• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal
Dibaca : 82 Kali
Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar
Dibaca : 107 Kali
Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit, Dr Afni: Jika Tidak Ada Dokumennya, Berarti Ilegal
Dibaca : 127 Kali
Wako Pekanbaru Instruksikan Seluruh OPD dan Camat Atasi Tumpukkan Sampah
Dibaca : 187 Kali
IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning
Dibaca : 208 Kali

  • Home
  • Riau

Komisi Informasi Riau Minta PPID Utama Pro Aktif di Masa Pandemi Covid-19

Zulmiron
Kamis, 29 Juli 2021 22:49:00 WIB
Cetak
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Riau meminta PPID Utama baik provinsi maupun kabupaten kota pro-aktif di masa pandemi Covid-19. 

Selain kewajiban PPID Utama, sesuai perintah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya terkait kewajiban menyampaikan informasi serta merta, sikap pro-aktif itu dapat menetralisir kemunculan berita-berita hoaks soal pandemi Covid-19 di Riau.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE kepada media, Kamis (29/07/2021) mengungkapkan, PPID Utama provinsi maupun kabupaten kota semestinya pro aktif menjemput dan mengintegrasikan seluruh data dan informasi itu. Lalu, dikelola secara terpusat di PPID Utama, dianalisa, diramu, diolah dan dikelola. Baru kemudian diinformasikan lagi kepada masyarakat secara terus-menerus, tidak sekali-sekali saja.

"Komisi Informasi menilai PPID Utama tidak pro aktif dan tidak menjemput informasi tersebut. Lebih membiarkan informasi-informasi itu hanya diinformasikan secara parsial dan kasus per-kasus oleh masing-masing tim gugus tugas saja," kata Zufra Irwan.

Semestinya, kata Zufra, tim gugus tugas pada masing-masing dinas atau OPD terkait penanganan Covid-19 bisa fokus kepada tugas-tugas teknisnya. Dinas Kesehatan fokus mengurus teknis, bagaimana menangani medis. Dinas Sosial  menangani masalah sosial, termasuk bantuan-bantuan untuk masyarakat. Begitu juga dalam penegakan hukumnya, ada ada satpol PP maupun TNI/Polri. 

Lalu soal dampak-dampak lainnya seperti ekonomi,  institusi terkait juga bisa fokus dalam penanganan masalah ekonomi. 

"Kalaupun mereka juga ingin menyampaikan informasi bidangnya secara kasus per-kasus dan kegiatan, silakan. Tapi secara keseluruhan informasi terkait data, informasi dan penanganan atau dampak pandemi Covid-19 semestinya dihandle oleh PPID Utama. Jadi, tampak pro-aktifnya PPID itu," papar Zufra. 

Sesuai UU KIP, kata Zufra, PPID Utama untuk Pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota adalah pejabat Dinas Kominfo. Permen Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika lebih mempertegasnya lagi bahwa PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas (pasal 13 ayat 3).

Ketika ditanya apakah belum pro-aktifnya PPID Utama terkait informasi-informasi pandemi Covid-19 karena tidak jelasnya regulasi, menurut Zufra Irwan justru semuanya sudah ada aturan dan perintah UU. Mulai dari UU KIP, PP nomor 61 tahun 2010, Permendagri nomor 3 tahun 2017, Pergub nomor 17 tahun 2018 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik. Lalu, juga ada turunannya, Perbup dan Perwako yang mengatur soal itu.

"Jadi dasarnya UU. Secara umum data dan informasi di tim gugus tugas itu sifatnya informasi serta merta yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu diatur di pasal 10 UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan wajib diumumkan ke publik. Termasuk soal penegakan hukum dan penyekatan-penyekatan itu disampaikan oleh PPID Utama," terangnya.

Berita-berita Hoaks

Menurut Zufra, kalaupun kini banyak bermunculan berita-berita hoaks seputar Covid-19 atau penanganannya, hal itu bisa terjadi karena PPID Utama tidak pro-aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU KIP. "Hoaks itu tidak bisa dihentikan. Tapi PPID Utama mesti meluruskan dengan informasi-informasi yang benar. Karena itu PPID Utama mesti punya data dan informasi yang kuat dan benar," ungkap Zufra.

Misalnya soal kelangkaan vaksin sekarang. Semestinya PPID Utama berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Lalu, sampaikan misalnya hari ini vaksin yang tersedia berapa, tempat-tempat vaksin dimana saja. Sehingga masyarakat tidak mesti berbondong-bondong, kejar ke sana kemari kalau mau vaksin. Tidak mesti antre. 

"Dalam kondisi ketiadaan vaksin atau tidak jelasnya dimana tempat-tempat vaksin yang bisa didatangi masyarakat, pasti yang disalahkan Dinas Kesehatan. Kasihan kan Dinas Kesehatan sudah bertungkus lumus menangani masalah kesehatan, kok informasi soal penanganan kesehatannya mereka juga yang disalahkan," terang Zufrra lagi.

Begitu juga dengan bantuan-bantuan untuk masyarakat di Dinas Sosial. Semestinya PID Utama meminta data-data yang kongkrit ke Dinsos dan sampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jadi, seluruh informasi yang terkait dalam gugus tugas, itu semua dikumpulkan oleh PPID Utama.

Menurut wartawan senior Riau ini, Pemda Provinsi maupun Kabupaten Kota, dalam hal ini PPID Utama, dapat memanfaatkan kerjasama yang mereka lakukan dengan media-media untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut. Sehingga informasi yang perlu cepat disampaikan kepada masyarakat tidak hanya sebatas daftar informasi publik (DIP) yang ditaruh dalam website PPID atau papan informasi di PPID saja. 

"Manfaatkan media-media yang melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemda kan mengeluarkan anggaran untuk kerjasama-kerjasama dengan media. Itu salah satu out put dari kerjasama dengan media. Ada kontribusi untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, khususnya di tengah pandemi saat ini," ungkap Zufra lagi.

Kalau semua PPID Utama mensosialisasikan, mengedukasi dan menyampaikan informasi yang benar terus-menerus soal pandemi covid-19 ini, tentu hoaks akan berkurang. Bagaimanapun juga, kata Zufra, sulit untuk menghentikan hoaks karena masyarakat memang tidak tahu dan main sharer saja. Lalu, kedua, memang, ada niat tidak benar. 

"Itulah yang harus dilakukan PPID Utama. Kalau dari hasil analisa, hoaks yang berkembang itu memang ada niat tidak baik di dalamnya, laporkan saja ke polisi. Jadi jangan hanya sekedar data hoaks yang saja yang dikumpulkan (PPID). Hoaks sekian biji. Tapi hoaks itu dianalisa, disimpulkan dan kemudian dikoordinasikan dengan pimpinan," tegasnya. 

"Rekomendasinya apa? Misalnya kita mesti melakukan edukasi yang lebih banyak ke masyarakat. Atau, mungkin, ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum karena sudah meresahkan, sudah memojokan pribadi orang atau menjatuhkan martabat institusi dan lain-lain sebagainya."

Intinya, sebut Zufra, PPID Utama mesti memback-up dan memberikan dukungan tugas-tugas yang dilaksanakan tim gugus tugas. Masyarakat mesti tahu dan diberi tahu soal apapun terkait pandemi ini. Termasuk soal anggaran sampaikan secara transparan. "Karena jika tidak, masyarakat akan curiga. Nanti yang disalahkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan lain-lainnya. Ujung-ujungnya yang disalahkan Gubernur atau Bupati dan walikota. Padahal ini karena PPID Utama tidak pro-aktif saja," ujar Zufra.

Sebaliknya, kata Zufra, institusi teknis atau OPD yang terkait dengan tim gugus tugas juga jangan sampai mempersulit PPID Utama dalam berkoordinasi dan mengumpulkan data dan informasi. 

Komisi Informasi Riau, kata Zufra, akan terus memantau dan memonitor tentang kinerja PPID Utama dalam masa pandemi ini. Sekaligus akan menjadi bagian dari monitoring dan  evaluasi (monev) Komisi Informasi terkait kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. "Itu jelas karena memang amanat UU," tutup Zufra.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal

Jelang Keberangkatan ke Arafah, Oncu Buang Ahmad Wafat di RS King Faisal Mekkah

Jemaah Haji BTH-04 Asal Pekanbaru Nifzar Rachman Wafat di Mekkah

Diagnosa PPOK, Jemaah Haji Riau Dibatalkan Keberangkatan ke Arab Saudi

Perkuat visi Riau Jadi Pusat Kebudayaan Melayu, Rusli Zainal Dorong AKMR Kembali Beroperasi

Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah

Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal

Jelang Keberangkatan ke Arafah, Oncu Buang Ahmad Wafat di RS King Faisal Mekkah

Jemaah Haji BTH-04 Asal Pekanbaru Nifzar Rachman Wafat di Mekkah

Diagnosa PPOK, Jemaah Haji Riau Dibatalkan Keberangkatan ke Arab Saudi

Perkuat visi Riau Jadi Pusat Kebudayaan Melayu, Rusli Zainal Dorong AKMR Kembali Beroperasi

Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Jalan Rusak di Manggala Sempurna Tanah Putih, Gubri: Kita Tidak Bisa Membangun Secara Maksimal
09 Juni 2025
Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar
09 Juni 2025
Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit, Dr Afni: Jika Tidak Ada Dokumennya, Berarti Ilegal
09 Juni 2025
Wako Pekanbaru Instruksikan Seluruh OPD dan Camat Atasi Tumpukkan Sampah
08 Juni 2025
IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning
08 Juni 2025
Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat
08 Juni 2025
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 2 Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
  • 3 Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • 4 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 5 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 6 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 7 Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik,Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan PPID
  • 8 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 9 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved