Perpanjang Kerjasama Kolaboratif, UIR Teken MoU dan MoA dengan IIUM
Jadi Ikon Kebanggan, Kebudayaan Bakar Tongkang akan Semakin Mendunia
Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025
Gubernur Sumbar Perkenalkan Program Galeh Babelok ke Pengusaha Riau
Larangan Mudik Berlaku ke Seluruh Masyarakat Riau, Kecuali Lima Kelompok

Pekanbaru, Hariantimes.com - Peniadaan atau larangan mudik di Provinsi Riau berlaku kepada seluruh masyarakat Riau.
Namun ada pengecualian bagi lima kelompok. Pertama; kegiatan kedinasan seperti melakukan perjalanan dinas. Kedua; kunjungan keluarga sakit. Ketiga; kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Keempat; ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Dan Kelima; penting keluar daerah karena memerlukan pelayanan kesehatan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy menyebutkan, perjalanan dinas memang diberikan izin untuk keluar daerah. Namun harus dibuktikan dengan surat dinas yang dicap basah. Selanjutnya terhadap kunjungan keluarga yang sakit juga perlu dibuktikan dengan informasi yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.
"Untuk kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia ini juga diberikan dispensasi karena hal ini menyangkut sisi-sisi kemanusiaan," ucapnya.
Untuk ibu hamil yang memerlukan pendamping satu orang, katanya, juga diberikan dispensasi. Juga terhadap orang yang diharuskan untuk melakukan perawatan atau pengobatan di luar daerah tentunya juga diberikan izin.
"Jadi memang pengecualian ini selektif sekali dan hal ini juga diperlukan dokumen-dokumen yang perlu diperlihatkan dan harus dibuktikan fisik bahwa hal itu benar," ujarnya seraya mengungkapkan, memang ada peluang keluar daerah. Namun hal ini memang akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memerlukannya.
"Untuk itu, data fisik jangan sampai ada yang fotokopi ataupun memberikan banyak alasan, hal ini tentu tidak dibenarkan," katanya.(*)
Tulis Komentar