• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Imigrasi Tanjungpinang Gandeng PT Pos Indonesia Hadirkan Layanan Antar Paspor IDEPAS
Dibaca : 118 Kali
Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Dibaca : 134 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 190 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 203 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 200 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Kulit Trenggiling

Zulmiron
Senin, 19 Juli 2021 20:45:00 WIB
Cetak
Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Kulit Trenggiling.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan peredaran kulit trenggiling yang dijual di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (21/06/2021) malam. 

Atas transaksi kulit tenggiling seberat 15 Kg, dua pelaku diamankan yakni Ir (45) dan Er (31). Keduanya warga Kabupaten Inhu.

"Kedua pelaku disangkakan melakukan kejahatan, dalam dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik hewan tenggiling.," sebut Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Mahfud Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau saat menggelar konferensi pers, Senin (19/7/2021).

Untuk mengungkap kasus yang dilakukan kedua pelaku, tim Ditreskrimsus sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap Ir selaku pemilik sisik hewan tenggiling yang dikabarkan akan melakukan transaksi penjualan sisik tersebut di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas mendapati barang bukti sebanyak lebih kurang 15 kg kulit tenggiling dari pelaku.

“Informasi yang didapat kulit  tenggiling ini akan dijual dengan harga Rp2 Juta per kilogram,” jelas Narto.

Setelah proses penangkapan, penyidik kemudian menetapkan Ir dan Er sebagai tersangka.

“Keduanya disangkakan melanggar dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya,” jelas Narto.

Sebelumnya, sambung Narto, Ditreskrimsus pada Rabu (02/06/2021) juga turut melakukan penangkapan atas tindak pidana yang sama atas sisik hewan tenggiling sebanyak 3,3 Kg, di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru yang dilakukan oleh RU.

“Saat ini penyidik juga terus melakukan pendalaman kasus, apakah ada kaitannya antara pelaku RD dengan pelaku IR,” terang Narto.

Dalam perkara ini, tersangka utama adalah Ir. Sedangkan peran dari Er adalah membantu tersangka ini menjual kulit trenggiling tersebut. Sedangkan, peran Ir dalam perkara ini, dia mengakui mendapatkan sisik-sisik trengiling tersebut dari para pengumpul yang ada di Air Molek Kabupaten Rengat. 

Dia mengaku, untuk mendapatkan sisik hewan trenggiling didapat dari Jambi untuk selanjutnya dijual belikan.

“Pengakuannya pelaku ia berencana melakukan transaksi jual beli sisik tenggiling tersebut di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Riau,” sebut Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menambahkan, untuk Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kabid Humas menjelaskan, isi pasal yakni Setiap Orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian –bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Kemudian, untuk satwa Trenggiling (Manis javanica) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 84.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari pemburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. 

“Himbauan ini agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Imigrasi Tanjungpinang Gandeng PT Pos Indonesia Hadirkan Layanan Antar Paspor IDEPAS
11 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 4 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 5 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 8 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 9 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved