• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 159 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 172 Kali
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
Dibaca : 181 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
Dibaca : 181 Kali
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
Dibaca : 186 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Kulit Trenggiling

Zulmiron
Senin, 19 Juli 2021 20:45:00 WIB
Cetak
Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Kulit Trenggiling.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan peredaran kulit trenggiling yang dijual di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (21/06/2021) malam. 

Atas transaksi kulit tenggiling seberat 15 Kg, dua pelaku diamankan yakni Ir (45) dan Er (31). Keduanya warga Kabupaten Inhu.

"Kedua pelaku disangkakan melakukan kejahatan, dalam dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik hewan tenggiling.," sebut Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Mahfud Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau saat menggelar konferensi pers, Senin (19/7/2021).

Untuk mengungkap kasus yang dilakukan kedua pelaku, tim Ditreskrimsus sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap Ir selaku pemilik sisik hewan tenggiling yang dikabarkan akan melakukan transaksi penjualan sisik tersebut di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas mendapati barang bukti sebanyak lebih kurang 15 kg kulit tenggiling dari pelaku.

“Informasi yang didapat kulit  tenggiling ini akan dijual dengan harga Rp2 Juta per kilogram,” jelas Narto.

Setelah proses penangkapan, penyidik kemudian menetapkan Ir dan Er sebagai tersangka.

“Keduanya disangkakan melanggar dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya,” jelas Narto.

Sebelumnya, sambung Narto, Ditreskrimsus pada Rabu (02/06/2021) juga turut melakukan penangkapan atas tindak pidana yang sama atas sisik hewan tenggiling sebanyak 3,3 Kg, di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru yang dilakukan oleh RU.

“Saat ini penyidik juga terus melakukan pendalaman kasus, apakah ada kaitannya antara pelaku RD dengan pelaku IR,” terang Narto.

Dalam perkara ini, tersangka utama adalah Ir. Sedangkan peran dari Er adalah membantu tersangka ini menjual kulit trenggiling tersebut. Sedangkan, peran Ir dalam perkara ini, dia mengakui mendapatkan sisik-sisik trengiling tersebut dari para pengumpul yang ada di Air Molek Kabupaten Rengat. 

Dia mengaku, untuk mendapatkan sisik hewan trenggiling didapat dari Jambi untuk selanjutnya dijual belikan.

“Pengakuannya pelaku ia berencana melakukan transaksi jual beli sisik tenggiling tersebut di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Riau,” sebut Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menambahkan, untuk Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kabid Humas menjelaskan, isi pasal yakni Setiap Orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian –bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Kemudian, untuk satwa Trenggiling (Manis javanica) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 84.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari pemburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. 

“Himbauan ini agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas
25 Juni 2026
Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.
24 Juni 2026
Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
24 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved