• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 170 Kali
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Dibaca : 253 Kali
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 289 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 276 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 378 Kali

  • Home
  • Hukrim

Usai Ngamuk di KTV Paragon, Sukar Serahkan Diri ke Polsek Tebingtinggi

Zulmiron
Sabtu, 23 Januari 2021 16:19:34 WIB
Cetak
Usai Ngamuk di KTV Paragon, Sukar Serahkan Diri ke Polsek Tebingtinggi.

Selatpanjang, Hariantimes.com - Su bin Nur alias Sukar (36) dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas di KTV Paragon, Grand Meranti Hotel Selatpanjang, Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 00.45 WIB dinihari.

Lantas seperti apa kejadiannya? Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIk melalui Kapolsek Tebingtinggi, IPTU Aguslan SH mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Banglas Gang Dahlia kelurahan Selatpanjang Timur itu tiba-tiba mendatangi KTV Paragon dengan menggunakan jas ojek.

Sesampainya di lantai 1 dan ingin menuju ke Paragon yang terletak di lantai 2, pelaku langsung menendang pintu lift sebanyak 4 kali dengan sangat kuat sehingga menyebabkan pintu lift menjadi rusak. 

Selanjutnya pelaku langsung berjalan menuju lantai 2 dan bertemu dengan manajer Paragon, Roni Gunawan dan pelaku langsung menghunus pisau Badik miliknya yang dibawanya dari rumah yang sebelumnya disimpan di sebelah kiri pinggangnya.

Merasa dirinya terancam, Roni langsung berlari terbirit-birit masuk kedalam ruang lobi. Sambil mengejar, pelaku kembali menyimpan Badiknya.

Selanjutnya pelaku menuju ke dalam ruangan operator dan langsung membanting satu unit monitor komputer merek Lenovo warna hitam ukuran 22 inci ke arah dinding dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan monitor tersebut rusak.

Kemudian pelaku kembali merusak kursi yang berada di ruangan kasir dengan melemparinya ke arah dinding kaca sehingga membuat dinding kaca KTV tersebut pecah, setelah semuanya berantakan pelaku meninggal KTV Paragon.

"Setelah semuanya hancur berantakan, pelaku lalu pergi meninggalkan KTV Paragon dan sempat memukul dinding dengan kepalan tangan kanannya Seluruh kerugian materi yang dilaporkan sebesar Rp50 juta," kata Aguslan.

Diceritakan lagi, selang beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 00:59 Wib pelaku mendatangi Cafe Kangen yang berada di Jalan Terubuk Kelurahan Selatpanjang Kota yang juga dengan menggunakan ojek kemudian pelaku langsung masuk ke belakang kafe untuk mencari pemilik AKA Hotel. Setelah tidak menemukan apa yang dicari, kemudian pelaku langsung menuju kedepan.

"Pelaku sempat duduk didepan kafe dan bertemu pemilik Cafe Kangen yang bernama Cece. Karena pelaku masih merasa marah karena orang yang pelaku cari tidak ditemukan, kemudian pelaku langsung berdiri dan mengeluarkan kembali Badiknya dan mengarahkannya ke arah pemilik kafe tersebut," kata Aguslan.

Karena merasa kaget dan ketakutan maka spontan saja Cece mengambil kursi plastik warna merah dan akan melemparkannya ke arah pelaku. Belum sempat dilempar, pelaku kemudian meninggalkan kafe tersebut menuju Pelabuhan Camat dan membuang pisau Badiknya ke dalam laut dan selanjutnya menuju ke Kantor Polsek Tebing Tinggi untuk menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk dimintai keterangannya. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," kata Aguslan singkat.

Ditambahkan Aguslan, pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dengan dua kali hukuman penjara.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiayaan.Dimana pelaku sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali penjara, yang pertama pada tahun 2017 dengan hukuman 2,3 tahun penjara dan pada tahun 2019 dengan hukuman 1,3 tahun penjara," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 3 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 4 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 5 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
  • 6 Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
  • 7 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 8 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 9 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved