• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dibaca : 180 Kali
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak
Dibaca : 187 Kali
Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi
Dibaca : 219 Kali
Wakaf Uang ASN Kemenag Riau Tembus Rp96,9 Juta
Dibaca : 226 Kali
Membudayakan Kebiasaan Berwakaf, Kemenag Riau Ajak Catin Berkontribusi Melalui Wakaf Tunai
Dibaca : 210 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terpidana Korupsi Honorarium Bagian Pertanahan Bayarkan Pidana Denda Ke Kejari

Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 11:31:33 WIB
Cetak
Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Satu dari tiga terpidana kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2015 sudah membayarkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Roni Saputra, S.H pada Rabu (17/2/2021).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H., M.H melalui Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H kepada HarianTimes.com pada Rabu (17/2/2021) sore di Teluk Kuantan.
 
"Iya, Dedi Susanto satu dari tiga terpidana kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Setda Kuansing sudah membayar uang denda pidana korupsi sebesar Rp 50 juta. Uang itu diserahkan Dedi Susanto melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Roni Saputra, S.H," terang Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H.
 
Dimana hal ini, kata Rinaldy Adriansyah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 November 2020 Nomor 2962K/Pid.Sus/2020. "Dedi Susanto ini sudah dilakukan penahanannya pada 28 Desember 2020 ke Lapas Teluk Kuantan," terang Aldy, begitu Kasi Intel Kejari Kuansing akrab disapa.
 
"Dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara," sambung Aldy.
 
Lebih lanjut, Aldy mengatakan, selain terpidana Dedi Susanto, ada 2 orang terpidana kasus korupsi honorarium lainnya di Bagian Pertanahan Setda Kuansing, yakni Suhasman dan Mega Fitri.
 
"Untuk yang membayar denda pidana ini baru Dedi Susanto saja. Sedangkan terpidana Suhasman dan Mega Fitri belum ada untuk melakukan pembayaran denda sampai saat ini," terang Aldy.
 
Sementara untuk besaran nominal denda pidana yang harus dibayar ketiga terpidana honorarium di Bagian Pertanahan Setda Kuansing tergantung hasil persidangan. "Nominalnya nanti kita lihat hasil putusan untuk Suhasman dan Mega Fitri. Untuk putusan Dedi Susanto dan Suhasman sudah ada, sedangkan untuk Mega Fitri putusannya belum sampai di Kejari Kuansing. Cuma untuk yang melakukan pembayaran dendanya baru Dedi Susanto melalui keluarganya," terang Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
09 September 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak
09 September 2025
Jaga Tegaknya Demokratisasi, Ketum SMSI Imbau Pengurus dan Anggota Optimalkan Fungsi Edukasi
09 September 2025
Wakaf Uang ASN Kemenag Riau Tembus Rp96,9 Juta
09 September 2025
Membudayakan Kebiasaan Berwakaf, Kemenag Riau Ajak Catin Berkontribusi Melalui Wakaf Tunai
09 September 2025
Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
08 September 2025
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
06 September 2025
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
06 September 2025
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
05 September 2025
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
04 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
  • 2 RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
  • 3 Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
  • 4 DKR, Perempuan dan Harapan
  • 5 Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur dan Sosial Kemasyarakatan
  • 6 IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan
  • 7 Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati
  • 8 Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas
  • 9 Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved