• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 110 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 134 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 129 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 167 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 144 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terpidana Korupsi Honorarium Bagian Pertanahan Bayarkan Pidana Denda Ke Kejari

Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 11:31:33 WIB
Cetak
Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Satu dari tiga terpidana kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2015 sudah membayarkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Roni Saputra, S.H pada Rabu (17/2/2021).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H., M.H melalui Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H kepada HarianTimes.com pada Rabu (17/2/2021) sore di Teluk Kuantan.
 
"Iya, Dedi Susanto satu dari tiga terpidana kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Setda Kuansing sudah membayar uang denda pidana korupsi sebesar Rp 50 juta. Uang itu diserahkan Dedi Susanto melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roni Saputra, S.H," terang Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H.
 
Dimana hal ini, kata Rinaldy Adriansyah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 November 2020 Nomor 2962K/Pid.Sus/2020. "Dedi Susanto ini sudah dilakukan penahanannya pada 28 Desember 2020 ke Lapas Teluk Kuantan," terang Aldy, begitu Kasi Intel Kejari Kuansing akrab disapa.
 
"Dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara," sambung Aldy.
 
Lebih lanjut, Aldy mengatakan, selain terpidana Dedi Susanto, ada 2 orang terpidana kasus korupsi honorarium lainnya di Bagian Pertanahan Setda Kuansing, yakni Suhasman dan Mega Fitri.
 
"Untuk yang membayar denda pidana ini baru Dedi Susanto saja. Sedangkan terpidana Suhasman dan Mega Fitri belum ada untuk melakukan pembayaran denda sampai saat ini," terang Aldy.
 
Sementara untuk besaran nominal denda pidana yang harus dibayar ketiga terpidana honorarium di Bagian Pertanahan Setda Kuansing tergantung hasil persidangan. "Nominalnya nanti kita lihat hasil putusan untuk Suhasman dan Mega Fitri. Untuk putusan Dedi Susanto dan Suhasman sudah ada, sedangkan untuk Mega Fitri putusannya belum sampai di Kejari Kuansing. Cuma untuk yang melakukan pembayaran dendanya baru Dedi Susanto melalui keluarganya," terang Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved