• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal
Dibaca : 192 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
Dibaca : 194 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti
Dibaca : 186 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar
Dibaca : 183 Kali
Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah
Dibaca : 250 Kali

  • Home
  • Riau

Tak Hadiri Sidang Sengketa Informasi, Zufra: Balai PJN Riau Lecehkan UU

Zulmiron
Selasa, 02 Februari 2021 17:53:04 WIB
Cetak
Sidang Sengketa Informasi yang digelar di ruang sidang KI Riau.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyayangkan sikap Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Riau yang tidak mengacuhkan dan menghadiri Sidang Sengketa Informasi yang digelar di ruang sidang KI Riau, Selasa (02/02/2021) pagi. 

Sikap PJN Riau itu sama saja dengan melecehkan Undang-undang, khususnya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan SE kepada media seusai sidang SIP dengan termohon Balai PJN Riau mengungkapkan keheranannya dengan ketidakpatuhan Badan Publik di bawah Kementrian PUPR tersebut. 

"Kalau misalnya mereka beranggapan Komisi Informasi Riau tidak berwenang menyelesaikan sengketa informasi ini atau belum mendapat izin dari Menteri PUPR, sampaikan hal tersebut dalam persidangan. Tidak diam atau acuh seperti ini saja," tegas Zufra Irwan.

Selain tidak menghadiri persidangan hari ini, sebelumnya staf Komisi Informasi Riau bidang sengketa informasi juga sudah berkali-kali menghubungi pihak Balai PJN Riau untuk menyampaikan adanya sengketa informasi yang diajukan pemohon dan juga mengkonfirmasi untuk hadir dalam sidang. Tapi tidak ada sama sekali respon dari pihak Balai PJN Riau. 

"Dikirim WhatsApp tidak direspon, hanya dibaca saja," jelas Zufra.

Sikap PJN Riau tersebut, kata Zufra lagi, sama saja dengan tidak menghargai proses persidangan Komisi Informasi dan tidak menghargai hak informasi masyarakat. 

"Dan ujung-ujungnya, ini sama saja dengan melecehkan UU, khususnya UU Keterbukaan Informasi Publik," lontar Zufra.

Padahal, berdasarkan penelusuran Komisi Informasi Riau, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat keputusan Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah menetapkan bahwa Pelaksana PPID Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Balai/UPT atau Satker yang ditunjuk oleh Unit Organisasi.

Balai PJN Riau sendiri berdasarkan searching di google, saat ini dipimpin Ir. T. Yuliansyah M.T dan berkantor di Jalan Sekolah no 41 Kubang Jaya Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan Awal

Dalam pemeriksaan awal dengan agenda pemeriksaan informasi yang disengketakan dan juga legal standing para pihak, hanya dihadiri oleh pemohon informasi yakni Arizal. Sedangkan termohon Atasan PPID Utama Satker PJN 1 Kementerian PUPR Provinsi Riau tidak hadir dan sama sekali tidak ada kabar.

Meski tanpa kehadiran termohon, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Alnofrizal serta anggota majelis Zufra Irwan dan Hj Hasnah Gazali, tetap dilaksanakan. Majelis Komisioner menggali banyak hal dari pemohon Afrizal, seperti alasan melakukan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, termasuk tentang tahapan-tahapan permohonan informasi ke PPID PJN Riau sebelumnya.

Menurut Arizal, pada 1 November 2020, Pemohon mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Atasan PPID Utama Satker PJN 1 Kementerian PUPR Provinsi Riau, yang diterima atas nama Ipul pada 2 November 2020.

"Permohonan informasi kami hanya diterima oleh Satpam," tutur Arizal menceritakan proses awal permohonan sengketa informasi yang diajukannya ke KI Riau.

Pada 19 November 2020, Pemohon kemudian mengajukan Surat Keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik kepada Atasan Atasan PPID Utama Satker PJN 1 Kementerian PUPR Provinsi Riau, yang diterima atas nama Ramolo. Kemudian, pada 8 Januari 2021, Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau yang diterima oleh Saipul Abdi Petugas Penyelesaian Sengketa Informasi pada 11 Januari 2021.

Ada tiga informasi yang diminta oleh Pemohon, Pertama, apa alasan Jembatan Siak II direnovasi ulang kembali pada tahun 2020 padahal pada sebelumnya sudah pernah direnovasi yaitu pada tahun 2019; Kedua, pada renovasi tahun 2019, siapa kontraktornya, berapa anggarannya dan kami meminta RAB renovasi kegiatan tersebut pada tahun 2019; ketiga, pada renovasi tahun 2020 siapa kontraktornya, berapa anggaranya dan pemohon meminta RAB Renovasi kegiatan tersebut pada tahun 2020.

Sidang pemeriksaan awal berlangsung sekitar setengah jam. Ketua Majelis Komisioner KI Riau Alnofrizal kemudian menunda sidang dan melanjutkannya pada pemeriksaan awal kedua yang direncanakan pekan depan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah

Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi

Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota

Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi

PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides

Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang

Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah

Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi

Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota

Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi

PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides

Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal
06 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
06 Oktober 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti
06 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar
06 Oktober 2026
Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah
05 Oktober 2026
Indosat 5G Hadirkan Pengalaman yang Lebih Seamless
05 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
05 Oktober 2026
Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
04 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Digital dan Indonesia Emas, Indosat Perluas Jaringan 5G ke Pekanbaru
04 Oktober 2026
Bersama Rumah Sehat Segar Jakarta, IKWI Riau Gelar Baksos Layanan Terapi Akupunktur dan Fashdu
03 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • 2 PDC Himpun 100 Kantong Darah di Aksi Kemanusiaan Sempena HUT ke-45
  • 3 Universitas Abdurrab dengan Skor 3-1, Tim Unilak Juara Group
  • 4 RUPSLB Perpanjangan Masa Jabatan Presdir dan CEO Indosat
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan SIKIDA
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Daerah
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
  • 9 KADIN dan Bea Cukai Buka Jalan UMKM Dumai Tembus Pasar Ekspor
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved