PILIHAN
+
Terpidana Korupsi Honorarium Bagian Pertanahan Bayarkan Pidana Denda Ke Kejari

Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Satu dari tiga terpidana kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2015 sudah membayarkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Roni Saputra, S.H pada Rabu (17/2/2021).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H., M.H melalui Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H kepada HarianTimes.com pada Rabu (17/2/2021) sore di Teluk Kuantan.
"Iya, Dedi Susanto satu dari tiga terpidana kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Setda Kuansing sudah membayar uang denda pidana korupsi sebesar Rp 50 juta. Uang itu diserahkan Dedi Susanto melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roni Saputra, S.H," terang Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H.
Dimana hal ini, kata Rinaldy Adriansyah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 November 2020 Nomor 2962K/Pid.Sus/2020. "Dedi Susanto ini sudah dilakukan penahanannya pada 28 Desember 2020 ke Lapas Teluk Kuantan," terang Aldy, begitu Kasi Intel Kejari Kuansing akrab disapa.
"Dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara," sambung Aldy.
Lebih lanjut, Aldy mengatakan, selain terpidana Dedi Susanto, ada 2 orang terpidana kasus korupsi honorarium lainnya di Bagian Pertanahan Setda Kuansing, yakni Suhasman dan Mega Fitri.
"Untuk yang membayar denda pidana ini baru Dedi Susanto saja. Sedangkan terpidana Suhasman dan Mega Fitri belum ada untuk melakukan pembayaran denda sampai saat ini," terang Aldy.
Sementara untuk besaran nominal denda pidana yang harus dibayar ketiga terpidana honorarium di Bagian Pertanahan Setda Kuansing tergantung hasil persidangan. "Nominalnya nanti kita lihat hasil putusan untuk Suhasman dan Mega Fitri. Untuk putusan Dedi Susanto dan Suhasman sudah ada, sedangkan untuk Mega Fitri putusannya belum sampai di Kejari Kuansing. Cuma untuk yang melakukan pembayaran dendanya baru Dedi Susanto melalui keluarganya," terang Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H.*
Tulis Komentar