• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 176 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 197 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 181 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 215 Kali
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
Dibaca : 200 Kali

  • Home
  • Hukrim

Usai Ngamuk di KTV Paragon, Sukar Serahkan Diri ke Polsek Tebingtinggi

Zulmiron
Sabtu, 23 Januari 2021 16:19:34 WIB
Cetak
Usai Ngamuk di KTV Paragon, Sukar Serahkan Diri ke Polsek Tebingtinggi.

Selatpanjang, Hariantimes.com - Su bin Nur alias Sukar (36) dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas di KTV Paragon, Grand Meranti Hotel Selatpanjang, Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 00.45 WIB dinihari.

Lantas seperti apa kejadiannya? Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIk melalui Kapolsek Tebingtinggi, IPTU Aguslan SH mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Banglas Gang Dahlia kelurahan Selatpanjang Timur itu tiba-tiba mendatangi KTV Paragon dengan menggunakan jas ojek.

Sesampainya di lantai 1 dan ingin menuju ke Paragon yang terletak di lantai 2, pelaku langsung menendang pintu lift sebanyak 4 kali dengan sangat kuat sehingga menyebabkan pintu lift menjadi rusak. 

Selanjutnya pelaku langsung berjalan menuju lantai 2 dan bertemu dengan manajer Paragon, Roni Gunawan dan pelaku langsung menghunus pisau Badik miliknya yang dibawanya dari rumah yang sebelumnya disimpan di sebelah kiri pinggangnya.

Merasa dirinya terancam, Roni langsung berlari terbirit-birit masuk kedalam ruang lobi. Sambil mengejar, pelaku kembali menyimpan Badiknya.

Selanjutnya pelaku menuju ke dalam ruangan operator dan langsung membanting satu unit monitor komputer merek Lenovo warna hitam ukuran 22 inci ke arah dinding dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan monitor tersebut rusak.

Kemudian pelaku kembali merusak kursi yang berada di ruangan kasir dengan melemparinya ke arah dinding kaca sehingga membuat dinding kaca KTV tersebut pecah, setelah semuanya berantakan pelaku meninggal KTV Paragon.

"Setelah semuanya hancur berantakan, pelaku lalu pergi meninggalkan KTV Paragon dan sempat memukul dinding dengan kepalan tangan kanannya Seluruh kerugian materi yang dilaporkan sebesar Rp50 juta," kata Aguslan.

Diceritakan lagi, selang beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 00:59 Wib pelaku mendatangi Cafe Kangen yang berada di Jalan Terubuk Kelurahan Selatpanjang Kota yang juga dengan menggunakan ojek kemudian pelaku langsung masuk ke belakang kafe untuk mencari pemilik AKA Hotel. Setelah tidak menemukan apa yang dicari, kemudian pelaku langsung menuju kedepan.

"Pelaku sempat duduk didepan kafe dan bertemu pemilik Cafe Kangen yang bernama Cece. Karena pelaku masih merasa marah karena orang yang pelaku cari tidak ditemukan, kemudian pelaku langsung berdiri dan mengeluarkan kembali Badiknya dan mengarahkannya ke arah pemilik kafe tersebut," kata Aguslan.

Karena merasa kaget dan ketakutan maka spontan saja Cece mengambil kursi plastik warna merah dan akan melemparkannya ke arah pelaku. Belum sempat dilempar, pelaku kemudian meninggalkan kafe tersebut menuju Pelabuhan Camat dan membuang pisau Badiknya ke dalam laut dan selanjutnya menuju ke Kantor Polsek Tebing Tinggi untuk menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk dimintai keterangannya. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," kata Aguslan singkat.

Ditambahkan Aguslan, pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dengan dua kali hukuman penjara.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiayaan.Dimana pelaku sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali penjara, yang pertama pada tahun 2017 dengan hukuman 2,3 tahun penjara dan pada tahun 2019 dengan hukuman 1,3 tahun penjara," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 2 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 3 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 4 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 5 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 6 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 7 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 8 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 9 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved