• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
Dibaca : 140 Kali
254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Dibaca : 126 Kali
MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
Dibaca : 142 Kali
Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila
Dibaca : 132 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop
Dibaca : 138 Kali

  • Home
  • Riau

Komisi Informasi Riau Minta PPID Utama Pro Aktif di Masa Pandemi Covid-19

Zulmiron
Kamis, 29 Juli 2021 22:49:00 WIB
Cetak
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Riau meminta PPID Utama baik provinsi maupun kabupaten kota pro-aktif di masa pandemi Covid-19. 

Selain kewajiban PPID Utama, sesuai perintah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya terkait kewajiban menyampaikan informasi serta merta, sikap pro-aktif itu dapat menetralisir kemunculan berita-berita hoaks soal pandemi Covid-19 di Riau.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE kepada media, Kamis (29/07/2021) mengungkapkan, PPID Utama provinsi maupun kabupaten kota semestinya pro aktif menjemput dan mengintegrasikan seluruh data dan informasi itu. Lalu, dikelola secara terpusat di PPID Utama, dianalisa, diramu, diolah dan dikelola. Baru kemudian diinformasikan lagi kepada masyarakat secara terus-menerus, tidak sekali-sekali saja.

"Komisi Informasi menilai PPID Utama tidak pro aktif dan tidak menjemput informasi tersebut. Lebih membiarkan informasi-informasi itu hanya diinformasikan secara parsial dan kasus per-kasus oleh masing-masing tim gugus tugas saja," kata Zufra Irwan.

Semestinya, kata Zufra, tim gugus tugas pada masing-masing dinas atau OPD terkait penanganan Covid-19 bisa fokus kepada tugas-tugas teknisnya. Dinas Kesehatan fokus mengurus teknis, bagaimana menangani medis. Dinas Sosial  menangani masalah sosial, termasuk bantuan-bantuan untuk masyarakat. Begitu juga dalam penegakan hukumnya, ada ada satpol PP maupun TNI/Polri. 

Lalu soal dampak-dampak lainnya seperti ekonomi,  institusi terkait juga bisa fokus dalam penanganan masalah ekonomi. 

"Kalaupun mereka juga ingin menyampaikan informasi bidangnya secara kasus per-kasus dan kegiatan, silakan. Tapi secara keseluruhan informasi terkait data, informasi dan penanganan atau dampak pandemi Covid-19 semestinya dihandle oleh PPID Utama. Jadi, tampak pro-aktifnya PPID itu," papar Zufra. 

Sesuai UU KIP, kata Zufra, PPID Utama untuk Pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota adalah pejabat Dinas Kominfo. Permen Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika lebih mempertegasnya lagi bahwa PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas (pasal 13 ayat 3).

Ketika ditanya apakah belum pro-aktifnya PPID Utama terkait informasi-informasi pandemi Covid-19 karena tidak jelasnya regulasi, menurut Zufra Irwan justru semuanya sudah ada aturan dan perintah UU. Mulai dari UU KIP, PP nomor 61 tahun 2010, Permendagri nomor 3 tahun 2017, Pergub nomor 17 tahun 2018 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik. Lalu, juga ada turunannya, Perbup dan Perwako yang mengatur soal itu.

"Jadi dasarnya UU. Secara umum data dan informasi di tim gugus tugas itu sifatnya informasi serta merta yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu diatur di pasal 10 UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan wajib diumumkan ke publik. Termasuk soal penegakan hukum dan penyekatan-penyekatan itu disampaikan oleh PPID Utama," terangnya.

Berita-berita Hoaks

Menurut Zufra, kalaupun kini banyak bermunculan berita-berita hoaks seputar Covid-19 atau penanganannya, hal itu bisa terjadi karena PPID Utama tidak pro-aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU KIP. "Hoaks itu tidak bisa dihentikan. Tapi PPID Utama mesti meluruskan dengan informasi-informasi yang benar. Karena itu PPID Utama mesti punya data dan informasi yang kuat dan benar," ungkap Zufra.

Misalnya soal kelangkaan vaksin sekarang. Semestinya PPID Utama berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Lalu, sampaikan misalnya hari ini vaksin yang tersedia berapa, tempat-tempat vaksin dimana saja. Sehingga masyarakat tidak mesti berbondong-bondong, kejar ke sana kemari kalau mau vaksin. Tidak mesti antre. 

"Dalam kondisi ketiadaan vaksin atau tidak jelasnya dimana tempat-tempat vaksin yang bisa didatangi masyarakat, pasti yang disalahkan Dinas Kesehatan. Kasihan kan Dinas Kesehatan sudah bertungkus lumus menangani masalah kesehatan, kok informasi soal penanganan kesehatannya mereka juga yang disalahkan," terang Zufrra lagi.

Begitu juga dengan bantuan-bantuan untuk masyarakat di Dinas Sosial. Semestinya PID Utama meminta data-data yang kongkrit ke Dinsos dan sampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jadi, seluruh informasi yang terkait dalam gugus tugas, itu semua dikumpulkan oleh PPID Utama.

Menurut wartawan senior Riau ini, Pemda Provinsi maupun Kabupaten Kota, dalam hal ini PPID Utama, dapat memanfaatkan kerjasama yang mereka lakukan dengan media-media untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut. Sehingga informasi yang perlu cepat disampaikan kepada masyarakat tidak hanya sebatas daftar informasi publik (DIP) yang ditaruh dalam website PPID atau papan informasi di PPID saja. 

"Manfaatkan media-media yang melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemda kan mengeluarkan anggaran untuk kerjasama-kerjasama dengan media. Itu salah satu out put dari kerjasama dengan media. Ada kontribusi untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, khususnya di tengah pandemi saat ini," ungkap Zufra lagi.

Kalau semua PPID Utama mensosialisasikan, mengedukasi dan menyampaikan informasi yang benar terus-menerus soal pandemi covid-19 ini, tentu hoaks akan berkurang. Bagaimanapun juga, kata Zufra, sulit untuk menghentikan hoaks karena masyarakat memang tidak tahu dan main sharer saja. Lalu, kedua, memang, ada niat tidak benar. 

"Itulah yang harus dilakukan PPID Utama. Kalau dari hasil analisa, hoaks yang berkembang itu memang ada niat tidak baik di dalamnya, laporkan saja ke polisi. Jadi jangan hanya sekedar data hoaks yang saja yang dikumpulkan (PPID). Hoaks sekian biji. Tapi hoaks itu dianalisa, disimpulkan dan kemudian dikoordinasikan dengan pimpinan," tegasnya. 

"Rekomendasinya apa? Misalnya kita mesti melakukan edukasi yang lebih banyak ke masyarakat. Atau, mungkin, ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum karena sudah meresahkan, sudah memojokan pribadi orang atau menjatuhkan martabat institusi dan lain-lain sebagainya."

Intinya, sebut Zufra, PPID Utama mesti memback-up dan memberikan dukungan tugas-tugas yang dilaksanakan tim gugus tugas. Masyarakat mesti tahu dan diberi tahu soal apapun terkait pandemi ini. Termasuk soal anggaran sampaikan secara transparan. "Karena jika tidak, masyarakat akan curiga. Nanti yang disalahkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan lain-lainnya. Ujung-ujungnya yang disalahkan Gubernur atau Bupati dan walikota. Padahal ini karena PPID Utama tidak pro-aktif saja," ujar Zufra.

Sebaliknya, kata Zufra, institusi teknis atau OPD yang terkait dengan tim gugus tugas juga jangan sampai mempersulit PPID Utama dalam berkoordinasi dan mengumpulkan data dan informasi. 

Komisi Informasi Riau, kata Zufra, akan terus memantau dan memonitor tentang kinerja PPID Utama dalam masa pandemi ini. Sekaligus akan menjadi bagian dari monitoring dan  evaluasi (monev) Komisi Informasi terkait kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. "Itu jelas karena memang amanat UU," tutup Zufra.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok

Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah

Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok

Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
30 Juni 2026
254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
30 Juni 2026
MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
30 Juni 2026
Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila
30 Juni 2026
Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop
30 Juni 2026
Kemenkum Riau Tangandatangani PKS dengan Politeknik Pengadaan Nasional
30 Juni 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Kakanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Layanan AHU di Pelatihan Go Global Academy Pertamina
30 Juni 2026
Prof Junaidi: Wadah Strategis bagi Mahasiswa Memperoleh Pengalaman Langsung
30 Juni 2026
Rida K Liamsi: Saya Akan Terus Melawan, Ini Bentuk Kezaliman
30 Juni 2026
Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
29 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
  • 2 SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
  • 4 Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
  • 5 Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
  • 7 Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
  • 8 Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
  • 9 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved