Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Kulit Trenggiling


Dibaca: 891 kali 
Senin, 19 Juli 2021 - 20:45:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Kulit Trenggiling Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Kulit Trenggiling.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan peredaran kulit trenggiling yang dijual di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (21/06/2021) malam. 

Atas transaksi kulit tenggiling seberat 15 Kg, dua pelaku diamankan yakni Ir (45) dan Er (31). Keduanya warga Kabupaten Inhu.

"Kedua pelaku disangkakan melakukan kejahatan, dalam dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik hewan tenggiling.," sebut Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Mahfud Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau saat menggelar konferensi pers, Senin (19/7/2021).

Untuk mengungkap kasus yang dilakukan kedua pelaku, tim Ditreskrimsus sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap Ir selaku pemilik sisik hewan tenggiling yang dikabarkan akan melakukan transaksi penjualan sisik tersebut di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas mendapati barang bukti sebanyak lebih kurang 15 kg kulit tenggiling dari pelaku.

“Informasi yang didapat kulit  tenggiling ini akan dijual dengan harga Rp2 Juta per kilogram,” jelas Narto.

Setelah proses penangkapan, penyidik kemudian menetapkan Ir dan Er sebagai tersangka.

“Keduanya disangkakan melanggar dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya,” jelas Narto.

Sebelumnya, sambung Narto, Ditreskrimsus pada Rabu (02/06/2021) juga turut melakukan penangkapan atas tindak pidana yang sama atas sisik hewan tenggiling sebanyak 3,3 Kg, di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru yang dilakukan oleh RU.

“Saat ini penyidik juga terus melakukan pendalaman kasus, apakah ada kaitannya antara pelaku RD dengan pelaku IR,” terang Narto.

Dalam perkara ini, tersangka utama adalah Ir. Sedangkan peran dari Er adalah membantu tersangka ini menjual kulit trenggiling tersebut. Sedangkan, peran Ir dalam perkara ini, dia mengakui mendapatkan sisik-sisik trengiling tersebut dari para pengumpul yang ada di Air Molek Kabupaten Rengat. 

Dia mengaku, untuk mendapatkan sisik hewan trenggiling didapat dari Jambi untuk selanjutnya dijual belikan.

“Pengakuannya pelaku ia berencana melakukan transaksi jual beli sisik tenggiling tersebut di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Riau,” sebut Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menambahkan, untuk Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kabid Humas menjelaskan, isi pasal yakni Setiap Orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian –bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Kemudian, untuk satwa Trenggiling (Manis javanica) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 84.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari pemburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. 

“Himbauan ini agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” pungkasnya.(*)