• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
Dibaca : 94 Kali
Sambut Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan
Dibaca : 89 Kali
Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
Dibaca : 181 Kali
Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
Dibaca : 177 Kali
Atasi Krisis Limbah dan Kelaparan, LPLH-SDA MUI Luncurkan Program Policy Draft Selamatkan Pangan
Dibaca : 145 Kali

  • Home
  • Siak

Berikan Insentif Fiskal ke Kampung Hijau, Pemkab Siak Luncurkan Kebijakan TAKE

Zulmiron
Jumat, 29 Januari 2021 00:52:48 WIB
Cetak
Berikan Insentif Fiskal ke Kampung Hijau, Pemkab Siak Luncurkan Kebijakan TAKE.

Siak, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melaunching Kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) di ruang Bandar Siak, Lantai II Kantor Bupati Siak, Kamis (28/01/2021).

Kebijakan dalam rangka sinergitas program Siak Hijau dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ketingkat Kampung tersebut, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Siak Nomor 22 tahun 2018, tentang Siak Kabupaten Hijau.

Ketua Tim Koordinasi Siak Hijau Budhi Yuwono menyebutkan, Siak Hijau memiliki beberapa komitmen. Pertama; pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kepentingan masyarakat dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan. Kedua; kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan SDA untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan asli daerah, ketiga pola pemanfaatan SDA daerah melalui kegiatan konservasi, hilirisasi dan intensifikasi.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Siak memberikan insentif fiskal terhadap Kampung hijau di Kabupaten Siak (TAKE), yakni Untuk Kampung yang berkinerja baik dalam perlindungan lingkungan, peningkatan ekonomi dan penurunan kemiskinan," jelas Budhi. 

Budhi juga menjelaskan, ada beberapa index terkait dengan Kampung Hijau. Yakni perlindungan lingkungan yang terdiri dari Indikator kebijakan Regulasi, alokasi anggaran, kelembagaan, inovasi dan kegiatan serta IDM Ekologi. Selanjutnya yakn peningkatan Ekonomi yakni Indikator kebijakan Regulasi, alokasi anggaran, penurunan kemiskinan, inovasi dan kegiatan serta IDM Ekologi. 

Sementara Bupati Siak Alfedri dalam arahannya mengatakan, Kabupaten Siak dicanangkan sebagai Kabupaten Hijau oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tingkat Nasional Tahun 2016 lalu yang dipusatkan pelaksanaannya di Siak Sri Indrapura.

Penetapan status Kabupaten Hijau tersebut didasarkan pada komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk menekan kasus kebakaran hutan dan lahan, dan konsisten menjaga kelestarian ekosistem lahan gambut dengan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 

Untuk mengimplementasikan Kebijakan Siak Kabupaten Hijau, sebut Alfedri, Pemerintah Kabupaten Siak telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan cara membangun sinergi dengan Pemerintah Kampung sebagai strategi dalam implementasi mencapai tujuan Siak Kabupaten Hijau ditingkat Kampung. 

"Oleh karena itu, kami melaunching Kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE). Dimana Pemerintah Kampung yang telah mengimplementasikan Siak Kabupaten Hijau di Kampungnya, akan diberikan insentif," ujar Alfedri.

Pagu Anggaran Dana Kampung (ADK) pada Tahun 2021 ini telah dianggarkan sebesar Rp115,9 miliar yang dialokasikan dengan tiga formulasi yaitu, alokasi dasar sebesar 70 persen yang dibagi secara merata keseluruh kampung, 25 persen merupakan alokasi proporsional berdasarkan perhitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan angka kesulitan geografis. 

"Sedangkan 5 persen lainnya dialokasikan berdasarkan kinerja ekologi atau TAKE, yang diukur berdasarkan nilai indeks kampung hijau, dengan melihat dua dimensi yaitu, kinerja kampung dalam upaya penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup dengan 5 indikator, dan kinerja kampung dalam upaya peningkatan ekonomi dan penurunan kemiskinan sesuai prinsip kelestarian lingkungan hidup dengan 5 indikator, sebagaimana arah dan tujuan serta visi kebijakan Siak Hijau," jelasnya. 

Dalam rangka mensukseskan pencapaian Siak Kabupaten Hijau, Pemerintah Kabupaten Siak membuka diri untuk berkolaborasi bersama dengan mitra-mitra pembangunan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk pengembangan program di tingkat kampung, baik dalam bentuk peningkatan kapasitas pemerintah kampung dan masyarakat, komunitas lokal maupun petani, dalam kaitan mendorong pembangunan berwawasan lingkungan.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak mengucapkan terimakasih, atas semua partisipasi dan dukungan dari FITRA Riau, Perkumpulan Elang, Sedhago Siak, Sekretariat LTKL, dan The Asia Foundation dalam upaya pengembangan insentif fiskal berbasis ekologi di Kabupaten Siak, dan seluruh pihak terkait lainnya yang turut berperan mensukseskan program kebijakan ini", kata Alfedri. 

Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan peluncuran Media Website Siak Hijau "https://siakhijau.or.id/", yang mempunyai beberapa tujuan yakni untuk memuat sistem informasi lingkungan hidup Kabupaten Siak, sebagai sarana promosi terhadap inisiatif Kampung, Pengembangan Wisata dan Ekonomi Kreatif.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanggapi Video Bupati Siak, Begini Penjelasan APHI Riau

Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL

Perseteruan Bupati Siak vs Petinggi SSL, Anton Hidayat: Utusan Perusahaan Arogan dan Tidak Beradab

Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL

Polres Siak dan Baznas Resmikan RLH Program Siak Peduli di Dayun

Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK

Tanggapi Video Bupati Siak, Begini Penjelasan APHI Riau

Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL

Perseteruan Bupati Siak vs Petinggi SSL, Anton Hidayat: Utusan Perusahaan Arogan dan Tidak Beradab

Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL

Polres Siak dan Baznas Resmikan RLH Program Siak Peduli di Dayun

Mulai Senin, Pemkab Siak akan Ujicoba Layanan ASIK



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
28 Agustus 2025
Sambut Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan
28 Agustus 2025
Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
28 Agustus 2025
Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
28 Agustus 2025
Atasi Krisis Limbah dan Kelaparan, LPLH-SDA MUI Luncurkan Program Policy Draft Selamatkan Pangan
28 Agustus 2025
Dewan Pers akan Hadir Full Team Kawal Jalannya Kongres PWI, Marthen: Persiapan Kami Kini Sudah di Ambang Final
27 Agustus 2025
Tingkatkan Literasi Media, KPI Riau Bekali Siswa SMK Taruna Satria Hadapi Gempuran Informasi
27 Agustus 2025
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan
27 Agustus 2025
Prof Harris Arthur Sebut Progam Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan
27 Agustus 2025
KONI Dumai Lepas Tim Persemai Menuju Putaran Nasional Soeratin U-13 di Yogyakarta.
27 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 2 Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
  • 3 Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
  • 4 Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
  • 5 RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
  • 6 Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
  • 7 Melatih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa, UIR Gelar Lomba Reading Challenge
  • 8 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 9 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved