan," terang Zufrra lagi.

Begitu juga dengan bantuan-bantuan untuk masyarakat di Dinas Sosial. Semestinya PID Utama meminta data-data yang kongkrit ke Dinsos dan sampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jadi, seluruh informasi yang terkait dalam gugus tugas, itu semua dikumpulkan oleh PPID Utama.

Menurut wartawan senior Riau ini, Pemda Provinsi maupun Kabupaten Kota, dalam hal ini PPID Utama, dapat memanfaatkan kerjasama yang mereka lakukan dengan media-media untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut. Sehingga informasi yang perlu cepat disampaikan kepada masyarakat tidak hanya sebatas daftar informasi publik (DIP) yang ditaruh dalam website PPID atau papan informasi di PPID saja. 

"Manfaatkan media-media yang melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemda kan mengeluarkan anggaran untuk kerjasama-kerjasama dengan media. Itu salah satu out put dari kerjasama dengan media. Ada kontribusi untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, khususnya di tengah pandemi saat ini," ungkap Zufra lagi.

Kalau semua PPID Utama mensosialisasikan, mengedukasi dan menyampaikan informasi yang benar terus-menerus soal pandemi covid-19 ini, tentu hoaks akan berkurang. Bagaimanapun juga, kata Zufra, sulit untuk menghentikan hoaks karena masyarakat memang tidak tahu dan main sharer saja. Lalu, kedua, memang, ada niat tidak benar. 

"Itulah yang harus dilakukan PPID Utama. Kalau dari hasil analisa, hoaks yang berkembang itu memang ada niat tidak baik di dalamnya, laporkan saja ke polisi. Jadi jangan hanya sekedar data hoaks yang saja yang dikumpulkan (PPID). Hoaks sekian biji. Tapi hoaks itu dianalisa, disimpulkan dan kemudian dikoordinasikan dengan pimpinan," tegasnya. 

"Rekomendasinya apa? Misalnya kita mesti melakukan edukasi yang lebih banyak ke masyarakat. Atau, mungkin, ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum karena sudah meresahkan, sudah memojokan pribadi orang atau menjatuhkan martabat institusi dan lain-lain sebagainya."

Intinya, sebut Zufra, PPID Utama mesti memback-up dan memberikan dukungan tugas-tugas yang dilaksanakan tim gugus tugas. Masyarakat mesti tahu dan diberi tahu soal apapun terkait pandemi ini. Termasuk soal anggaran sampaikan secara transparan. "Karena jika tidak, masyarakat akan curiga. Nanti yang disalahkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan lain-lainnya. Ujung-ujungnya yang disalahkan Gubernur atau Bupati dan walikota. Padahal ini karena PPID Utama tidak pro-aktif saja," ujar Zufra.

Sebaliknya, kata Zufra, institusi teknis atau OPD yang terkait dengan tim gugus tugas juga jangan sampai mempersulit PPID Utama dalam berkoordinasi dan mengumpulkan data dan informasi. 

Komisi Informasi Riau, kata Zufra, akan terus memantau dan memonitor tentang kinerja PPID Utama dalam masa pandemi ini. Sekaligus akan menjadi bagian dari monitoring dan  evaluasi (monev) Komisi Informasi terkait kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. "Itu jelas karena memang amanat UU," tutup Zufra.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting

PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas

Tinjau Titik Api yang Masih Aktif, Kapolri: Penindakan akan Dilakukan Tanpa Pandang Bulu

Hari Mangrove 2025 akan Digelar di Belaras Barat, Atan Herman: Insya Allah Dihadiri Gubri dan Kapolda Riau

15 Pelanggar Batas Kecepatan Terjaring di Dua Ruas Jalan Tol Utama Provinsi Riau

Konser Kalamusika, Abdul Wahid: Puisi adalah Media Ekspresi

Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting

PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas

Tinjau Titik Api yang Masih Aktif, Kapolri: Penindakan akan Dilakukan Tanpa Pandang Bulu

Hari Mangrove 2025 akan Digelar di Belaras Barat, Atan Herman: Insya Allah Dihadiri Gubri dan Kapolda Riau

15 Pelanggar Batas Kecepatan Terjaring di Dua Ruas Jalan Tol Utama Provinsi Riau

Konser Kalamusika, Abdul Wahid: Puisi adalah Media Ekspresi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IZI Perwakilan Riau Salurkan Beasiswa untuk Pembayaran UKT ke Mahasiswa UIN Suska
29 Juli 2025
Lantik 1.156 PPPK Pemkab Rohil, Wabup: Jangan Sampai Terlilit Hutang Demi Gaya
29 Juli 2025
Kolaborasi Multi Sektor di Daerah, SKK Migas Sumbagut dan KKKS Dukung Program Atasi Stunting
28 Juli 2025
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
27 Juli 2025
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
27 Juli 2025
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
26 Juli 2025
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
26 Juli 2025
Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
25 Juli 2025
Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
25 Juli 2025
Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
25 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
  • 2 Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
  • 3 Jelang Transisi, Pengelolaan Haji ke Badan Pengelola Haji
  • 4 Bangun Asrama Haji, Pemprov Riau Hibahkan Lahan 9,8 Ha ke Kemenag
  • 5 Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
  • 6 13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
  • 7 Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
  • 8 UIR Terpilih sebagai PTS Mentor, Tegaskan Peran sebagai Kampus Berdampak
  • 9 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved