• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
Dibaca : 97 Kali
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Dibaca : 167 Kali
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
Dibaca : 174 Kali
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
Dibaca : 238 Kali
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
Dibaca : 265 Kali

  • Home
  • Hukrim

Usai Ngamuk di KTV Paragon, Sukar Serahkan Diri ke Polsek Tebingtinggi

Zulmiron
Sabtu, 23 Januari 2021 16:19:34 WIB
Cetak
Usai Ngamuk di KTV Paragon, Sukar Serahkan Diri ke Polsek Tebingtinggi.

Selatpanjang, Hariantimes.com - Su bin Nur alias Sukar (36) dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas di KTV Paragon, Grand Meranti Hotel Selatpanjang, Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 00.45 WIB dinihari.

Lantas seperti apa kejadiannya? Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIk melalui Kapolsek Tebingtinggi, IPTU Aguslan SH mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Banglas Gang Dahlia kelurahan Selatpanjang Timur itu tiba-tiba mendatangi KTV Paragon dengan menggunakan jas ojek.

Sesampainya di lantai 1 dan ingin menuju ke Paragon yang terletak di lantai 2, pelaku langsung menendang pintu lift sebanyak 4 kali dengan sangat kuat sehingga menyebabkan pintu lift menjadi rusak. 

Selanjutnya pelaku langsung berjalan menuju lantai 2 dan bertemu dengan manajer Paragon, Roni Gunawan dan pelaku langsung menghunus pisau Badik miliknya yang dibawanya dari rumah yang sebelumnya disimpan di sebelah kiri pinggangnya.

Merasa dirinya terancam, Roni langsung berlari terbirit-birit masuk kedalam ruang lobi. Sambil mengejar, pelaku kembali menyimpan Badiknya.

Selanjutnya pelaku menuju ke dalam ruangan operator dan langsung membanting satu unit monitor komputer merek Lenovo warna hitam ukuran 22 inci ke arah dinding dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan monitor tersebut rusak.

Kemudian pelaku kembali merusak kursi yang berada di ruangan kasir dengan melemparinya ke arah dinding kaca sehingga membuat dinding kaca KTV tersebut pecah, setelah semuanya berantakan pelaku meninggal KTV Paragon.

"Setelah semuanya hancur berantakan, pelaku lalu pergi meninggalkan KTV Paragon dan sempat memukul dinding dengan kepalan tangan kanannya Seluruh kerugian materi yang dilaporkan sebesar Rp50 juta," kata Aguslan.

Diceritakan lagi, selang beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 00:59 Wib pelaku mendatangi Cafe Kangen yang berada di Jalan Terubuk Kelurahan Selatpanjang Kota yang juga dengan menggunakan ojek kemudian pelaku langsung masuk ke belakang kafe untuk mencari pemilik AKA Hotel. Setelah tidak menemukan apa yang dicari, kemudian pelaku langsung menuju kedepan.

"Pelaku sempat duduk didepan kafe dan bertemu pemilik Cafe Kangen yang bernama Cece. Karena pelaku masih merasa marah karena orang yang pelaku cari tidak ditemukan, kemudian pelaku langsung berdiri dan mengeluarkan kembali Badiknya dan mengarahkannya ke arah pemilik kafe tersebut," kata Aguslan.

Karena merasa kaget dan ketakutan maka spontan saja Cece mengambil kursi plastik warna merah dan akan melemparkannya ke arah pelaku. Belum sempat dilempar, pelaku kemudian meninggalkan kafe tersebut menuju Pelabuhan Camat dan membuang pisau Badiknya ke dalam laut dan selanjutnya menuju ke Kantor Polsek Tebing Tinggi untuk menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk dimintai keterangannya. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," kata Aguslan singkat.

Ditambahkan Aguslan, pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dengan dua kali hukuman penjara.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiayaan.Dimana pelaku sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali penjara, yang pertama pada tahun 2017 dengan hukuman 2,3 tahun penjara dan pada tahun 2019 dengan hukuman 1,3 tahun penjara," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
19 Juni 2025
Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
19 Juni 2025
ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
18 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 2 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 3 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 4 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 5 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 6 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 7 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 8 04 Juni 2025, Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah
  • 9 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved