Kemenkum Riau Hadirkan Layanan KI bagi UMKM
Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dengan UIR
Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
BPK RI Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi
Kapolresta Pekanbaru: Tempat Keramaian Tidak Lebih dari 50 Persen Pengunjung
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat-tempat keramaian hanya dipebolehkan 50 persen dari kapasitas tempat tersebut dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Masyarakat harus memahami keadaan ini. Jadi sangat diharapkan kurangi aktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penularan Covid19," imbau Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH.
Kapolresta menjelaskan, saat libur Hari Raya Idul Fitri dikhawatirkan pusat perbelanjaan dan tempat-tempat wisata akan terjadinya lonjakkan pengunjung. Sehingga hal ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi lonjakkan pengunjung dengan cara membatasi kapasitas pengunjung di pusat keramaian tersebut.
"Hal ini dilakukan agar pusat-pusat keramaian tidak lebih dari 50 persen pengunjung dari kapasitas," ujar Kapolresta.
Kegiatan ini dilakukan, karena angka Covid-19 masih tinggi, khususnya di Kota Pekanbaru. Kegiatan ini juga dilakukan atas Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun situasi pusat keramaian yang ada di Kota Pekanbaru sudah ada yang buka dan masih ada yang tutup karena dikhawatirkan akan terjadinya lonjakan pengunjung.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar