• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 158 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 157 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 156 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 161 Kali
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Dibaca : 161 Kali

  • Home
  • Hukrim

Usai Ngamuk di KTV Paragon, Sukar Serahkan Diri ke Polsek Tebingtinggi

Zulmiron
Sabtu, 23 Januari 2021 16:19:34 WIB
Cetak
Usai Ngamuk di KTV Paragon, Sukar Serahkan Diri ke Polsek Tebingtinggi.

Selatpanjang, Hariantimes.com - Su bin Nur alias Sukar (36) dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas di KTV Paragon, Grand Meranti Hotel Selatpanjang, Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 00.45 WIB dinihari.

Lantas seperti apa kejadiannya? Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIk melalui Kapolsek Tebingtinggi, IPTU Aguslan SH mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Banglas Gang Dahlia kelurahan Selatpanjang Timur itu tiba-tiba mendatangi KTV Paragon dengan menggunakan jas ojek.

Sesampainya di lantai 1 dan ingin menuju ke Paragon yang terletak di lantai 2, pelaku langsung menendang pintu lift sebanyak 4 kali dengan sangat kuat sehingga menyebabkan pintu lift menjadi rusak. 

Selanjutnya pelaku langsung berjalan menuju lantai 2 dan bertemu dengan manajer Paragon, Roni Gunawan dan pelaku langsung menghunus pisau Badik miliknya yang dibawanya dari rumah yang sebelumnya disimpan di sebelah kiri pinggangnya.

Merasa dirinya terancam, Roni langsung berlari terbirit-birit masuk kedalam ruang lobi. Sambil mengejar, pelaku kembali menyimpan Badiknya.

Selanjutnya pelaku menuju ke dalam ruangan operator dan langsung membanting satu unit monitor komputer merek Lenovo warna hitam ukuran 22 inci ke arah dinding dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan monitor tersebut rusak.

Kemudian pelaku kembali merusak kursi yang berada di ruangan kasir dengan melemparinya ke arah dinding kaca sehingga membuat dinding kaca KTV tersebut pecah, setelah semuanya berantakan pelaku meninggal KTV Paragon.

"Setelah semuanya hancur berantakan, pelaku lalu pergi meninggalkan KTV Paragon dan sempat memukul dinding dengan kepalan tangan kanannya Seluruh kerugian materi yang dilaporkan sebesar Rp50 juta," kata Aguslan.

Diceritakan lagi, selang beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 00:59 Wib pelaku mendatangi Cafe Kangen yang berada di Jalan Terubuk Kelurahan Selatpanjang Kota yang juga dengan menggunakan ojek kemudian pelaku langsung masuk ke belakang kafe untuk mencari pemilik AKA Hotel. Setelah tidak menemukan apa yang dicari, kemudian pelaku langsung menuju kedepan.

"Pelaku sempat duduk didepan kafe dan bertemu pemilik Cafe Kangen yang bernama Cece. Karena pelaku masih merasa marah karena orang yang pelaku cari tidak ditemukan, kemudian pelaku langsung berdiri dan mengeluarkan kembali Badiknya dan mengarahkannya ke arah pemilik kafe tersebut," kata Aguslan.

Karena merasa kaget dan ketakutan maka spontan saja Cece mengambil kursi plastik warna merah dan akan melemparkannya ke arah pelaku. Belum sempat dilempar, pelaku kemudian meninggalkan kafe tersebut menuju Pelabuhan Camat dan membuang pisau Badiknya ke dalam laut dan selanjutnya menuju ke Kantor Polsek Tebing Tinggi untuk menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk dimintai keterangannya. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," kata Aguslan singkat.

Ditambahkan Aguslan, pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dengan dua kali hukuman penjara.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiayaan.Dimana pelaku sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali penjara, yang pertama pada tahun 2017 dengan hukuman 2,3 tahun penjara dan pada tahun 2019 dengan hukuman 1,3 tahun penjara," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 2 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 3 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 4 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 5 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 6 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 7 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 8 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • 9 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved