• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kapolres Dumai Beri Penghargaan ke Pocil Peraih Juara 1 Festival Polisi Cilik
Dibaca : 211 Kali
Biro Humas dan Promosi UIR Terima Benchmarking Universitas Ibnu Sina Batam, Bahas Inovasi Kehumasan dan Kerjasama
Dibaca : 200 Kali
Dukung Operasional Berkelanjutan Berbasis AI, Indosat Implementasikan solusi Nokia Energy Efficienc
Dibaca : 210 Kali
Aksi Green Action, Unilak Bersama Polda Riau dan PLN Tanam 300 Bibit Pohon di Kampus Unilak
Dibaca : 222 Kali
Didukung Seluruh Stakeholder, FK Unri Segera Hadirkan Prodi S3 Ilmu Kedokteran
Dibaca : 233 Kali

  • Home
  • Video

Terkait Kasus SPPD Fiktif Tahun Anggaran 2019

Menangi Praperadilan, Kepala BPKAD Kuansing Kembali Akan Diperiksa

Redaksi
Selasa, 06 April 2021 05:04:24 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Hakim tunggal Kencono Malie mengabulkan permohonan praperadilan terhadap tersangka SPPD Fiktif tahun anggaran 2019, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP alias Keken.

"Mengabulkan permohonan praperadilan kasus penyimpangan SPPD di BPKAD Kuansing untuk seluruhnya," kata hakim Malie saat membaca putusan di PN Teluk Kuantan, pada Senin (5/4/2021).

Dalam putusannya, hakim Kencono Malie memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon, yaitu Hendra AP alias Keken dari sel tahanan. Hal itu dikatakannya setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, S.H.,M.H mengaku baru tahu kabar putusan mejelis hakim tersebut pada Senin (5/4/2021) siang. Hadiman mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

"Kami pelajari dulu isi putusan prapid nya, karena putusannya belum kami terima dan kami mau tahu dulu apa isi pertimbangan hakim," kata Hadiman.

Hadiman mengatakan bahwa dirinya akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) secepatnya. Dikatakan Hadiman, Hendra AP alias Keken bisa saja dijerat lagi sebagai tersangka, asalkan memiliki 2 alat bukti nantinya.

"Setelah dipelajari dan kami akan perbaiki kekurangan dalam prapid. Setelah itu, kami kembali tetapkan tersangka H alias K," kata Hadiman.

"Jum'at, tanggal 9 April 2021, Kita kembali agendakan pemanggilan terhadap Hendra alias Keken sebagai saksi," tutup Kajari Kuansing yang sudah berpredikat 3 terbaik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi se Indonesia.*


Sumber : https://youtu.be/yKjdyYTH /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kapolres Dumai Beri Penghargaan ke Pocil Peraih Juara 1 Festival Polisi Cilik
08 Juli 2025
Biro Humas dan Promosi UIR Terima Benchmarking Universitas Ibnu Sina Batam, Bahas Inovasi Kehumasan dan Kerjasama
08 Juli 2025
Dukung Operasional Berkelanjutan Berbasis AI, Indosat Implementasikan solusi Nokia Energy Efficienc
08 Juli 2025
Aksi Green Action, Unilak Bersama Polda Riau dan PLN Tanam 300 Bibit Pohon di Kampus Unilak
07 Juli 2025
Didukung Seluruh Stakeholder, FK Unri Segera Hadirkan Prodi S3 Ilmu Kedokteran
07 Juli 2025
Patroli KYRD, Personil Polres Siak Sasar Sejumlah Titik Lokasi Rawan Kejahatan
06 Juli 2025
Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas
06 Juli 2025
Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup
06 Juli 2025
Jaga Stabilitas Kamtibmas, 30 Personil Gabungan Patroli Blue Light dan Patroli C3 di Wilkum Polres Siak
05 Juli 2025
Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Personel Polres Siak Patroli C3 di Dayun
05 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
  • 2 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 3 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 4 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 5 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 6 Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
  • 7 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 8 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 9 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved