• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 218 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 509 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 516 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 441 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 572 Kali

  • Home
  • Siak

Gerak Wakaf ulRang 1.000 Rupiah/Hari yang Digagas Bupati Siak Alfedri Membuahkan Hasil

Zulmiron
Sabtu, 03 Juli 2021 15:45:00 WIB
Cetak
Bupati Alfedri didamping Wakil Bupati Husni Merza saat meninjau pembanggunan ruko, Sabtu (03/07/2021).

Siak, Hariantimes.com - Gerakan wakaf uang 1.000 rupiah per hari yang digagas Bupati Siak Alfedri yang juga sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Siak tahun lalu, membuahkan hasil. 

Buktinya, saat ini sedang dibangun tempat wudhu dan ruko dua pintu disamping rumah Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hadist jalan Sapta Taruna, kampung Rempak, Kota Siak. Dimana pembangunannya berasal dari wakaf umat. 

"Kami berterimkasih kepada masyarakat kabupaten Siak, bersyukur karena semangat umat untuk perwakaf terutama wakaf produktif cukup tinggi," kata Bupati Alfedri di damping Wakil Bupati Husni Merza saat meninjau pembanggunan ruko, Sabtu (03/07/2021).

Lanjutnya, gerakan wakaf uang ini sudah di mulai januari 2020 lalu, dengan menempatkan tong di setiap kantor untuk mengumpul uang tersebut 

Kata dia, jika pembanggunan ruko ini selesai, dapat di gunakan untuk usaha bisnis seperti mini market, dari hasil usahanya nanti bisa di gunakan untuk keperluan penggelolaan Pondok Pesantren Darul Hadist ini, sehingga pompes menjadi mandiri. 

"Rencananya ruko ini akan kita bangun bertahap, untuk ruko yang mulai di kerjakan sekarang kita gunakan untuk usaha. Jika bisnis ini berhasil akan mampu menopang ekonomi pondok pesantren," urainya. 

Disamping itu kata dia, Pompes hadist ini banyak di minanti masyarakat kabupaten Siak, namun karena ruang belajar terbatas, sehingga penerimaan siswa di batasi. Pompes yang terbilang baru ini sudah memiliki santri yang hafal 500 hadist. 

"Kita harapkan nanti dukungan dana wakaf selanjutnya, dapat diarahkan untuk keperluan yang lain. Seperti saat ini yang berlu di bangun, ruang belajar, mesjid, asrama putra putri dan lapangan panah dan berkuda," terangnya.

Ketua Yayasan Sultan Yahya Abdul Rasyid Rianto Pua-Pua mengatakan, harta wakaf dapat membantu aktivitas ekonomi sebuah lembaga bahkan Negara, baik digunakan sebagai sumber modal pembangunan atau yang lain.

Ia, berterimkasih kepada umat yang telah mempercayai Badan Wakaf Indonesia kabupaten Siak, sebagai lembaga penyalur wakaf bagi kepentingan umat. 

"Kami bersyukur, kepedulian warga Siak sangat tinggi terhadap wakaf produktif. Pompes ini berdiri di tanah wakaf, wakaf ini pahala jariah, ia akan abadi maski orangnya telah tiada," pesannya.(adv)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved