Pasca Penahanan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
Hadiman: Kita Lihat Di Fakta-Fakta Persidangan, Kita Harap Tersangka Buka Mulut

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Pasca dilakukan penahanan terhadap tersangka pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada Kamis (28/1/2021) lalu, dengan tersangka F selaku PPK dan AH selaku PPTK kegiatan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, S.H., M.H mengatakan pihaknya tidak akan hanya berhenti disitu saja dalam pengusutan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
"Sebenarnya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing ini ada 3 orang tersangkanya. Namun, karena satu tersangka atas nama R yang merupakan pihak swasta sebagai rekanan proyek dengan jabatan selaku direktur PT. Betania Prima sudah meninggal dunia. Maka kita lakukan penahanan terhadap 2 tersangka, yakni atas nama F selaku PPK dan AH selaku PPTK kegiatan tahun 2015 tersebut," terang Hadiman.
Kajari Kuansing, Hadiman mengatakan terkait pemeriksaan para tersangka dari kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing itu yang berjumlah sebanyak 20 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaannya.
"Sudah di periksa semuanya. Sekarang berkasnya sudah rampung dan bulan februari 2021 kita limpahkan kedua tersangka kemarin ke PN Tipikor Pekanbaru," terang Hadiman kepada HarianTimes.com pada Sabtu (30/1/2021).
Dikatakan Kajari Kuansing, apakah dalam kasus tersebut jumlah tersangkanya masih akan bertambah atau tidak, beliau menjelaskan "Nanti kita lihat di fakta fakta persidangan, dan kami berharap kedua tersangka pada saat sidang buka mulut atau suara apakah ada dalangnya lagi, jika kedua tersangka buka suara, pasti kami tindak lanjuti, namun untuk sementara berdasarkan pengkuan mereka masih mereka yang bertanggungjawab," kata Hadiman.*
Tulis Komentar