• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Satpol PP Bersama TNI dan Polisi Tertibkan PKL di Pedestrian Masjid Raya An Nur Pekanbaru
Dibaca : 125 Kali
Jelang Puncak Haji, PPIH Imbau Jemaah Indonesia Selalu Menjaga Kewaspadaan
Dibaca : 142 Kali
Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
Dibaca : 196 Kali
Antisipasi Penyebaran PMK, Anggota Koramil 0321-05/RM Data Hewan Ternak di Bangko Sempurna
Dibaca : 154 Kali
Resmi Beroperasi, Dermaga Pasar Rakyat Hidupkan Kawasan Sungai Siak
Dibaca : 153 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terpidana Korupsi Honorarium Bagian Pertanahan Bayarkan Pidana Denda Ke Kejari

Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 11:31:33 WIB
Cetak
Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Satu dari tiga terpidana kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2015 sudah membayarkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Roni Saputra, S.H pada Rabu (17/2/2021).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H., M.H melalui Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H kepada HarianTimes.com pada Rabu (17/2/2021) sore di Teluk Kuantan.
 
"Iya, Dedi Susanto satu dari tiga terpidana kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Setda Kuansing sudah membayar uang denda pidana korupsi sebesar Rp 50 juta. Uang itu diserahkan Dedi Susanto melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roni Saputra, S.H," terang Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H.
 
Dimana hal ini, kata Rinaldy Adriansyah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 November 2020 Nomor 2962K/Pid.Sus/2020. "Dedi Susanto ini sudah dilakukan penahanannya pada 28 Desember 2020 ke Lapas Teluk Kuantan," terang Aldy, begitu Kasi Intel Kejari Kuansing akrab disapa.
 
"Dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara," sambung Aldy.
 
Lebih lanjut, Aldy mengatakan, selain terpidana Dedi Susanto, ada 2 orang terpidana kasus korupsi honorarium lainnya di Bagian Pertanahan Setda Kuansing, yakni Suhasman dan Mega Fitri.
 
"Untuk yang membayar denda pidana ini baru Dedi Susanto saja. Sedangkan terpidana Suhasman dan Mega Fitri belum ada untuk melakukan pembayaran denda sampai saat ini," terang Aldy.
 
Sementara untuk besaran nominal denda pidana yang harus dibayar ketiga terpidana honorarium di Bagian Pertanahan Setda Kuansing tergantung hasil persidangan. "Nominalnya nanti kita lihat hasil putusan untuk Suhasman dan Mega Fitri. Untuk putusan Dedi Susanto dan Suhasman sudah ada, sedangkan untuk Mega Fitri putusannya belum sampai di Kejari Kuansing. Cuma untuk yang melakukan pembayaran dendanya baru Dedi Susanto melalui keluarganya," terang Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Satpol PP Bersama TNI dan Polisi Tertibkan PKL di Pedestrian Masjid Raya An Nur Pekanbaru
25 Mei 2025
Jelang Puncak Haji, PPIH Imbau Jemaah Indonesia Selalu Menjaga Kewaspadaan
25 Mei 2025
Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
25 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran PMK, Anggota Koramil 0321-05/RM Data Hewan Ternak di Bangko Sempurna
25 Mei 2025
Resmi Beroperasi, Dermaga Pasar Rakyat Hidupkan Kawasan Sungai Siak
25 Mei 2025
IKA FH Unri Dukungan Suhu Wan Muhammad Hasyim Maju Dua Periode
25 Mei 2025
Dukung Penuh HUT Gunungsitoli ke-347, Indosat Sumatera Bawa Semangat Digitalisasi ke Nias
25 Mei 2025
Jelang Wukuf, Ini Pesan untuk Jemaah Haji Perempuan
24 Mei 2025
Dr Imran Al Ucok Terpilih sebagai Ketua Umum IKA Unilak 2025-2029
24 Mei 2025
Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat
23 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
  • 4 Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
  • 5 Jadikan Pekanbaru Kota yang Aman Agung Nugroho: Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli
  • 6 Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini
  • 7 Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme
  • 8 Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah
  • 9 Tak Koperatif, Pemko Pekanbaru Segel Kantor Sanel Tour and Travel
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved