• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah
Dibaca : 99 Kali
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau BPBD Inhu Samakan Persepsi Susun Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
Dibaca : 131 Kali
Perkuat Akses Keadilan di Tingkat Akar Rumput, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pelatihan Paralegal Gelombang II
Dibaca : 132 Kali
175 Pengrajin dan Pelaku UMKM Ikuti Literasi Keuangan di Ballroom Menara Lancang Kuning BRK Syariah
Dibaca : 194 Kali
Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial
Dibaca : 201 Kali

  • Home
  • Nasional

Terkait Hasil Uji Tes Kesehatan Capres dan Cawapres

Daeng: Yang Menentukan Lolos Tidak Lolos Itu KPU

Redaksi
Ahad, 12 Agustus 2018 15:33:19 WIB
Cetak
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Minggu (12/08/2018) pagi tadi.
Jakarta, HarianTimes.Com - Sejumlah rangkaian tes kesehatan dilakukan tim gabungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter RSPAD Gatot Soebroto terhadap calon, presiden dan calon wakil presiden.

Dari rangkaian tes kesehatan itu, tim kesehatan hanya menyampaikan hasil uji tes kesehatan para capres dan cawapres. Hasil tersebut merupakan bentuk rekomendasi kepada KPU yang akan dijadikan pertimbangan mengenai keputusan final.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, penentuan lolos atau tidak lolos tes kesehatan tetap berada di tangan KPU selaku penyelenggara Pilpres 2019. Hal yang disampaikan tim pemeriksa sekarang adalah bukan keputusan lolos atau tidak lolos. Yang menentukan lolos tidak lolos itu KPU.

"Yang disampaikan tim pemeriksa adalah temuan-temuan secara medis. Jadi peneriksaan kita tidak menyimpulkan itu. Perlu dipahami bersama, tim kami hanya diminta KPU untuk memeriksa dan menentukan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan fisik. Hasil itu kemudian disampaikan ke KPU untuk dijadikan pertimbangan. Yang menetapkan lolos tidak lolos bukan hasil dari kami, tapi KPU," ucap Daeng usai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Minggu (12/08/2018) pagi tadi.

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan, pemeriksaan kesehatan yang meliputi dua komponen, yakni jasmani dan rohani untuk mengetahui kondisi fisik masing-masing capres dan cawapres apabila nanti terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
 
"Hasil pemeriksaan itu adalah uraian apakah presiden dan wakil presiden mempunyai fisik untuk menjalankan tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden. Kita akan memberitahukan kemampuan fisik secara mandiri untuk menjalankan tugasnya selama lima tahun," ujar Marsis.

Penilaian kesehatan berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa KPU berkoordinasi dengan IDI untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan keputusan KPU serta memeroleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

Adapun 16 jenis kesehatan yang diperiksa adalah MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) berlangsung selama 90 menit, tes penyakit dalam 30 menit, bedah 20 menit, neurologi 60 menit, wawancara Psikiatri MINI ICD-10, DIP, MMI 90 menit dan pemeriksaan mata 30 menit.

Kemudian, tes THT-KL 20 menit, audiometri nada murni 30 menit, pemeriksaan jantung dan pembuluh darah, EKG, Treadmill 45 menit, Echokardiografi 20 menit, paru: spirometri dan tes lain 20 menit, radiologi thoraks 10 menit, tes MRI kepala minimal 30 menit, pengambilan sample laboratorium 10 menit, USG transvaginal 15 menit dan pemeriksaan penunjang lain atas indikasi, waktu penyesuaian.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur

Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027

Diskusi Menyongsong HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Dewan Pers

SMSI Perkuat Kapasitas Strategis Media Siber Indonesia

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur

Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027

Diskusi Menyongsong HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Dewan Pers

SMSI Perkuat Kapasitas Strategis Media Siber Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah
13 Oktober 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau BPBD Inhu Samakan Persepsi Susun Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
13 Oktober 2025
Perkuat Akses Keadilan di Tingkat Akar Rumput, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pelatihan Paralegal Gelombang II
13 Oktober 2025
175 Pengrajin dan Pelaku UMKM Ikuti Literasi Keuangan di Ballroom Menara Lancang Kuning BRK Syariah
13 Oktober 2025
Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial
13 Oktober 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
13 Oktober 2025
Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam
13 Oktober 2025
Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
12 Oktober 2025
Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau
12 Oktober 2025
GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
11 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 2 Resmikan Masjid Sabilul Hidayah Dusun Mungkal, Afni: Dibangun dari Semangat Kebersamaan Masyarakat
  • 3 Memastikan Layanan Hukum yang Merata, Kemenkum Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Riau
  • 4 Siapkan MoU Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Kunjungi Kejati Riau
  • 5 21 Kafilah Riau Bawa Misi Dakwah dan Kehormatan Al-Qur’an di Kendari
  • 6 Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong
  • 7 Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami
  • 8 Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027
  • 9 Diskusi Menyongsong HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Dewan Pers
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved