• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
Dibaca : 141 Kali
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
Dibaca : 210 Kali
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
Dibaca : 229 Kali
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 250 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 280 Kali

  • Home
  • Riau

Tak Hadiri Sidang Sengketa Informasi, Zufra: Balai PJN Riau Lecehkan UU

Zulmiron
Selasa, 02 Februari 2021 17:53:04 WIB
Cetak
Sidang Sengketa Informasi yang digelar di ruang sidang KI Riau.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyayangkan sikap Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Riau yang tidak mengacuhkan dan menghadiri Sidang Sengketa Informasi yang digelar di ruang sidang KI Riau, Selasa (02/02/2021) pagi. 

Sikap PJN Riau itu sama saja dengan melecehkan Undang-undang, khususnya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan SE kepada media seusai sidang SIP dengan termohon Balai PJN Riau mengungkapkan keheranannya dengan ketidakpatuhan Badan Publik di bawah Kementrian PUPR tersebut. 

"Kalau misalnya mereka beranggapan Komisi Informasi Riau tidak berwenang menyelesaikan sengketa informasi ini atau belum mendapat izin dari Menteri PUPR, sampaikan hal tersebut dalam persidangan. Tidak diam atau acuh seperti ini saja," tegas Zufra Irwan.

Selain tidak menghadiri persidangan hari ini, sebelumnya staf Komisi Informasi Riau bidang sengketa informasi juga sudah berkali-kali menghubungi pihak Balai PJN Riau untuk menyampaikan adanya sengketa informasi yang diajukan pemohon dan juga mengkonfirmasi untuk hadir dalam sidang. Tapi tidak ada sama sekali respon dari pihak Balai PJN Riau. 

"Dikirim WhatsApp tidak direspon, hanya dibaca saja," jelas Zufra.

Sikap PJN Riau tersebut, kata Zufra lagi, sama saja dengan tidak menghargai proses persidangan Komisi Informasi dan tidak menghargai hak informasi masyarakat. 

"Dan ujung-ujungnya, ini sama saja dengan melecehkan UU, khususnya UU Keterbukaan Informasi Publik," lontar Zufra.

Padahal, berdasarkan penelusuran Komisi Informasi Riau, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat keputusan Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah menetapkan bahwa Pelaksana PPID Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Balai/UPT atau Satker yang ditunjuk oleh Unit Organisasi.

Balai PJN Riau sendiri berdasarkan searching di google, saat ini dipimpin Ir. T. Yuliansyah M.T dan berkantor di Jalan Sekolah no 41 Kubang Jaya Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan Awal

Dalam pemeriksaan awal dengan agenda pemeriksaan informasi yang disengketakan dan juga legal standing para pihak, hanya dihadiri oleh pemohon informasi yakni Arizal. Sedangkan termohon Atasan PPID Utama Satker PJN 1 Kementerian PUPR Provinsi Riau tidak hadir dan sama sekali tidak ada kabar.

Meski tanpa kehadiran termohon, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Alnofrizal serta anggota majelis Zufra Irwan dan Hj Hasnah Gazali, tetap dilaksanakan. Majelis Komisioner menggali banyak hal dari pemohon Afrizal, seperti alasan melakukan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, termasuk tentang tahapan-tahapan permohonan informasi ke PPID PJN Riau sebelumnya.

Menurut Arizal, pada 1 November 2020, Pemohon mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Atasan PPID Utama Satker PJN 1 Kementerian PUPR Provinsi Riau, yang diterima atas nama Ipul pada 2 November 2020.

"Permohonan informasi kami hanya diterima oleh Satpam," tutur Arizal menceritakan proses awal permohonan sengketa informasi yang diajukannya ke KI Riau.

Pada 19 November 2020, Pemohon kemudian mengajukan Surat Keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik kepada Atasan Atasan PPID Utama Satker PJN 1 Kementerian PUPR Provinsi Riau, yang diterima atas nama Ramolo. Kemudian, pada 8 Januari 2021, Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau yang diterima oleh Saipul Abdi Petugas Penyelesaian Sengketa Informasi pada 11 Januari 2021.

Ada tiga informasi yang diminta oleh Pemohon, Pertama, apa alasan Jembatan Siak II direnovasi ulang kembali pada tahun 2020 padahal pada sebelumnya sudah pernah direnovasi yaitu pada tahun 2019; Kedua, pada renovasi tahun 2019, siapa kontraktornya, berapa anggarannya dan kami meminta RAB renovasi kegiatan tersebut pada tahun 2019; ketiga, pada renovasi tahun 2020 siapa kontraktornya, berapa anggaranya dan pemohon meminta RAB Renovasi kegiatan tersebut pada tahun 2020.

Sidang pemeriksaan awal berlangsung sekitar setengah jam. Ketua Majelis Komisioner KI Riau Alnofrizal kemudian menunda sidang dan melanjutkannya pada pemeriksaan awal kedua yang direncanakan pekan depan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM

Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci

Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah

Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad

Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM

Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci

Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah

Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad

Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
15 Mei 2026
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
15 Mei 2026
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
14 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 2 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 3 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 4 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 5 Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
  • 6 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 7 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 8 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 9 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved