• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 222 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 244 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 231 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 263 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terpidana Korupsi Honorarium Bagian Pertanahan Bayarkan Pidana Denda Ke Kejari

Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 11:31:33 WIB
Cetak
Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Satu dari tiga terpidana kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2015 sudah membayarkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Roni Saputra, S.H pada Rabu (17/2/2021).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H., M.H melalui Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H kepada HarianTimes.com pada Rabu (17/2/2021) sore di Teluk Kuantan.
 
"Iya, Dedi Susanto satu dari tiga terpidana kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Setda Kuansing sudah membayar uang denda pidana korupsi sebesar Rp 50 juta. Uang itu diserahkan Dedi Susanto melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roni Saputra, S.H," terang Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H.
 
Dimana hal ini, kata Rinaldy Adriansyah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 November 2020 Nomor 2962K/Pid.Sus/2020. "Dedi Susanto ini sudah dilakukan penahanannya pada 28 Desember 2020 ke Lapas Teluk Kuantan," terang Aldy, begitu Kasi Intel Kejari Kuansing akrab disapa.
 
"Dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara," sambung Aldy.
 
Lebih lanjut, Aldy mengatakan, selain terpidana Dedi Susanto, ada 2 orang terpidana kasus korupsi honorarium lainnya di Bagian Pertanahan Setda Kuansing, yakni Suhasman dan Mega Fitri.
 
"Untuk yang membayar denda pidana ini baru Dedi Susanto saja. Sedangkan terpidana Suhasman dan Mega Fitri belum ada untuk melakukan pembayaran denda sampai saat ini," terang Aldy.
 
Sementara untuk besaran nominal denda pidana yang harus dibayar ketiga terpidana honorarium di Bagian Pertanahan Setda Kuansing tergantung hasil persidangan. "Nominalnya nanti kita lihat hasil putusan untuk Suhasman dan Mega Fitri. Untuk putusan Dedi Susanto dan Suhasman sudah ada, sedangkan untuk Mega Fitri putusannya belum sampai di Kejari Kuansing. Cuma untuk yang melakukan pembayaran dendanya baru Dedi Susanto melalui keluarganya," terang Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 2 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 3 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 4 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 5 SMSI Riau Kirim Delegasi ke Puncak HPN 2026 di Serang, Banten
  • 6 HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
  • 7 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 8 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 9 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved