• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Malam ini, 444 Jemaah Kloter BTH-04 Asal Pekanbaru dan Siak Tiba di Tanah Air
Dibaca : 140 Kali
Ferdian: Sinergi Seluruh Unsur di Lapangan Terus Kami Perkuat
Dibaca : 151 Kali
Melalui Bimtek Pendalaman Hak Cipta Bersama DJKI, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas SDM
Dibaca : 168 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille
Dibaca : 175 Kali
310 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis Polda Riau
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Video

Dua Pengedar Sabu Dicokok Satnarkoba Polres Kuansing

Redaksi
Jumat, 29 Januari 2021 14:22:11 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Satnarkoba Polres Kuansing kembali melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, kali ini di wilayah hukum Polsek Singingi yang merupakan Jajaran Wilayah Hukum Polres Kuansing pada Rabu (27/1/2021).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, S.H kepada HarianTimes.com pada Jumat (29/1/2021) siang di Teluk Kuantan.

"Satnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap 2 orang pelaku pengedar sabu sabu di dua TKP, yakni di Pasar Desa Air Mas Kecamatan Singingi dan di Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi pada Rabu, 27 Januari 2021 lalu," terang Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi.

Adapun kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kata Sahardi, SWS alias W (22 tahun) warga Desa Petai Baru dan ESWI alias B (24 tahun) warga Desa Sungai Kuning, keduanya merupakan masyarakat Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dijelaskan AKP Sahardi, dari tangan kedua pelaku didapat sejumlah barang bukti (BB) yang disita Satnarkoba Polres Kuansing. " Dari tersangka SWS alias W disita barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu, Bungkusan plastik bening kosong, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih - biru," terang Sahardi.

Sementara dari pelaku ESWI alias B juga disita sejumlah barang bukti berupa, sambung Sahardi. "Barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) jarum kompor, 1 (satu) kertas penjepit, 1 (satu) kotak tusuk gigi, serta 1 (satu) buah tas pinggang merk levis warna dongker," terang Sahardi.

Menurut Kasat Narkoba Kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 Unit II Satnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkoba jenis Sabu di wilayah Desa Air Mas Kecamatan Singingi, kemudian Kasat Narkoba AKP Sahardi, S.H dengan tim melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di Pasar Desa Air Mas Kecamatan Singingi dilakukan penangkapan terhadap pelaku SWS alias W.

"Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di gang Pasar, Desa Air Mas, Kecamatan Singingi. Saat digeledah ditemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu pada pelaku dan di jok sepeda motornya," terang Kasat Narkoba AKP Sahardi.

Dan dari interogasi di TKP, lanjut Kasat Narkoba, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ESWI alias B. "Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Tim melakukan pencarian terhadap pelaku ESWI alias B dan berhasil ditangkap disebuah gardu timbangan di kebun sawit plasma Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi," terangnya.

"Setelah itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu didalam kotak tusuk gigi dalam kotak rokok merk sampoerna yang disimpan di tas pinggang pelaku dan dari keterangan pelaku narkotika jenis sabu didapat dari Pekanbaru," sambung Sahardi.

Kemudian tambah Sahardi, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut. "Dari pengecekan urine yang dilakukan kedua pengedar juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu," tandasnya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.IK., M.M saat dikonfirmasi HarianTimes.com membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu tersebut. "Kami akan terus mengejar pelaku pelaku narkoba ini," pungkasnya.

"Kedua pelaku ini akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU NO 35 thn 2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimum 15 tahun," tutupnya.*


Sumber : https://youtu.be/v5ZA8Zzm /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Malam ini, 444 Jemaah Kloter BTH-04 Asal Pekanbaru dan Siak Tiba di Tanah Air
05 Juni 2026
Ferdian: Sinergi Seluruh Unsur di Lapangan Terus Kami Perkuat
05 Juni 2026
Melalui Bimtek Pendalaman Hak Cipta Bersama DJKI, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas SDM
05 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille
05 Juni 2026
310 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Publik Bersama Menteri Hukum RI
05 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kebijakan Fiskal yang Adaptif
05 Juni 2026
Tiga Penerbangan Domestik Siap Fasilitasi Kepulangan Jamaah Kloter 3 Riau
05 Juni 2026
Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di USTI
04 Juni 2026
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
04 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
  • 2 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 3 Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
  • 4 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 5 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 6 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 7 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 8 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 9 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved